
.
Mataxpost.com | Belilas,Inhu,- Sejumlah aktivitas di SPBU Pertamina nomor 14.293.6112 Simpang PT KAT yang berada di Jalan Lintas Timur, Kelesa, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, memunculkan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar. (12/02)
Dugaan tersebut mencuat berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar yang mengaku sering melihat pengisian BBM solar bersubsidi ke kendaraan roda empat yang diduga telah dimodifikasi pada bagian tangki sehingga mampu menampung bahan bakar dalam jumlah lebih besar dari kapasitas standar pabrikan.

Menurut keterangan masyarakat, kendaraan yang diduga telah dimodifikasi tersebut datang secara bergantian dan melakukan pengisian berulang dalam kurun waktu tertentu. Warga menduga praktik tersebut tidak bersifat insidental, melainkan berlangsung secara terstruktur.
BBM yang telah terkumpul dari kendaraan bertangki modifikasi itu kemudian diduga dipindahkan kembali ke kendaraan lain berupa mobil tangki berwarna biru dengan perkiraan kapasitas sekitar 5.000 liter.
Aktivitas pemindahan BBM tersebut disebut-sebut dilakukan di lokasi tertentu setelah kendaraan pengumpul meninggalkan area SPBU.

Masyarakat menilai pola distribusi tersebut berpotensi menjadi bagian dari praktik penyaluran BBM subsidi ke pihak yang tidak berhak, mengingat bio solar bersubsidi diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti angkutan umum, usaha mikro, nelayan, petani, serta sektor pelayanan publik lainnya sesuai kebijakan pemerintah.
Di tengah beredarnya dugaan praktik tersebut, sejumlah warga menyebut adanya informasi mengenai pihak-pihak yang dikaitkan dengan aktivitas pengumpulan dan distribusi BBM subsidi. Informasi tersebut menyebut dugaan keterlibatan oknum dari berbagai unsur.
Dari informasi masyarakat setempat yang tidak bisa disebutkan namanya menyampaikan, bahwa
“pemain solar subsidi ada 4 orang, inisial Jmb oknum polres Inhu, Saragih dan Dion oknum TNI lalu ada juga dari media bernama Tarigan, ungkap salah satu masyarakat
Pengamat energi menilai penyalahgunaan BBM subsidi umumnya dilakukan melalui berbagai modus, mulai dari penggunaan kendaraan dengan tangki modifikasi, pengisian berulang menggunakan identitas kendaraan berbeda, hingga praktik pemindahan bahan bakar ke kendaraan penampung untuk kemudian diperjualbelikan kembali dengan harga nonsubsidi.
Praktik seperti ini dinilai merugikan negara karena BBM subsidi menggunakan anggaran negara yang dialokasikan untuk membantu kelompok masyarakat tertentu.
Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi telah diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain berpotensi merugikan keuangan negara, penyalahgunaan BBM subsidi juga dinilai dapat mengganggu stabilitas distribusi energi, khususnya di wilayah yang bergantung pada ketersediaan solar untuk kegiatan ekonomi produktif.
Kelangkaan BBM subsidi kerap berdampak langsung terhadap biaya operasional transportasi dan usaha masyarakat kecil.
Masyarakat sekitar mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan praktik tersebut.
Desakan juga ditujukan kepada Kepolisian Daerah Riau agar menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan mendalam, termasuk menelusuri alur distribusi BBM dari tingkat SPBU hingga dugaan lokasi penampungan serta pihak yang diduga menjadi penyalur lanjutan.
Selain kepada Polda Riau, masyarakat juga meminta Komando Resor Militer (Korem) 031/Wira Bima untuk turut melakukan pengawasan dan penelusuran apabila ditemukan dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Warga menilai keterlibatan lintas institusi diperlukan guna memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan objektif.
Masyarakat juga mendesak PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara yang membawahi wilayah Riau untuk meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi.
Pengawasan tersebut diharapkan mencakup sistem pemantauan transaksi pengisian BBM, evaluasi kepatuhan operasional SPBU, serta audit distribusi yang terhubung dengan jalur pasokan dari Fuel Terminal Dumai dan pengawasan operasional wilayah melalui kantor Pertamina di Pekanbaru.
Warga menilai perlunya optimalisasi sistem digitalisasi distribusi BBM subsidi, termasuk pemanfaatan teknologi pendataan kendaraan penerima subsidi guna meminimalisir potensi penyalahgunaan.
Transparansi pengawasan dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan energi bersubsidi.
Hingga berita ini disusun, pihak pengelola SPBU Pertamina nomor 14.293.6112 bernama YAL belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Hal serupa juga berlaku bagi pihak Pertamina, Kepolisian Daerah Riau, maupun Korem 031/Wira Bima , tindakan nyata mengenai informasi yang beredar di tengah masyarakat.
Tidak ada komentar