
.


Mataxpost | Pekanbaru,- Sebuah surat tulisan tangan berisi sumpah dan klarifikasi yang disebut dibuat oleh Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid beredar luas di tengah proses hukum yang menjeratnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (12/01)
Dalam surat tersebut, Abdul Wahid membantah tuduhan permintaan fee, setoran, maupun janji penerimaan uang, sekaligus menegaskan bahwa uang tunai yang disita KPK dari rumahnya di Jakarta Selatan bukan berasal dari tindak pidana korupsi, melainkan tabungan keluarga untuk biaya kesehatan anaknya.
Surat itu ditulis di atas kertas dari amplop bertanda sel tahanan KPK dan ditujukan kepada masyarakat Riau. Kondisi fisiknya menguatkan dugaan bahwa pernyataan itu dibuat Abdul Wahid saat masih menjalani masa penahanan.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf dan meminta doa, sembari menegaskan kesediaannya menanggung konsekuensi moral dan keagamaan jika pernyataannya terbukti tidak benar.
Kemunculan surat ini terjadi ketika KPK masih melanjutkan penahanan dan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, yang disertai penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi, baik di kantor pemerintahan maupun kediaman pihak-pihak terkait.
Beberapa waktu lalu, Wakil Gubernur yang diangkat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, juga dikabarkan rumah dinas hingga rumah pribadinya digeledah oleh KPK.
Namun,Β Sf Hariyanto hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka maupun ditahan, dan juga diketahui ia membantah menjadi saksi pelapor atau pelaku dalam kasus yang menjerat Abdul Wahid.
Redaksi menilai sorotan publik bukan hanya soal legalitas, tetapi juga transparansi dan konsistensi penanganan perkara. Penahanan Abdul Wahid berlangsung cukup panjang, sementara pihak lain yang disentuh penyidikan, termasuk SF Hariyanto, belum mengalami penahanan atau penetapan status hukum.
Ketimpangan ini menimbulkan persepsi bahwa beban hukum lebih berat dipikul Abdul Wahid, meski pihak lain juga relevan.
Kejanggalan semakin jelas saat melihat pengembangan penyidikan. KPK mengakui uang sitaan dari rumah dinas dan rumah pribadi SF Hariyanto terkait perkara Abdul Wahid. Artinya, locus dan subjek perkara tidak tunggal.
Namun, pengembangan tersebut tidak diikuti status hukum sepadan bagi pihak lain, sehingga perpanjangan penahanan Abdul Wahid tampak tidak selaras dengan logika βpengembangan perkaraβ.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik, terutama setelah konferensi pers KPK pada 10 Januari 2026. Media menanyakan rincian penggeledahan di rumah dinas dan pribadi SF Hariyanto, termasuk jumlah uang yang disita.
Juru bicara KPK mengaku lupa nominal uang tersebut, menyatakan akan memberi pembaruan, dan meminta agar pertanyaan itu diingatkan kembali.
Dalam konteks ini, penahanan Abdul Wahid tidak hanya menjadi persoalan hukum semata, tetapi juga ujian keterbukaan informasi dan akuntabilitas penegakan hukum dalam menangani perkara korupsi berskala besar.

Tidak ada komentar