
.
Belilas, Inhu β Dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar mencuat di SPBU Pertamina nomor 14.293.6112 Simpang PT KAT yang berada di Jalan Lintas Timur, Desa Kelesa, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Jumat (14/02).
Informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar menyebutkan adanya aktivitas pengisian solar subsidi menggunakan kendaraan roda empat yang diduga telah dimodifikasi pada bagian tangki sehingga mampu menampung BBM melebihi kapasitas standar.

Kendaraan tersebut disebut datang secara bergantian dan melakukan pengisian berulang dalam kurun waktu tertentu.
Warga menduga solar yang telah dikumpulkan kemudian dipindahkan ke mobil tangki berwarna biru berkapasitas sekitar 5.000 liter di lokasi berbeda setelah kendaraan meninggalkan area SPBU. Pola tersebut dinilai berlangsung secara terstruktur.
Sejumlah sumber yang enggan disebutkan namanya mengaitkan dugaan praktik tersebut dengan beberapa oknum berinisial Jambul, Saragih, Dion, dan Tarigan (Wartawan) , yang disebut berasal dari unsur aparat dan media.

Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan masyarakat dan belum ada pernyataan resmi maupun hasil penyelidikan dari aparat penegak hukum.
Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan kebenaran dugaan tersebut serta menjaga distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.
Tidak ada komentar