
.
Mataxpost | Perawang,Siak,- Kasus dugaan rekayasa tindak pidana narkotika yang menyeret inisial BU dan seorang perempuan yang dikenal dengan panggilan LAS alias Lia di wilayah hukum Polsek Tualang kini berkembang menjadi polemik serius yang mengguncang kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. (24/02)
Rangkaian keterangan yang dihimpun dari keluarga BU, sumber dalam aparat, serta penelusuran berbagai pemberitaan menunjukkan adanya perbedaan data yang signifikan, perubahan narasi yang tidak konsisten, dan konstruksi peristiwa yang dinilai mengandung indikasi skenario yang patut diuji secara terbuka dan transparan. Seluruh uraian berikut tetap menempatkan asas praduga tak bersalah sebagai prinsip utama, baik terhadap para tersangka maupun aparat penegak hukum yang menangani perkara ini.
Titik krusial dalam perkara ini terletak pada momen pengamanan LAS oleh aparat. Keluarga BU mengungkapkan bahwa Kanit Reskrim Polsek Tualang, Alan, pernah menjelaskan secara lisan bahwa LAS diamankan tidak lama setelah mengambil pesanan sabu dari seorang pria berinisial T alias Ted. Dalam penjelasan tersebut disebutkan, LAS kedapatan membawa lima paket sabu yang baru saja dibagi dalam ukuran kecil, serta ditemukan alat hisap atau bong yang mengindikasikan dugaan penggunaan zat tersebut.
Jika keterangan ini benar, maka pertanyaan mendasar yang harus dijawab secara terang adalah: di mana tepatnya proses pengamanan LAS berlangsung, siapa saja saksi yang menyaksikan langsung, apakah terdapat dokumentasi berupa foto atau video pada lokasi penangkapan dan penyitaan, serta kapan tepatnya berita acara penyitaan dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang?
Karena dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, momen pengamanan atau penangkapan merupakan fondasi legalitas seluruh proses berikutnya. KUHAP secara tegas mengatur kewenangan penyidik dalam Pasal 7 ayat (1), tata cara penyitaan dalam Pasal 38, kewajiban pembuatan berita acara dalam Pasal 75, serta ketentuan alat bukti yang sah dalam Pasal 184. Artinya, setiap gram barang bukti yang ditemukan, setiap paket yang disebutkan, harus dapat ditelusuri asal-usulnya secara jelas sejak detik pertama diamankan oleh aparat.
Persoalan menjadi semakin tajam ketika data berat barang bukti yang disampaikan secara lisan kepada keluarga berbeda drastis dengan angka yang kemudian dipublikasikan dalam sejumlah media massa. Secara lisan, Kanit Reskrim menyampaikan bahwa berat bersih barang bukti pada LAS sekitar 0,3 gram dan pada BU 0,6 gram berat bersih.
Namun setelah kasus ini viral dan mendapatkan perhatian publik, dalam pemberitaan yang muncul kemudian angka tersebut berubah menjadi 0,74 gram untuk LAS dan 0,84 gram untuk BU.
Perbedaan ini bukan sekadar selisih angka teknis, melainkan menyangkut integritas pencatatan dan potensi implikasi pasal yang akan dikenakan pada para tersangka. Publik berhak mengetahui secara jelas apakah yang dimaksud dalam publikasi adalah berat kotor atau berat bersih barang bukti, serta di mana hasil uji laboratorium forensik resmi yang menjadi rujukan final dalam penentuan berat tersebut.
Ketidakkonsistenan ini semakin memunculkan kecurigaan karena lima paket sabu pada LAS disebut memiliki total berat 0,74 gram, sementara hanya dua paket pada BU mencapai 0,84 gram dengan ukuran plastik yang disebut-sebut serupa. Logika dasar menunjukkan adanya ketidakcocokan yang perlu dijelaskan secara rinci.
Mengingat barang bukti berada sepenuhnya dalam penguasaan aparat sejak momen pengamanan LAS, tanggung jawab hukum atas integritas dan keaslian barang bukti tersebut melekat penuh pada penyidik yang menangani kasus.
Tanpa membuka secara transparan berita acara penyitaan, dokumen penyegelan barang bukti, serta hasil uji laboratorium yang lengkap dengan tanda tangan pihak yang berwenang, ruang tafsir publik akan terus melebar dan memunculkan dugaan manipulasi berat barang bukti, baik dalam bentuk penambahan pada BU maupun pengurangan pada LAS.
Dugaan lain yang tidak kalah serius adalah kemungkinan LAS telah lebih dahulu berada dalam penguasaan aparat sebelum terjadi komunikasi atau transaksi dengan BU. Jika skenario ini terbukti benar, maka konstruksi penyerahan barang bukti kepada BU harus diuji secara sangat ketat oleh pihak yang berwenang.
Dalam hukum pidana Indonesia, praktik entrapment atau penjebakan merujuk pada tindakan aparat penegak hukum yang secara aktif mendorong, memancing, atau bahkan menciptakan tindak pidana yang sebelumnya belum memiliki niat nyata dari pihak yang bersangkutan.
Meskipun hukum Indonesia mengenal teknik pengembangan kasus seperti undercover buy dan controlled delivery dalam upaya pemberantasan narkotika sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyelidikan Tindak Pidana Narkotika, teknik tersebut tidak membenarkan penciptaan tindak pidana secara artifisial atau paksaan terhadap seseorang yang awalnya tidak memiliki niat untuk melakukan pelanggaran hukum.
Jika komunikasi atau transaksi antara LAS dan BU terjadi setelah LAS sudah diamankan oleh aparat, maka publik berhak meminta penjelasan resmi mengenai linimasa detik demi detik sejak LAS pertama kali dikuasai, termasuk siapa saja yang terlibat dalam mengatur atau memfasilitasi komunikasi tersebut.
Nama T alias Ted juga menjadi simpul penting yang mengundang tanda tanya mendalam. Aparat menyatakan bahwa sosok ini berstatus DPO (Dalam Pencarian Orang), namun informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa Ted sedang menjalani masa pidana di salah satu lembaga pemasyarakatan.
Jika keberadaan Ted memang diketahui secara jelas oleh aparat, maka pertanyaan yang harus dijawab adalah: mengapa ia tetap diberikan status DPO, bagaimana proses pengembangan kasus terhadapnya dilakukan, apakah telah diperiksa dan dibuatkan berita acara pemeriksaan, serta mengapa informasi mengenai kedudukan dan peran Ted tidak diumumkan secara terbuka? Ketertutupan ini memunculkan dugaan adanya upaya sengaja memutus rantai pengungkapan sumber peredaran narkotika.
Apabila benar terdapat praktik suap atau pemberian imbalan untuk menghentikan pengembangan perkara terhadap Ted atau menutup peran pihak tertentu, maka ketentuan dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi relevan, khususnya Pasal 5 ayat (1) tentang tindak pidana korupsi secara umum, Pasal 11 tentang pemberian suap, dan Pasal 12 huruf a dan b tentang penerimaan suap.
Selain itu, Pasal 221 KUHP mengenai membantu pelaku menghindari penyidikan, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen resmi, serta Pasal 421 KUHP mengenai penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat dapat menjadi sorotan apabila ditemukan unsur manipulasi data atau penyimpangan kewenangan dalam penanganan kasus ini. Dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 131 juga mengatur kewajiban setiap orang, termasuk aparat penegak hukum, untuk melaporkan setiap tindak pidana narkotika yang diketahui.
Selain itu, terdapat informasi yang belum terkonfirmasi secara resmi bahwa LAS pernah disebut sebagai informan aparat penegak hukum dalam perkara narkotika sebelumnya, yang dalam istilah khusus dikenal dengan sebutan “cepu”. Data yang dihimpun menunjukkan bahwa sekitar tanggal 10 September 2025, tim Resnarkoba Polres Siak menangkap kasus narkotika jenis ekstasi dengan tersangka inisial RPS dan MRD serta barang bukti sebanyak 13 butir ekstasi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut disebutkan bahwa barang bukti diperoleh dari inisial F dan dikendalikan oleh inisial L yang berstatus DPO. Sumber lain menyatakan bahwa inisial L adalah seorang perempuan yang biasa dipanggil Lia. Jika benar sosok L dalam kasus ekstasi tersebut adalah sama dengan LAS alias Lia dalam kasus yang menyeret BU, maka dugaan serta kecurigaan publik akan semakin mendalam.
Pasalnya, jika LAS benar-benar memiliki status sebagai informan aparat, maka keberadaan barang bukti dalam jumlah yang relatif kecil pada dirinya menjadi hal yang perlu diuji secara mendalam, termasuk dugaan adanya pola penyelamatan terhadap dirinya dalam peringanan hukuman.
Informasi tambahan menyebutkan bahwa beberapa anggota atau penyidik di Polsek Tualang tampak akrab dengan LAS dan menyebutnya dengan panggilan Lia, hal ini semakin memperkuat dugaan adanya hubungan khusus yang berpotensi mempengaruhi objektivitas penanganan kasus.
Namun demikian, hal ini masih bersifat dugaan yang harus berdasarkan fakta objektif dan membutuhkan klarifikasi resmi serta penyelidikan independen oleh pihak berwenang seperti Irwasda, Propam, atau bahkan KPK untuk dapat dipastikan secara hukum. Tidak ada satu pun pihak yang boleh diperlakukan sebagai objek atau tumbal dalam sistem peradilan yang menghargai prinsip keadilan dan asas praduga tak bersalah.
Situasi ini memicu desakan kuat agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan melakukan penyelidikan independen jika ditemukan indikasi suap atau obstruction of justice dalam penanganan kasus ini. Selain itu, Kejaksaan Agung juga diharapkan melakukan supervisi yang ketat atau bahkan mengambil alih penanganan perkara apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi atau penyimpangan prosedural yang signifikan.
Pengawasan internal melalui Direktorat Profesi dan Pembinaan (Propam) serta Inspektorat Jenderal Kepolisian Daerah (Irwasda) Polda Riau juga dinilai sangat mendesak untuk segera dilakukan guna memastikan tidak ada pelanggaran etik maupun hukum dari aparat yang menangani kasus.
Kasus ini bukan lagi sekadar perkara hukum pidana yang hanya menyangkut dua individu, melainkan telah menyentuh legitimasi proses penegakan hukum secara keseluruhan di mata publik. Momen pengamanan LAS menjadi titik sentral yang harus diungkapkan secara terbuka dan transparan: kapan tepatnya, di mana lokasinya, bagaimana prosesnya berlangsung, dan dengan siapa saja pihak yang terlibat dalam setiap tahapnya
Jika seluruh prosedur telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka transparansi yang penuh tidak akan merugikan siapa pun dan justru akan memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Namun jika terdapat celah atau penyimpangan yang disengaja sejak awal proses pengamanan, maka seluruh konstruksi perkara patut diuji secara serius di hadapan hukum dan tidak boleh dibiarkan menjadi bagian dari praktik yang merusak sistem peradilan.
Desakan publik terhadap penanganan kasus dugaan narkotika di Polsek Tualang semakin menguat. Selain menyoroti perbedaan data berat barang bukti dan konstruksi peristiwa yang dinilai tidak konsisten, perhatian kini juga tertuju pada keengganan aparat mempertimbangkan aspek rehabilitasi terhadap BU.
Informasi yang dihimpun menyebutkan hasil tes urin BU dinyatakan positif sebagai pengguna. Namun dalam proses hukum, BU justru dikenakan Pasal 114 UU Narkotika yang identik dengan dugaan peredaran, bukan semata pengguna. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai objektivitas penerapan pasal serta apakah telah dilakukan asesmen terpadu sebagaimana mekanisme rehabilitasi bagi penyalahguna.
Salah satu tokoh masyarakat Riau, Afriko, secara terbuka menyoroti belum terlihatnya pengembangan serius terhadap sumber utama narkotika yang disebut dalam perkara ini. Menurutnya, inisial T alias Ted serta pihak yang disebut sebagai perantara transaksi dengan LAS hingga kini belum tampak disentuh secara maksimal dalam pengembangan kasus.
“Jika pengembangan terhadap sumber berhenti di tengah jalan, wajar jika publik menilai ada dugaan perlindungan terhadap bandar atau ada konstruksi yang sengaja dibangun untuk menempatkan BU sebagai pengedar atau kurir perantara. Ini berbahaya bagi rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” tegas Afriko.
Ia menambahkan, perkara narkotika semestinya dibongkar sampai ke akar jaringan, bukan berhenti pada pihak yang paling mudah dijadikan tersangka.
“Jaksa harus melihat berkas perkara ini secara objektif, kritis, dan independen. Jangan sampai muncul kesan masyarakat dikorbankan demi target penyelesaian perkara atau demi menutup pengembangan terhadap sumber yang lebih besar. Penegakan hukum tidak boleh menjadi alat pembenaran skenario tertentu,” ujarnya.
Afriko menegaskan, apabila terdapat penghentian pengembangan terhadap pihak yang diduga sebagai sumber, sementara konstruksi perkara diarahkan keras kepada satu pihak saja, maka hal tersebut patut diuji secara terbuka dalam proses hukum agar kebenaran materiil benar-benar terungkap.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai, jika seseorang terbukti sebagai pengguna dengan barang bukti relatif kecil dan tidak ditemukan bukti transaksi, pendekatan rehabilitasi seharusnya menjadi prioritas.
“Kalau memang hasil tes urin positif sebagai pengguna dan tidak ada alat bukti kuat peredaran, maka penerapan Pasal 114 harus diuji secara ketat. Jangan sampai ada kesan pemaksaan konstruksi perkara,” ujarnya.
Menurutnya, dalam perkara narkotika, objektivitas penyidik sangat menentukan arah keadilan.
“Penegakan hukum harus proporsional. Kalau aparat salah prosedur atau keliru menerapkan pasal, harus ada evaluasi dan penindakan. Tidak boleh ada perlindungan terhadap pihak yang diduga melanggar,” tambahnya.
Sejumlah pihak menilai inisial BU merupakan pengguna dengan barang bukti dalam jumlah kecil dan tanpa bukti transaksi, maka pendekatan rehabilitatif seharusnya menjadi pertimbangan utama. Ketidaksiapan atau keengganan mempertimbangkan rehabilitasi menimbulkan kesan pemaksaan konstruksi perkara dan mengabaikan Surat edaran dari mahkamah agung yaitu SEMA no 4 tahun 2010.
Publik pun mendesak agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh aparat yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini. Jika tidak ditemukan pelanggaran, transparansi akan memulihkan kepercayaan. Namun apabila terdapat kesalahan prosedur atau penyalahgunaan kewenangan, penindakan tegas harus dilakukan tanpa perlindungan terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum.
Hingga naskah berita ini diturunkan, publik masih menunggu dengan seksama penjelasan resmi yang komprehensif dan terpercaya dari pihak kepolisian terkait seluruh poin yang menjadi perhatian. Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi terhadap BU, LAS, maupun aparat yang terlibat dalam penanganan kasus ini.
Namun satu hal yang tidak bisa ditawar adalah kebutuhan akan transparansi penuh dan akuntabilitas yang jelas agar hukum benar-benar ditegakkan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan skenario yang dirancang untuk memenuhi kepentingan tertentu, bersambung…
Tidak ada komentar