
.
.
.


PEKANBARU β PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) menegaskan bahwa berakhirnya kerja sama pengelolaan Hotel Arya Duta dan penunjukan mitra baru telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. (01/01/2026)

Direktur PT SPR, Kepala Kanwil DJKN dan Kepala KPKNL.
Direktur SPR, Ida Yulita Susanti, menjelaskan bahwa kerja sama dengan PT Lippo Karawaci berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) awal 2009 resmi berakhir pada 1 Januari 2026.
Sesuai klausul perjanjian, mitra lama memiliki hak perpanjangan kerja sama selama 10 tahun.
βProses ini bukan keputusan mendadak, melainkan telah berjalan jauh hari dan mengikuti mekanisme yang diatur dalam perjanjian kerja sama,β ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2026).
SPR juga mengantongi surat dari Gubernur Riau yang menegaskan pengelolaan Hotel Arya Duta ke depan diserahkan kepada SPR. Hal ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 1984 tentang penyertaan modal berupa aset tanah kepada SPR.

Berdasarkan peraturan tersebut, aset tanah dan bangunan Riau Hotel sejak 1984 merupakan kekayaan yang dipisahkan menjadi milik PT SPR, bukan lagi milik Pemerintah Provinsi Riau, dengan nilai aset saat itu sebesar Rp 2.050.900.271.
Seluruh pengelolaan aset, termasuk perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pemindahan tangan, hingga ganti rugi, dipisahkan dari APBD Pemprov Riau.
SPR menyatakan telah menyampaikan surat resmi kepada Pemprov Riau, termasuk Plt Gubernur, untuk ekspos terkait proses pengakhiran kerja sama dan penunjukan mitra baru, namun hingga kini belum ada tanggapan resmi.
Ida menegaskan bahwa keputusan perpanjangan kerja sama telah mendapatkan persetujuan Pemprov Riau melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 30 Desember 2025.
Selain itu, alih kelola ini beberapa kali dibahas dalam rapat bersama Komisi III DPRD Riau, serta surat resmi kepada Biro Perekonomian Setdaprov Riau menjadi bukti koordinasi pemerintah daerah.
Pernyataan SPR tersebut menanggapi klaim Pemprov Riau yang menyatakan tidak dilibatkan dalam perpanjangan kerja sama. Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, sebelumnya menegaskan saat refleksi akhir tahun 2025 bahwa “Pemprov Riau sebagai pemegang saham utama tidak dilibatkan sama sekali dalam keputusan kerja sama dengan Lippo Karawaci.”
SPR menekankan seluruh tahapan dilakukan sesuai regulasi dan melibatkan pemangku kepentingan terkait.
βKami terbuka untuk menjelaskan secara detail agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah publik,β kata Ida.
Dengan dasar hukum yang jelas dan seluruh proses yang telah terdokumentasi, SPR menegaskan bahwa pengelolaan Hotel Arya Duta kini berada di bawah kewenangannya, sekaligus menepis klaim aset milik Pemerintah Provinsi Riau.
Keputusan ini menunjukkan bahwa meski terjadi perbedaan persepsi, seluruh langkah SPR telah sesuai regulasi, transparan, dan melibatkan pemangku kepentingan terkait, sehingga tidak ada celah hukum bagi pihak manapun untuk mengklaim kepemilikan atau keberatan atas pengelolaan aset tersebut.

Tidak ada komentar