
.


Mataxpost | Siak, – Pemerintah Kabupaten Siak menegaskan kenaikan Upah Minimum Kabupaten Siak tahun 2026 wajib dipatuhi seluruh perusahaan tanpa pengecualian. UMK Siak 2026 ditetapkan sebesar Rp4.001.000 dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten sebesar Rp4.023.000 sesuai Surat Keputusan Gubernur Riau dan berlaku efektif mulai 2026.(15/01)
Bupati Siak Afni menekan kepatuhan dunia usaha dengan menyiapkan Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh perusahaan di wilayah Siak. Edaran ini menjadi instruksi resmi agar kebijakan pengupahan tidak diabaikan dan tidak ditawar di lapangan.
Kepala Bidang Kelembagaan, Perselisihan, dan Hubungan Industrial Distransnaker Siak, Kartono, menyampaikan surat edaran tersebut saat ini berada pada tahap akhir penandatanganan. Edaran itu akan menjadi pedoman pelaksanaan UMK dan UMSK 2026 serta dasar pengawasan pemerintah daerah.
Kartono menegaskan, kewajiban pembayaran upah sesuai UMK dan UMSK bersifat mutlak, termasuk bagi perusahaan yang menggunakan sistem alih daya maupun bermitra dengan pihak ketiga. Tidak dibenarkan perusahaan membayar upah pekerja di bawah ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain penerbitan surat edaran, Distransnaker Siak menyiapkan pembinaan dan sosialisasi kepada perusahaan dan pekerja agar memahami mekanisme penerapan UMK dan UMSK, termasuk struktur dan skala upah. Pengawasan lapangan juga akan diperkuat.
Pemerintah daerah membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang menemukan pelanggaran pengupahan. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari upaya melindungi hak pekerja dan menjaga hubungan industrial yang berkeadilan di Kabupaten Siak.

Tidak ada komentar