MENU Minggu, 15 Feb 2026
x
.

KUHAP Baru Perketat Pembuktian, Hakim Berwenang Tolak Bukti Ilegal

waktu baca 3 menit
Sabtu, 14 Feb 2026 16:35

Mataxpost | Pekanbaru,- Perubahan sistem hukum acara pidana menuntut hakim menilai tidak hanya substansi alat bukti, tetapi juga legalitas proses perolehannya demi menjamin keadilan substantif dan perlindungan hak asasi. (14/02)

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa perubahan mendasar dalam sistem pembuktian perkara pidana di Indonesia.

Regulasi baru ini menegaskan bahwa keabsahan suatu alat bukti tidak hanya ditentukan oleh isi dan relevansinya, tetapi juga oleh cara bukti tersebut diperoleh.

Hakim Agung Sutarjo menyatakan bahwa dalam rezim KUHAP baru, hakim memiliki kewenangan yang lebih tegas untuk menilai dan bahkan menolak alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum.

β€œKeabsahan perolehan barang bukti sama pentingnya dengan isi bukti itu sendiri. Hakim berwenang untuk menolak alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum.”

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum), Jumat (13/2/2026).

Pergeseran Paradigma Pembuktian

Dalam sistem Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP lama, pendekatan pembuktian cenderung formalistik. Selama alat bukti tercantum dalam berkas perkara dan secara administratif memenuhi ketentuan, maka pembuktian tersebut umumnya dianggap sah. Hakim lebih banyak berperan sebagai penilai atas isi dan kekuatan pembuktian tanpa secara mendalam menguji legalitas proses perolehannya.

KUHAP baru mengubah pendekatan tersebut secara signifikan. Hakim kini tidak lagi cukup menilai keberadaan dan substansi alat bukti, tetapi juga wajib menelusuri proses perolehannya sejak tahap penyelidikan dan penyidikan. Artinya, aspek prosedural menjadi bagian integral dari penilaian pembuktian.

Paradigma ini menempatkan hakim dalam posisi yang lebih aktif dan kritis. Hakim tidak hanya bertugas memastikan terpenuhinya unsur tindak pidana, tetapi juga menjamin bahwa seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip hukum dan hak asasi manusia.

Penguatan Prinsip Due Process of Law

Salah satu implikasi penting dari perubahan ini adalah penguatan prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana. KUHAP baru menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak tersangka dan terdakwa merupakan fondasi utama proses peradilan.

Dengan kewenangan menolak bukti ilegal, hakim berperan sebagai penjaga keadilan substantif. Bukti yang diperoleh melalui penyiksaan, intimidasi, penggeledahan tanpa prosedur yang sah, atau pelanggaran hak lainnya berpotensi dinyatakan tidak sah dan dikesampingkan dari pertimbangan hakim.

Pendekatan ini juga mendorong aparat penegak hukum penyelidik dan penyidik untuk bekerja secara profesional dan sesuai prosedur. Kesalahan atau pelanggaran dalam tahap awal proses hukum dapat berdampak langsung pada kekuatan pembuktian di persidangan.

Dampak terhadap Praktik Peradilan

Perubahan ini berpotensi membawa beberapa konsekuensi praktis:

Peningkatan kualitas penyidikan, karena setiap tindakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Peran hakim yang lebih aktif, terutama dalam menilai keberatan atau eksepsi terkait legalitas alat bukti.

Meningkatnya perhatian terhadap hak asasi manusia, khususnya hak atas perlakuan yang adil dan bebas dari perlakuan sewenang-wenang.

Potensi perdebatan lebih intens di persidangan, terutama terkait uji keabsahan alat bukti.

Dengan demikian, KUHAP baru tidak sekadar merevisi ketentuan teknis pembuktian, tetapi juga menggeser orientasi sistem peradilan pidana dari sekadar kepastian formal menuju keadilan substantif.

Hakim kini diposisikan bukan hanya sebagai pemeriksa administrasi prosedural, melainkan sebagai penjaga integritas proses hukum secara menyeluruh. Reformasi ini menjadi langkah penting dalam membangun sistem peradilan pidana yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x1