MENU Senin, 23 Feb 2026
x
.

Konflik Lahan Dumai Berpotensi Memakan Korban, Akankah Tragedi Berdarah Terulang?

waktu baca 2 menit
Minggu, 22 Feb 2026 22:06

Mataxpost | DUMAI, RIAU – Penanganan lahan negara seluas 1.458,7 hektare eks PT Duta Mas Makmur Perkasa (DMMP) di Kelurahan Pelintung, Kota Dumai, kembali menuai sorotan keras. Di tengah komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan mafia tanah dan penyelamatan aset negara, konflik di lapangan justru dinilai berlarut-larut tanpa kepastian penegakan hukum. (22/02)

Lahan tersebut sebelumnya disita oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan disebut telah memiliki mandat pengelolaan resmi melalui skema kerja sama operasi.

Namun di lapangan, operasional pihak yang mengantongi mandat diklaim menghadapi hambatan dari kelompok yang diduga masih menguasai area tersebut.

Ketua Umum Persatuan Media Massa Nusantara (PMMN), S. Hondro, mempertanyakan sikap aparat dalam merespons dugaan penguasaan ilegal atas lahan sitaan negara itu. Ia menilai pembiaran terhadap polemik yang terus berkembang memunculkan persepsi publik bahwa negara seakan tidak hadir secara tegas.

β€œPertanyaannya, apakah negara sengaja memelihara konflik ini? Atau ada pembiaran sistematis sehingga persoalan terus menggantung tanpa penyelesaian konkret?” ujar Hondro dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya, ketegangan di lapangan terus meningkat dan berpotensi memicu bentrokan terbuka jika tidak segera diantisipasi. Ia mengingatkan bahwa konflik agraria yang tidak ditangani secara cepat dan tegas kerap berujung pada gesekan horizontal yang menimbulkan korban.

PMMN juga menyoroti peran Kepolisian Resor Dumai yang dinilai belum menunjukkan langkah preventif memadai untuk meredam potensi konflik. Sikap aparat di wilayah hukum tersebut disebut terkesan pasif terhadap dinamika yang berkembang.

β€œKetegangan sudah terlihat. Jika tidak ada langkah tegas dan terukur, risiko bentrokan sangat mungkin terjadi. Aparat seharusnya hadir untuk mencegah, bukan menunggu situasi memburuk,” tegas Hondro.

Sorotan turut diarahkan kepada Kepolisian Daerah Riau sebagai institusi pembina di tingkat provinsi. PMMN mempertanyakan langkah konkret yang telah diambil untuk memastikan kepastian hukum serta pengamanan atas lahan sitaan negara tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak yang dituding menguasai lahan terkait tudingan pembiaran tersebut. Situasi di lapangan disebut masih diwarnai klaim dan kontra-klaim penguasaan.

Pengamat hukum agraria menilai, keterlambatan penegakan hukum dalam konflik lahan berisiko memperbesar eskalasi. Kehadiran aparat yang profesional, netral, dan transparan dinilai menjadi kunci untuk mencegah konflik sosial yang lebih luas.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan mafia tanah di daerah. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum agar sengketa lahan negara di Dumai tidak berujung pada tragedi yang seharusnya bisa dicegah sejak dini.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x1