MENU Rabu, 04 Feb 2026
x
. .

Dugaan Kriminalisasi Buruh Sopir oleh Polsek Tualang, Keluarga Minta Keadilan

waktu baca 5 menit
Senin, 2 Feb 2026 00:21

Bagian:1

Mataxpost | Perawang,- Penanganan perkara narkotika yang dilakukan oleh penyidik Polres Siak Sektor Tualang (Polsek Tualang) menuai sorotan keras dan memunculkan dugaan penyalahgunaan wewenang. Sorotan tersebut disampaikan oleh penasihat hukum tersangka B dari Kantor Hukum SUSI, SH, MH dan Rekan, yang menilai kliennya merupakan Buruh di perusahaan dalam kasus ini lebih mengarah sebagai pengguna narkotika namun justru dijerat dengan pasal peredaran tanpa didukung fakta hukum yang memadai. (02/02)

Menurut keterangan dari Kanit Reskrim Polsek tualang Iptu Alan, perkara ini bermula pada senin tanggal 26/01/2026, anggota reskrim polsek Tualang melakukan penangkapan seorang perempuan berinisial L yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,3 gram, Kanit Reskrim Polsek Tualang Iptu Alan menyatakan:

“Barang bukti pada L berat bersih nya 0,3 karena sudah ada yg dipakainya, ungkap Alan

Lebih lanjut Kanit menerangkan dalam pemeriksaan, L mengakui memperoleh sabu tersebut dari seorang bandar berinisial T yang diketahui masih berada di Rumah Tahanan Negara.

L juga mengakui sabu tersebut dibagi menjadi empat paket, dua paket digunakan sendiri dan dua paket lainnya diberikan kepada B.

Beberapa jam kemudian, inisial B diamankan oleh aparat Polsek Tualang saat sedang bekerja sebagai sopir angkut karyawan di sebuah perusahaan kertas.

Dalam pemeriksaan tersebut, menurut keterangan penyidik, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bersih 0,6 gram, kepada penyidik, B mengakui bahwa sabu tersebut rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi.

Penasihat hukum menyampaikan bahwa dari percakapan dengan kluarga B, Kanit Reskrim Polsek Tualang juga telah mengakui B tidak pernah terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Berdasarkan informasi masyarakat dan data intelijen kepolisian, nama B tidak pernah muncul sebagai pengedar maupun bandar narkoba di wilayah hukum Polres Siak.

Bahkan, Kanit salahkan anggotanya, ia disebut mengakui bahwa yang ditangkap adalah pengguna narkotika dalam jumlah kecil.

β€œKami tegaskan klien kami bukan pengedar. Ia tidak ditangkap dalam kondisi transaksi, tidak mengetahui adanya jual beli antara L dan T, serta tidak pernah masuk dalam informasi intelijen tentang jaringan peredaran narkotika,” ujar Afrizal dari Kantor Hukum SUSI, SH, MH dan Rekan.

Meski demikian, proses hukum terhadap B tetap dilanjutkan diawal BAP tanpa didampingi oleh penasehat hukum, hingga dilakukan penahanan. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/03/II/RES.4.2/2026/Reskrim, penahanan terhadap B diperintahkan dan dilaksanakan oleh IPTU Alan Arief A.R., S.Kom selaku Ps. Kanit Reskrim Polsek Tualang bersama AIPDA Asmar Yulis, Brigadir Puangga Rezeki Kelana, S.H., BRIPTU Kharisma Satria Pandiangan, BRIPDA Erwin Manalu, dan BRIPDA Riyan Jani Sitohang.

Penasihat hukum menilai penahanan tersebut tidak memenuhi alasan objektif sebagaimana diatur dalam KUHAP, mengingat kliennya bersikap kooperatif, memiliki pekerjaan tetap, dan tidak berpotensi melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Selain itu, keluarga B juga telah mengajukan permohonan rehabilitasi, namun permohonan tersebut ditolak oleh penyidik dengan alasan bahwa rehabilitasi B harus bersama dengan rehabilitasi L.

Menurut penasihat hukum, alasan tersebut tidak memiliki dasar hukum. β€œHak rehabilitasi adalah hak individual penyalah guna narkotika. Tidak ada ketentuan yang menyatakan hak tersebut saling bergantung antar tersangka,” tegas Afrizal.

Meski hasil tes urin B menunjukkan positif sebagai pengguna narkotika, B justru dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diperuntukkan bagi pelaku peredaran atau perantara jual beli narkotika.

Penasihat hukum menilai penerapan pasal tersebut sebagai bentuk salah penerapan hukum yang berdampak langsung pada hilangnya hak rehabilitasi kliennya, yang seharusnya dijerat dengan Pasal 127 sebagai penyalah guna narkotika.

Penasihat hukum juga menegaskan bahwa konstruksi dugaan peredaran narkotika terhadap B tidak didukung fakta objektif.

Dalam perkara ini tidak ditemukan timbangan digital, tidak ada catatan transaksi, tidak terdapat percakapan jual beli, serta B tidak ditangkap dalam keadaan transaksi.

Dengan barang bukti sabu seberat 0,3 gram, menurutnya lebih rasional dikategorikan sebagai konsumsi pribadi.

β€œAsumsi penyidik yang mengaitkan kepemilikan sabu dan plastik kosong sebagai bukti peredaran adalah bentuk pemaksaan logika hukum. Hukum pidana tidak boleh dibangun di atas asumsi, tetapi harus berdasarkan alat bukti yang sah,” ujarnya.

Dari sisi hukum, penasihat hukum menyoroti potensi pelanggaran berupa penyalahgunaan wewenang oleh aparat penyidik.

Pemaksaan penerapan pasal yang tidak sesuai dengan fakta hukum dapat dijerat Pasal 421 dan Pasal 422 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat.

Bahkan, apabila dilakukan untuk kepentingan tertentu, perbuatan tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

Selain itu, penasihat hukum juga mempertanyakan tidak adanya pengembangan perkara terhadap T yang secara jelas disebut sebagai sumber narkotika dan diketahui masih berada di dalam Rutan

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan serius terkait konsistensi dan keberimbangan penegakan hukum, karena pengguna justru diposisikan sebagai pengedar sementara pihak yang diduga sebagai bandar belum tersentuh pengusutan lanjutan.

Ada apa dengan oknum aparat di Polsek Tualang , Siak ini?

Keluarga tersangka B mengungkap pertemuan dengan Kanit Reskrim Polsek Tualang, IPTU Alan Arief A.R., S.Kom, pada Jumat sekitar pukul 18.30 WIB di Mapolsek Tualang.

Dalam pertemuan tersebut, keluarga kembali mempertanyakan penolakan rehabilitasi bagi B yang terbukti sebagai pengguna narkotika.

Menurut keluarga, Kanit Reskrim menyatakan pihaknya β€œterhukum waktu” sehingga rehabilitasi tidak dapat lagi dilakukan.

Bahkan, rehabilitasi B disebut baru bisa diberikan apabila tersangka L juga direhabilitasi. Kanit Reskrim disebut menyampaikan bahwa jika keluarga L mengikuti β€œarahan” anggota dan L direhabilitasi, maka B akan ikut direhabilitasi.

Pernyataan tersebut dinilai janggal karena hak rehabilitasi bersifat individual dan tidak bergantung pada tersangka lain.

Kejanggalan makin kuat lantaran penyidik tidak mengembangkan perkara terhadap T, yang secara jelas disebut sebagai sumber narkotika dan saat ini masih menjalani proses hukum di Rutan .

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius terkait konsistensi dan objektivitas penegakan hukum, karena pengguna justru diposisikan sebagai pengedar, sementara pihak yang diduga sebagai pemasok belum disentuh pengusutan lanjutan.

Penasihat hukum tersangka B dari Kantor Hukum SUSI, SH, MH dan Rekan menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk praperadilan dan pengaduan ke Propam, dan instansi pengawas, apabila dugaan salah penerapan pasal, penahanan yang tidak sah, dan pengabaian hak rehabilitasi terhadap kliennya tidak segera diperbaiki.

Disclaimer:

Informasi didapatkan langsung dr Kanit Iptu Alan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x1