
.
Mataxpost | Pekanbaru, – Kasus dugaan keterlibatan narapidana dalam pengendalian peredaran narkotika di wilayah Siak menjadi perhatian publik setelah penanganan perkara narkotika oleh Polsek Tualang, Polres Siak, pada Senin, 26 Januari 2026. (09/02)
Perkara tersebut bermula saat petugas mengamankan seorang perempuan berinisial L, diketahui bernama Lasmi alias Lia.
Dalam pemeriksaan awal, Kanit Reskrim Polsek Tualang, Iptu Alan, menyampaikan bahwa Lia mengakui narkotika tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial T alias Teddy
Informasi tersebut menjadi perhatian karena Teddy diketahui sedang menjalani proses hukum dan berstatus sebagai narapidana di Rutan Siak. Namun anehnya didalam sejumlah pemberitaan, inisial T alias Teddy disebut berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Perbedaan informasi tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat terdapat informasi yang akurat dan tercatat di SIPP PN Siak, menyebut Teddy sedang menjalani masa pidana di Rutan Siak.
Penyebutan status DPO terhadap T alias Teddy di ruang publik juga memunculkan beragam penilaian masyarakat.Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kesan pengaburan fakta, bahkan memunculkan dugaan adanya pembohongan publik maupun kemungkinan adanya praktik terselubung untuk menutupi sumber narkotika.
Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih memerlukan pendalaman dan klarifikasi dari pihak berwenang guna memastikan fakta yang sebenarnya.
Sorotan publik kemudian mengarah pada asal-usul narkotika tersebut. Informasi yang berkembang memunculkan kebutuhan akan pendalaman lebih lanjut guna memastikan alur peredaran barang terlarang tersebut secara utuh agar tidak menimbulkan asumsi liar di tengah masyarakat.
Setelah pemberitaan terkait dugaan keterlibatan tahanan Rutan Siak menjadi perhatian publik, tim investigasi Mataxpost melakukan penelusuran terhadap keberadaan T alias Teddy.
Penelusuran dilakukan dengan menghubungi beberapa rekan dilapangan dan salah satunya petugas Rutan Siak yang meminta identitasnya dirahasiakan demi pertimbangan keamanan dan etik.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, inisial T dibenarkan sedang berada di dalam Rutan Siak dan ditempatkan di ruang isolasi sesuai ketentuan internal.
Temuan tersebut turut diperkuat melalui penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Siak.
Berdasarkan data resmi pengadilan, pria berinisial T alias Teddy tercatat telah diputus bersalah dalam perkara narkotika dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 3 bulan serta saat ini tercatat sedang menjalani masa hukuman di Rutan Siak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak Rutan Siak disebut sempat berkomunikasi dengan Polsek Tualang terkait rencana pemeriksaan terhadap Teddy..
Dalam komunikasi tersebut, dibahas mengenai prosedur pemeriksaan narapidana, di mana pihak rutan menyampaikan bahwa pemeriksaan perlu dilakukan melalui mekanisme administrasi resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh informasi resmi terkait pelaksanaan pemeriksaan tersebut. Keengganan penyidik dari polsek tualang untuk mengembangkan kasus terhadap sumber narkotika harus diusut tuntas oleh Polda Riau secara transparan.
Setelah pemberitaan mencuat, pihak yang disebut sebagai keluarga T diduga menghubungi salah satu tim redaksi untuk menanyakan alasan penyebutan nama Teddy dalam pemberitaan.
Tim redaksi menjelaskan bahwa penyebutan nama tersebut merujuk pada informasi yang disampaikan dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Tim redaksi juga menerima pesan langsung melalui akun TikTok Detikxpost dari akun yang diduga milik keluarga T dengan inisial D. Dalam pesan tersebut, akun tersebut menuliskan,
βAde Monchai? Stoplah berita ini, kau sportif aja, jangan karena keinginanmu tidak dipenuhi, kau viralkan sesuka hatimu saja,β sebagaimana tertulis dalam dm dari akun bernama Debox.
Selain itu, dalam sejumlah artikel media online terkait pemberitaan penangkapan inisial T alias Teddy, konten berita tersebut dilaporkan tidak lagi dapat diakses. Kondisi ini menimbulkan beragam spekulasi di tengah masyarakat dan dinilai memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.
Di tengah perhatian publik terhadap kasus ini, sejumlah kalangan menilai pentingnya penguatan pengawasan internal di lingkungan pemasyarakatan sebagai langkah preventif.
Kepala Rutan Siak dan Kepala Pengamanan Rutan (KPR) yang diketahui baru menjabat beberapa waktu terakhir dipandang memiliki momentum untuk melakukan penataan serta evaluasi internal sebagai bagian dari peningkatan kualitas pengawasan dan pelayanan pemasyarakatan.
Rangkaian peristiwa tersebut juga memunculkan dorongan agar dilakukan pendalaman terhadap peran pihak-pihak yang disebut dalam perkara ini, termasuk penguatan koordinasi antarinstansi guna memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Tualang, Polda Riau, maupun Rutan Siak masih diupayakan untuk memberikan konfirmasi resmi terkait berbagai informasi yang berkembang. Perkara ini dinilai menjadi perhatian bersama karena menyangkut pentingnya koordinasi antarlembaga serta kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum.
Tidak ada komentar