MENU Minggu, 22 Feb 2026
x
.

Peta Hibah Riau 2024 & 2025, Pola Kebijakan Sf Haryanto Dibongkar BPK

waktu baca 4 menit
Minggu, 22 Feb 2026 03:31

Mataxpost | Pekanbaru, – Di tengah catatan gagal bayar dan tekanan kas yang menekan APBD Riau, Pemerintah Provinsi merealisasikan belanja hibah senilai Rp351,77 miliar sepanjang 2024. Angka fantastis ini paling banyak mengalir ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebesar Rp147 miliar, termasuk bantuan keuangan partai politik. (22/02)

Lonjakan hibah terjadi saat Sf Haryanto menjabat bergantian sebagai Sekdaprov dan Plt Gubernur, menimbulkan pertanyaan publik: bagaimana prioritas anggaran bisa seluas ini di tengah keterbatasan fiskal?

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Riau memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024.

Opini ini diberikan karena BPK tidak memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat atas pengelolaan uang panjar pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau senilai Rp3,33 miliar.

Dari total Aset Lainnya berupa Tuntutan Ganti Kerugian Daerah sebesar Rp8,47 miliar per 31 Desember 2024, Rp3,33 miliar merupakan uang panjar yang berada pada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sekretariat DPRD yang belum dipertanggungjawabkan.

BPK menyatakan tidak dapat memperoleh data memadai dari Sekretariat DPRD untuk memverifikasi kewajaran nilai tersebut.

Meski begitu, BPK menegaskan bahwa secara umum, laporan keuangan Pemprov Riau telah menyajikan posisi keuangan, realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, dan perubahan ekuitas secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.

Namun, perencanaan dan pelaksanaan APBD 2024 dinilai belum memperhitungkan potensi pendapatan dan kemampuan fiskal daerah.

Manajemen kas yang lemah menyebabkan gagal bayar atas belanja perangkat daerah dan menimbulkan kewajiban jangka pendek signifikan. Hingga akhir 2024, utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) dan utang belanja tercatat Rp1,806 triliun, membebani anggaran berikutnya.

Dari sisi hibah uang, distribusi terbesar berada di Kesbangpol sebesar Rp147.086.363.190 atau sekitar 41–42 persen dari total Rp351,77 miliar.

Di dalamnya termasuk Bantuan Keuangan Partai Politik senilai Rp14,64 miliar. Dinas Pendidikan menempati posisi kedua dengan Rp64,44 miliar, diikuti Dinas Pemuda dan Olahraga Rp27,5 miliar,

Dinas Pertanian Rp21,8 miliar, Dinas Kesehatan Rp18,25 miliar, Dinas Kebudayaan Rp12,3 miliar, Dinas Perhubungan Rp9,65 miliar, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rp7,5 miliar, Dinas Sosial Rp6,84 miliar, dan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Rp3,4 miliar. OPD teknis lainnya secara gabungan mencatat Rp30,99 miliar.

Rincian penerima di Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik antara lain KPID Rp2,275 miliar, SPS Rp445 juta, SMSI Rp350 juta, dan JMSI Rp337,4 juta. Di Dinas Sosial, sebagian penerima antara lain DHD 45 Rp777,7 juta, PEPABRI Rp608,37 juta, dan PPDI Rp364,2 juta, dengan total tercatat Rp2,33 miliar.

Pola distribusi menunjukkan dua poros dominan: Kesbangpol dan Dinas Pendidikan, sementara sektor lain seperti olahraga, pertanian, kesehatan, kebudayaan, tenaga kerja, dan sosial menerima porsi lebih kecil.

Selain hibah uang, BPK mencatat hibah barang dan aset kepada instansi pemerintah pusat sekitar Rp311 miliar, termasuk kementerian, kepolisian, dan TNI. Hibah kepada pemerintah daerah lain tercatat sekitar Rp315 miliar, termasuk hibah gedung dan aset ke Pemerintah Kota Pekanbaru. Dana BOS sebesar Rp106 miliar dicatat sebagai belanja berbasis regulasi nasional.

Seiring temuan tersebut, desakan publik mengusut dugaan penyimpangan uang panjar di Sekretariat DPRD Riau semakin kuat. Beberapa nama disebut terkait pengelolaan anggaran, antara lain Deni, Edwin, Reno, Khuzairi, dan Hendri. Khuzairi tercatat sebagai Kepala Bagian Persidangan dan Produk Hukum, sementara yang lain diduga berperan sebagai PPTK, bendahara, atau staf pelaksana kegiatan. Publik menilai ketidaktransparanan dokumen pertanggungjawaban berpotensi membuat praktik bermasalah terus berulang.

Secara struktural, belanja hibah melewati tahapan persetujuan APBD oleh DPRD dan Gubernur, pembahasan Tim Anggaran, usulan OPD teknis, penetapan daftar penerima melalui SK Gubernur, dan pencairan oleh BPKAD.

Tanggung jawab administratif akhir berada pada kepala daerah. Namun, lonjakan hibah di tengah tekanan kas menimbulkan pertanyaan publik tentang prioritas fiskal dan batas kewenangan pejabat.

Fenomena lonjakan hibah 2024 juga menjadi preseden bagi kebijakan 2025. Pemprov Riau melalui Plt Gubernur Sf Haryanto mengesahkan hibah aset ke UNRI senilai Rp1,4 triliun, yang sebagian kalangan menilai melampaui batas kewenangan atau abuse of power.

Publik kini menunggu audit lanjutan, transparansi dokumen, dan penegakan akuntabilitas nyata agar pola distribusi hibah tidak menjadi praktik berulang yang menekan kemampuan fiskal daerah.

Temuan BPK menjadi peta arah kebijakan dan risiko penyalahgunaan kekuasaan yang harus dibaca secara seksama, bukan sekadar angka di laporan keuangan.

Kalau mau, saya bisa buatkan versi siap layout berita digital lengkap dengan lead gambar ilustrasi BPK + tumpukan uang + background Kantor Gubri sehingga bisa langsung diunggah ke portal berita investigasi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x1