MENU Rabu, 04 Feb 2026
x
. .

Dugaan Penyelewengan Dana BOS di SDN Minas Mencuat ke Publik

waktu baca 2 menit
Rabu, 4 Feb 2026 08:27

Mataxpost | Riau, – Dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 12 Minas Barat mencuat ke publik. Kepala sekolah SDN 12 Minas Barat , Siti Nurliana, diduga mengelola dana BOS dengan cara mengalihkan dana tersebut ke rekening pribadi. (04/02)

Informasi ini diperoleh dari sumber internal sekolah dan Masyarakat yang mengetahui pengelolaan keuangan di lingkungan sekolah tersebut.

Dugaan pengalihan dana ke rekening pribadi menimbulkan pertanyaan serius terkait mekanisme pengelolaan dan tujuan penggunaan dana BOS.

Pasalnya, dana BOS secara aturan wajib dikelola melalui rekening resmi sekolah dan digunakan sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan teknis pengelolaan dana BOS serta peraturan perundang-undangan terkait penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.

Selain dugaan pengelolaan dana, sumber internal sekolah juga menyebutkan bahwa Siti Nurliana dinilai jarang hadir menjalankan tugas sebagai kepala sekolah.

Kondisi ini memunculkan dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara, khususnya terkait kewajiban kehadiran dan pelaksanaan tugas secara profesional, bertanggung jawab, dan berintegritas sebagaimana diatur dalam peraturan disiplin PNS dan Undang-Undang tentang ASN.

Hingga berita ini disusun, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan maupun instansi terkait. Klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut dinilai penting untuk memastikan kebenaran informasi tersebut serta menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dan administratif. Fakta pada akhirnya akan berbicara dan biasanya, ia tidak suka disimpan terlalu lama.

Berita akan segera diperbarui seiring informasi terbaru dari kepsek dan pihak terkait lainnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x1