
.
Mataxpost | Pekanbaru,- Kasus dugaan rekayasa perkara narkotika yang menjerat B kini memasuki babak baru. Keluarga B secara resmi melaporkan jajaran Polsek Tualang ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Ombudsman RI Perwakilan Riau, setelah mengumpulkan serangkaian bukti dan keterangan saksi yang menunjukkan adanya pola penangkapan tidak wajar. (08/02)
Keluarga B juga menyatakan kekhawatiran bahwa setelah pemberitaan dan laporan yang disampaikan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, perlakuan petugas terhadap Bayu bisa berubah atau bahkan menjadi lebih keras.
Kekhawatiran ini muncul karena ketegangan yang timbul akibat perhatian publik dan sorotan media, sehingga keluarga berharap agar perlindungan hukum dan HAM serta hak-hak B tetap dijaga selama proses penyelidikan berlangsung.
Berdasarkan dokumen laporan keluarga, rekaman kronologi, dan wawancara dengan sejumlah karyawan kontraktor di lokasi, penangkapan B terjadi pada 26 Januari 2026 di gerbang keluar area kerja kontraktor.
Kasus ini menimbulkan dugaan entrapment oleh aparat atau pihak lain, di mana B diduga diprovokasi atau dijebak untuk melakukan tindak pidana yang awalnya tidak ia lakukan.
Menurut kronologi yang dikumpulkan keluarga, keterangan saksi, serta keterangan dari kepolisian bahwa ada seorang perempuan berinisial L menyerahkan sebuah kotak kosmetik kepada B sekitar pukul 15.00 WIB di lokasi kerja B, saat aktivitas karyawan sedang padat. B menerima paket tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Seperti diberitakan sebelumnya inisial L mengaku ada hutang kepada B dan sebagai pengganti untuk membayar hutang maka L hubungi B dan memaksa B agar menerima benda tersebut, diduga kuat sebelum L bertemu B, inisial L sudah di tangkap oleh aparat.
Kemudian, penangkapan B baru dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB, atau dua hingga tiga jam setelah penyerahan paket. Keluarga menilai jarak waktu ini menimbulkan pertanyaan serius, karena penangkapan tidak dilakukan saat dugaan transaksi berlangsung, melainkan setelah waktu cukup lama, sehingga membuka dugaan bahwa peristiwa penangkapan telah dipersiapkan terlebih dahulu.
Menurut keterangan Penyidik dan Kanit Reskrim menyebut bahwa barang bukti yang dikaitkan dengan B ditemukan didalam kantong baju kemeja.
Saat itu, B diketahui sedang menjalankan tugas sebagai pengemudi mobil angkutan karyawan. Tidak ada informasi yang menunjukkan adanya transaksi narkotika atau aktivitas mencurigakan saat penangkapan berlangsung.
Sejumlah saksi menyebutkan penangkapan berlangsung cepat tanpa penggeledahan terbuka. Barang bukti yang dikaitkan dengan Bayu tidak ditemukan secara transparan di hadapan saksi independen.
Keterangan saksi tambahan menyoroti proses pengambilan pakaian B setelah penangkapan. Salah satu petugas mengambil kemeja kerja B yang berada di atas mobil angkutan karyawan.
Seorang karyawan lain yang juga sedang mengambil barang di atas mobil sempat ditanya apakah terlibat, dan menjawab bahwa ia hanya mengambil barang pekerjaan yang tertinggal.
Petugas kemudian membawa kemeja Bayu ke pos keamanan tempat B telah diamankan sebelumnya, tanpa memperlihatkan barang bukti secara terbuka di hadapan saksi, seperti prosedur penanganan kasus narkoba pada umumnya. Situasi ini memunculkan dugaan adanya penempatan barang bukti setelah penangkapan (post-event evidence placement).
Polemik bertambah ketika kendaraan operasional yang digunakan B masuk dalam konstruksi perkara. Berdasarkan keterangan saksi dan data keluarga, kendaraan tersebut sebelumnya tidak terkait dengan aktivitas tindak pidana. Namun dalam proses pemeriksaan, kendaraan itu disebut memiliki keterkaitan dengan perkara.
Lebih serius, laporan keluarga menyoroti dugaan entrapment atau jebakan hukum yang dilakukan oleh oknum aparat. B diduga ditekan secara psikologis oleh pemilik kendaraan yang juga merupakan anggota polsek unit lantas, untuk mengikuti skenario Kanit maupun penyidik, dengan ancaman membayar uang sebesar 10 juta untuk βtebusan mobilβ. Padahal mobil tersebut belum ditahan dan tidak terkait dengan tuduhan narkoba.
Dugaan entrapment ini menandakan bahwa aparat menciptakan situasi yang memaksa tersangka bertindak seolah bersalah, padahal sebenarnya tidak ada bukti yang mengarah pada tindak pidana.
Praktik semacam ini bukan sekadar kelalaian prosedur, tetapi dapat menjadi sangat kejam dan sadis secara psikologis. Tersangka bisa mengalami tekanan mental, ketakutan, dan dipaksa mengikuti skenario yang dibuat aparat, yang pada akhirnya merusak prinsip keadilan dasar.
Jika diterapkan secara sistematis oleh oknum aparat di berbagai kasus, dugaan entrapment berpotensi menimbulkan pelanggaran etika berat, termasuk penyalahgunaan wewenang, manipulasi bukti, dan laporan palsu.
Keluarga juga menyoroti perubahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam beberapa tahap, yang diduga memengaruhi substansi keterangan dan keberadaan penasihat hukum.
Perubahan BAP semacam ini berpotensi melanggar hak tersangka apabila dilakukan di bawah tekanan atau tanpa pendampingan hukum yang sah.
Meskipun tidak ditemukan alat bukti peredaran seperti timbangan digital, catatan transaksi, maupun bukti percakapan jual beli, penyidik tetap menerapkan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keluarga menilai penerapan pasal tersebut tidak sejalan dengan fakta bahwa B hanya pengguna, dan tidak pernah tercatat sebagai pengedar maupun bandar narkotika. Permohonan rehabilitasi yang diajukan keluarga juga ditolak tanpa dasar hukum yang jelas.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Tualang, Iptu Alan, perempuan berinisial L membeli narkotika dari seorang laki-laki berinisial T di Rutan melalui sambungan telepon.
Selanjutnya, T diduga mengarahkan pihak lain di luar penjara untuk mengirimkan narkotika kepada L dengan sistem βlemparβ atau penyerahan di tempat tertentu. T sendiri merupakan narapidana yang saat ini masih menjalani pidana.
Meskipun fakta ini telah dikemukakan, dan pihak rutan sudah membenarkan inisial T berada didalam rutan dan juga telah menghubungi polsek tualang, menurut informasi, dalam percakapan tersebut petugas polsek tualang diminta buatkan surat resmi sesuai prosedur jika ingin memeriksa T, hingga saat ini tidak ada tindakan pengembangan kasus terhadap T sebagai sumber narkotika.
Sebaliknya, penyidik justru menargetkan B, yang hanya menerima paket dari L, untuk diperiksa dan dijerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keluarga dan sejumlah pihak menilai pendekatan ini bertentangan dengan logika penegakan hukum karena pihak yang jelas merupakan sumber atau pemasok utama justru tidak disentuh, sementara penerima yang berada dalam kondisi tertekan dijadikan subjek pengembangan kasus.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai objektivitas penyidikan. Keluarga menegaskan bahwa B tidak pernah mengetahui isi paket secara pasti, tidak berperan sebagai perantara atau pengedar, serta hanya menerima barang dalam konteks hubungan utang-piutang yang ditawarkan L secara sepihak.
Dengan demikian, fokus pengembangan kasus terhadap B dinilai membalik logika sebab-akibat dalam penegakan hukum pidana, sekaligus membuka dugaan potensi rekayasa konstruksi perkara.
Dalam kajian hukum pidana, praktik yang menyerupai entrapment diperdebatkan karena dapat melanggar prinsip keadilan. Aparat penegak hukum tidak diperbolehkan menciptakan situasi yang mendorong seseorang melakukan tindak pidana demi memperoleh penangkapan.
Jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 33 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 18 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang menekankan bahwa setiap tindakan kepolisian harus berdasarkan hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Selain itu, dugaan manipulasi barang bukti berpotensi melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat, Pasal 220 KUHP terkait laporan atau sangkaan palsu, serta kode etik profesi Polri jika terbukti terjadi penyimpangan prosedur penyidikan.
Beberapa pihak juga menyoroti potensi pelanggaran prinsip due process of law, karena penangkapan dilakukan tanpa prosedur sah, saksi independen, maupun transparansi penguasaan barang bukti.
Prinsip ini menjadi fondasi sistem peradilan pidana modern untuk memastikan penegakan hukum dilakukan secara adil dan akuntabel.
Kasus ini memicu perhatian publik dan mendorong desakan agar dilakukan pemeriksaan independen terhadap proses penyidikan. Tekanan publik semakin meningkat seiring berkembangnya laporan dan kesaksian yang menunjukkan ketidakwajaran dalam rangkaian penangkapan.
Hingga laporan ini disusun, Polsek Tualang maupun Kapolsek Tualang belum memberikan klarifikasi resmi terkait laporan keluarga B ke Propam dan Ombudsman Riau. Media masih berupaya memperoleh keterangan berimbang sesuai prinsip pemberitaan yang adil dan akurat.
Kasus ini menjadi sorotan karena berpotensi menjadi preseden penting dalam menjaga keseimbangan antara pemberantasan narkotika dan perlindungan hak asasi manusia.
Pemeriksaan oleh lembaga pengawas internal dan eksternal diharapkan mampu mengungkap fakta secara objektif serta memastikan setiap tindakan penegakan hukum tetap berada dalam koridor konstitusi dan supremasi hukum.
Bagian ke 4,.
Tidak ada komentar