MENU Rabu, 04 Feb 2026
x
. .

Dugaan Rekayasa Kasus Narkotika di Polsek Tualang Siak, Muncul Fakta Baru

waktu baca 5 menit
Senin, 2 Feb 2026 16:38

Bagian:2

Mataxpost | Siak,- Penanganan perkara narkotika oleh penyidik Polsek Tualang, Polres Siak, memunculkan indikasi kuat rekayasa perkara dan penyalahgunaan wewenang. Sejak awal proses hukum, tersangka B dinilai tidak memperoleh perlindungan hak secara layak, tidak didampingi penasihat hukum secara sah, dan dari informasi internal konstruksi perkara dibangun melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang patut diduga disesuaikan dengan arahan dari Kanit reskrim dan Pemilik mobil yang diketahui anggota kepolisian Polsek Tualang (02/02)

Berdasarkan BAP dan hasil telaah tim, kronologi penangkapan terhadap B tidak terjadi secara spontan, melainkan diduga tersusun secara taktis. Perempuan berinisial L terlebih dahulu menghubungi B dan menyampaikan bahwa dirinya memiliki utang kepada B.

Beralaaan tidak memiliki uang, L menyatakan akan mengganti utang tersebut dengan narkotika jenis sabu. Inisiatif tersebut datang sepihak dari L dan bukan atas permintaan B.

Dari bukti chatingan ada sebentuk pemaksaan L agar B menerima barang tersebut, sebab sekitar jam 3 sore lokasi tempat bekerja dalam keadaan penuh aktivitas, dan tidak ada celah karyawan untuk bisa kluar dari Area. Maka L yang mendatangi tempat B bekerja.

Penyerahan dilakukan secara singkat di dekat pintu luar area PT tempat B bekerja. Setelah menerima barang tersebut tanpa melihat isi benda yang tersimpan dalam sebuah kotak kosmetik si B kembali melanjutkan pekerjaannya sebagai sopir angkut karyawan tanpa melakukan aktivitas lain yang berkaitan dengan narkotika.

Sekitar pukul 18.00 WIB, bertepatan dengan waktu kepulangan karyawan, B kembali mengemudikan kendaraan di dalam lingkungan perusahaan.

Pada saat itu, tim Polsek Tualang telah berada di lokasi dan melakukan penangkapan terhadap B. Dalam situasi tersebut diketahui bahwa L telah lebih dahulu berada di dalam mobil yang dikendarai oleh aparat.

B ditangkap masih berada di lingkungan perusahaan, bukan dalam kondisi transaksi, bukan di tempat peredaran, dan bukan saat melakukan jual beli narkotika. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa penangkapan terhadap B dilakukan setelah skenario penyerahan barang dikondisikan sebelumnya.

Dalam pemeriksaan, L mengakui memperoleh sabu dari seseorang berinisial T yang diketahui masih berada di Rumah Tahanan Negara. L juga menyebutkan sabu tersebut dibagi menjadi empat paket, dua digunakan sendiri dan dua diberikan kepada B sebagai pengganti utang.

Tidak terdapat fakta yang menunjukkan bahwa B mengetahui atau terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, transaksi jual beli, maupun perantaraan narkotika.

Kejanggalan serius muncul dalam proses penyusunan BAP terhadap B. BAP diketahui telah diubah sebanyak tiga kali. BAP pertama dibuat saat penyidik mengetahui B berencana menggunakan penasihat hukum.

BAP kedua dibuat setelah penyidik memperoleh informasi bahwa keluarga B membatalkan pendampingan pengacara. BAP ketiga kembali disusun ketika penyidik mengetahui keluarga B kembali mendatangkan penasihat hukum untuk mendampingi B.

Perubahan BAP yang berulang dan berkaitan langsung dengan ada atau tidaknya pendamping hukum tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa isi BAP disesuaikan secara situasional, bukan berdasarkan fakta yang objektif dan konsisten.

Lebih jauh, dalam salah satu BAP tercantum keterangan bahwa B didampingi oleh penasihat hukum bernama Dwipa Dalius, S.H.Disinilah letak kejanggalan, pendampingan tersebut diduga dilakukan tanpa adanya surat kuasa dari tersangka maupun keluarganya.

Pencantuman nama penasihat hukum tanpa kuasa yang sah menimbulkan dugaan rekayasa administratif untuk melegitimasi pemeriksaan yang pada kenyataannya dilakukan tanpa pendampingan hukum sebagaimana dijamin KUHAP.

Informasi dari keluarga B, pada hari selasa sore 27/01/2026,Β  saat menjumpai B di Polsek Tualang, Kanit Iptu Alan ia menyatakan keberatan kalo B didampingi pengacara dan menyarankan agar percayakan semua kepada penyidik, keberatan ini disampaikan karena sebelum bertemu kluarga B, dalam chatingan dengan inisial AΒ  menyatakan B akan didampingi pengacara.

BAP juga disusun dalam situasi tekanan psikologis. B diduga diarahkan untuk mengikuti skenario penyidik dengan ancaman akan dibebani kewajiban mengganti kerugian dan membayar sejumlah uang terkait kendaraan apabila tidak mengikuti arahan.

Dengan kondisi tersebut, keterangan yang diberikan B tidak dapat dinilai sebagai keterangan yang bebas dan sukarela, sehingga secara hukum BAP patut diduga cacat formil dan materiil.

Meskipun tidak ditemukan timbangan digital, tidak ada catatan transaksi, tidak terdapat percakapan jual beli, serta B tidak ditangkap dalam keadaan transaksi, penyidik tetap menerapkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Padahal hasil tes urin menunjukkan B sebagai pengguna, dan berdasarkan informasi masyarakat serta data intelijen kepolisian, nama B tidak pernah tercatat sebagai pengedar maupun bandar narkotika di wilayah hukum Polres Siak.

Penahanan terhadap B juga dinilai tidak memenuhi alasan objektif sebagaimana diatur dalam KUHAP. B bersikap kooperatif, memiliki pekerjaan tetap, dan tidak berpotensi melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Permohonan rehabilitasi yang diajukan keluarga B ditolak dengan alasan harus bersama rehabilitasi L, alasan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum karena hak rehabilitasi bersifat individual dan tidak bergantung pada tersangka lain.

Penasihat hukum tersangka B, Afrizal dari Kantor Hukum SUSI, SH, MH dan Rekan, menegaskan bahwa perkara ini sejak awal dibangun dengan konstruksi yang dipaksakan. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh bertumpu pada asumsi dan pengakuan yang diperoleh dalam tekanan.

Ia menilai penerapan pasal peredaran terhadap kliennya merupakan bentuk salah penerapan hukum yang secara sengaja menutup hak rehabilitasi tersangka sebagai penyalah guna narkotika.

Afrizal juga menyatakan bahwa perubahan BAP yang berulang serta pencantuman pendamping hukum tanpa kuasa merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip pemeriksaan yang jujur dan transparan, serta mencederai hak asasi tersangka.

Afrizal menambahkan, apabila praktik semacam ini dibiarkan, penegakan hukum berpotensi kehilangan legitimasi dan kepercayaan publik.

Pihaknya memastikan akan menempuh seluruh langkah hukum yang tersedia, termasuk praperadilan, pengaduan ke Propam, serta pelaporan ke lembaga pengawas eksternal, guna memastikan hak kliennya dipulihkan dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat dapat diuji secara terbuka.

Di sisi lain, perkara tidak dikembangkan terhadap T yang secara jelas disebut sebagai sumber narkotika dan diketahui masih berada di dalam Rutan. Ketimpangan ini memunculkan pertanyaan serius terkait objektivitas dan keberimbangan penegakan hukum.

Karena penerima barang yang berada dalam posisi tertekan justru diposisikan sebagai pengedar, sementara pihak yang diduga sebagai pemasok utama belum disentuh pengusutan lanjutan.

Hingga berita diterbitkan tidak ada klarifikasi resmi dari pihak pihak terkait, berita akan segera diperbarui seiring informasi terbaru.

bersambung..

Disclaimer:

1.informasi ini disusun dri keterangan Kanit Reskrim Polsek Tualang Iptu Alan yng masih patut di uji kebenarannya.

2. informasi dari isi BAP

3.informasi dilapangan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x1