MENU Sabtu, 14 Feb 2026
x
.

Pekanbaru Bergejolak, LSM Desak Evaluasi Total Kasus Pesta Narkoba

waktu baca 2 menit
Sabtu, 14 Feb 2026 01:19

Mataxpost | PEKANBARU – Keputusan rehabilitasi dalam kasus dugaan pesta narkoba yang ditangani Satresnarkoba Polresta Pekanbaru memicu tanda tanya publik. Sejumlah pihak mempertanyakan transparansi dan objektivitas proses hukum yang berujung pada rehabilitasi terhadap beberapa orang yang sebelumnya diamankan aparat. (14/02)

Sorotan menguat setelah LSM AMATIR menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolresta Pekanbaru. Dalam aksinya, massa mendesak agar keputusan rehabilitasi tersebut ditinjau ulang dan seluruh rangkaian penanganan perkara dibuka secara terang kepada publik.

Menurut mereka, perkara yang bermula dari pengamanan sejumlah orang di salah satu unit hunian di Kecamatan Bukit Raya itu sempat berkembang hingga ditemukannya beberapa kartrid yang diduga berisi etomidate. Zat tersebut diketahui telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II dalam regulasi terbaru.

LSM AMATIR menilai, jika terdapat unsur menguasai, menyimpan, atau menyediakan barang yang telah masuk kategori narkotika, maka proses hukum seharusnya dikaji lebih mendalam sebelum diputuskan melalui mekanisme rehabilitasi.

Di sisi lain, Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau sebelumnya menyatakan bahwa sejumlah pihak dalam perkara itu direhabilitasi berdasarkan hasil asesmen terpadu dengan pertimbangan sebagai penyalahguna.

Koordinator aksi, Afrido Sitorus, menegaskan pentingnya evaluasi terbuka.

β€œKami mendorong agar aparat penegak hukum melakukan evaluasi secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya dalam orasi.

Perwakilan aksi lainnya bahkan menyatakan siap menggelar aksi lanjutan apabila tuntutan tidak direspons. Mereka juga meminta agar status rehabilitasi terhadap pihak yang disebut dalam perkara tersebut dikaji kembali.

Ketua LSM AMATIR, Nardo Pasaribu, menyatakan pihaknya akan membawa persoalan ini ke Komisi III DPR RI sebagai bentuk pengawasan terhadap proses penegakan hukum.

Polemik ini pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: ada apa dengan Polresta Pekanbaru? Apakah keputusan rehabilitasi sudah sepenuhnya sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, atau masih menyisakan ruang evaluasi?

Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu penjelasan resmi dan komprehensif dari pihak kepolisian guna menjawab keraguan yang berkembang.

(Gegas.co)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x1