
.
Mataxpost | Nasional,- Reformasi kepolisian kembali menjadi topik hangat di ruang publik. Sejumlah perkara narkotika yang mencuat belakangan ini tidak hanya menimbulkan pertanyaan mengenai integritas individu aparat, tetapi juga menyentuh aspek struktural dan mekanisme pengawasan dalam institusi kepolisian. (13) 02)
Pola-pola kasus tersebut memperlihatkan adanya benang merah: dugaan penyalahgunaan kewenangan, lemahnya pengawasan internal, serta belum optimalnya pengembangan jaringan dalam perkara narkotika.
Publik sebelumnya dikejutkan oleh dugaan keterlibatan seorang Kasat Narkoba Polres Bima Kota dalam peredaran narkotika jenis sabu, yang bahkan disebut menyeret nama Kapolres Bima Kota beserta istrinya.
Peristiwa ini menjadi pukulan bagi upaya pemberantasan narkoba, mengingat Satuan Reserse Narkoba merupakan garda terdepan dalam memerangi peredaran barang haram.
Jabatan Kasat Narkoba memiliki kewenangan strategis, mulai dari penyelidikan, penyidikan, pengembangan jaringan, hingga pengendalian operasi penangkapan.
Jika dugaan keterlibatan ini benar, potensi kerusakan yang ditimbulkan sangat luas: kebocoran informasi, perlindungan terhadap jaringan tertentu, hingga kemungkinan rekayasa target penindakan.
Pertanyaannya sederhana namun mendasar: bagaimana sistem pengawasan internal bekerja? Apakah mekanisme kontrol terhadap satuan narkoba sudah cukup ketat?
Sejauh mana supervisi dilakukan oleh tingkat yang lebih tinggi? Tanpa jawaban yang terang, kepercayaan publik terus tergerus.
Sorotan publik semakin meluas ketika Briptu Meigi Al Rianda menyampaikan surat terbuka, mengaku tidak bersalah atas tuduhan kepemilikan narkotika, dan menyebut adanya dugaan rekayasa dalam penanganan perkaranya.
Jika benar terjadi rekayasa perkara, maka ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan ancaman serius terhadap prinsip due process of law.
Dalam sistem hukum yang sehat, proses penangkapan, penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka harus dapat diuji secara terbuka dan objektif.
Apakah prosedur dilakukan secara transparan? Apakah barang bukti diperoleh sesuai mekanisme hukum? Apakah ada saksi independen dalam setiap tindakan?
Ketika seorang aparat mengaku menjadi korban kriminalisasi, pertanyaan publik semakin tajam: jika polisi saja merasa tidak mendapat keadilan, bagaimana nasib masyarakat sipil?
Kasus dugaan narkotika yang menyeret seorang buruh sopir berinisial B di wilayah Polsek Tualang juga memunculkan pertanyaan serius mengenai pengembangan jaringan.
Berdasarkan keterangan yang disebut disampaikan kepada keluarga, perempuan berinisial L alias Lia alias Lasmi diduga memperoleh narkotika dari seorang tahanan berinisial T melalui komunikasi telepon.
T yang berada di dalam tahanan disebut mengarahkan seseorang di luar untuk meletakkan barang di lokasi tertentu sebelum akhirnya diambil dan berujung penangkapan.
Jika alur ini benar, publik berhak mempertanyakan: siapa sosok yang diperintahkan untuk meletakkan barang tersebut? Apakah telah dilakukan pencarian? Apakah sudah ditangkap?
Mengapa pengembangan perkara tidak secara terbuka diarahkan kepada pengendali transaksi? Kenapa hal ini seperti diabaikan oleh kepolisian?
Tanpa pengungkapan hingga ke aktor utama dan jaringan distribusi, penegakan hukum berisiko hanya berhenti pada level kurir dan pengguna.
Kekhawatiran publik semakin menguat ketika muncul dugaan bahwa tahanan masih dapat mengendalikan peredaran narkotika dari balik jeruji.
Jika seorang tahanan tetap leluasa berkomunikasi dan memberi perintah distribusi menunjukkan adanya celah serius dalam sistem pengawasan rumah tahanan. Jika ini benar, maka yang bermasalah bukan hanya individu, melainkan tata kelola pengawasan itu sendiri.
Dalam negara hukum, transparansi menjadi kunci. Ketika aparat mampu menjelaskan secara terbuka perkembangan penyelidikan dan pengembangan jaringan, ruang spekulasi akan menyempit. Sebaliknya, jika pertanyaan publik dibiarkan tanpa jawaban, kepercayaan terhadap institusi penegak hukum bisa semakin tergerus.
Tidak ada komentar