
.
Mataxpost | NTB β Pengakuan eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi, memicu gelombang perhatian publik di Nusa Tenggara Barat. Melalui kuasa hukumnya, Asmuni, ia mengungkap dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp1,8 miliar yang disebut melibatkan AKBP Didik Putra Kuncoro, yang kini telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota. (13/02)
Dalam keterangan yang disampaikan, Asmuni menyebut kliennya mengaku berada dalam tekanan saat permintaan tersebut disampaikan. Uang Rp1,8 miliar itu disebut untuk pembelian satu unit mobil mewah. Dari total angka tersebut, Rp1 miliar dikabarkan telah diserahkan, sementara sisa Rp800 juta direncanakan menyusul.
Pengakuan tersebut langsung menyedot perhatian publik karena menyeret nama pejabat kepolisian di wilayah yang selama ini dikenal aktif dalam penanganan kasus narkotika. Isu ini berkembang cepat dan menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat NTB.
Sejumlah kalangan menilai, apabila dugaan tersebut benar, maka persoalan ini tidak lagi bersifat personal, melainkan menyangkut integritas institusi serta komitmen pemberantasan narkoba di daerah.
Publik pun mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan profesional guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Setiap pihak yang disebut dalam pengakuan tersebut berhak mendapatkan proses hukum yang adil sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam pengakuan tersebut terkait substansi tudingan yang disampaikan. Masyarakat kini menanti langkah tegas dan klarifikasi resmi dari institusi terkait untuk menjaga kepercayaan publik.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan narkoba di NTB. Transparansi dan akuntabilitas akan menjadi penentu apakah kepercayaan masyarakat dapat tetap terjaga di tengah sorotan yang terus menguat.
Mataxpost akan terus menelusuri dan mengawal perkembangan kasus ini.
Tidak ada komentar