MENU Sabtu, 28 Feb 2026
x
. . .

Dugaan Rekayasa dan Intimidasi dalam Kasus Narkotika di Polsek Tualang (Bag. 7)

waktu baca 5 menit
Sabtu, 28 Feb 2026 04:12

Mataxpost | Tualang, Siak – Pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus narkotika yang menjerat seorang pria berinisial B di wilayah hukum Polsek Tualang terus bergulir dan memantik perhatian publik. Sorotan tidak lagi terbatas pada pasal berat yang dikenakan, tetapi meluas pada dugaan rekayasa konstruksi perkara sejak awal pemeriksaan, intimidasi terhadap tersangka, pendampingan hukum yang diduga tidak nyata, perubahan berat barang bukti, hingga belum tersentuhnya sosok berinisial “Ted” yang disebut sebagai sumber narkoba. (28/02)

Perkara ini bermula dari penangkapan B pada Senin, 26/01/2026, di perusahaan tempat ia bekerja. Sehari kemudian, Selasa, 27/01/2026, abang kandung B mendatangi Kanit Reskrim Polsek Tualang untuk menyampaikan bahwa keluarga akan menunjuk pengacara guna mendampingi B. Keluarga menyebut B tidak pernah berurusan dengan hukum sebelumnya dan tidak memahami proses hukum yang sedang dihadapinya.

Dalam pertemuan tersebut, keluarga juga memohon agar B direhabilitasi dengan alasan diduga sebagai pengguna, bukan bagian dari jaringan peredaran. Namun menurut keterangan keluarga, Kanit menyatakan keberatan atas rencana penggunaan pengacara dan meminta agar proses diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian tanpa pendampingan dari luar.

Dari keterangan itu, dugaan pelanggaran hak atas bantuan hukum disebut telah muncul sejak tahap awal pemeriksaan. Pasal 54 KUHAP secara tegas menjamin hak tersangka untuk memperoleh bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan. Hak ini merupakan perlindungan fundamental untuk memastikan proses berjalan adil dan bebas dari tekanan.

Pada Rabu, 28/01/2026, keluarga kembali mendatangi Polsek untuk menanyakan perkembangan perkara dan kemungkinan rehabilitasi. Melalui pesan singkat, Kanit menyampaikan sedang berada di Polres Siak untuk gelar perkara. Pada hari yang sama, keluarga masih dapat membesuk B. Tidak lama kemudian, surat penahanan diserahkan kepada keluarga di Perawang.

Setelah membaca pasal yang dikenakan, keluarga mengaku terkejut karena B dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara serta denda minimal satu miliar rupiah. Keluarga mempertanyakan penerapan pasal tersebut. Menurut mereka, apabila B adalah pengguna, lebih relevan diterapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika dengan ancaman maksimal empat tahun serta membuka ruang rehabilitasi sebagaimana diatur Pasal 54 UU Narkotika.

Mahkamah Agung melalui SEMA Nomor 4 Tahun 2010 yang diperbarui dengan SEMA Nomor 3 Tahun 2011 juga memberikan pedoman bahwa penyalahguna dengan barang bukti sabu di bawah 1 gram dapat dipertimbangkan untuk direhabilitasi sepanjang memenuhi kriteria tertentu dan tidak terbukti sebagai bagian dari jaringan peredaran.

Dalam perkara ini, keluarga mengaku awalnya memperoleh informasi dari Kanit Reskrim Polsek Tualang, Iptu Alan, bahwa berat barang bukti adalah 0,6 gram bersih. Namun setelah perkara ini menjadi sorotan publik, berat tersebut disebut berubah menjadi 0,84 gram. Baik 0,6 gram maupun 0,84 gram tetap berada di bawah ambang 1 gram yang dalam praktik peradilan kerap dijadikan indikator pembeda antara pengguna dan pengedar. Perubahan angka tanpa penjelasan terbuka memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi pencatatan serta integritas proses penimbangan barang bukti.

Persoalan krusial lainnya muncul pada aspek pendampingan hukum. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diperoleh keluarga melalui kuasa hukum mereka, tercantum nama seorang advokat, “Dwipa Dalius, S.H.” sebagai penasihat hukum. Namun keluarga menyatakan tidak pernah menunjuk advokat tersebut.

B juga disebut mengaku tidak pernah didampingi secara langsung selama pemeriksaan. Ia menyatakan pendampingan hanya disebut dilakukan melalui video call menggunakan telepon milik Kanit Reskrim dengan visual yang tidak jelas serta tanpa peran aktif dalam proses pemeriksaan.

Menurut keterangan B kepada keluarganya, ia sempat menerima ancaman bahwa perkaranya akan dipersulit apabila keluarga tetap menggunakan pengacara dari luar. Pernyataan tersebut, menurut pengakuan B, disampaikan saat proses pemeriksaan dan turut didengar oleh Kanit. Jika benar, situasi ini menimbulkan persoalan serius karena hak untuk didampingi penasihat hukum dijamin secara tegas dalam Pasal 54 dan Pasal 56 KUHAP.

Dengan ancaman Pasal 114 ayat (1) yang minimal lima tahun, pendampingan hukum bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban hukum. Pendampingan harus nyata dan efektif, bukan hanya pencantuman nama dalam dokumen resmi. Apabila penasihat hukum tidak hadir secara nyata namun tetap dicantumkan dalam BAP, hal tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 266 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Selain itu, penghalangan hak tersangka untuk didampingi penasihat hukum dapat berdampak pada keabsahan keseluruhan proses pemeriksaan.

Pernyataan mengenai ancaman tersebut juga memunculkan pertanyaan apakah hal itu berkaitan dengan tidak diresponsnya permohonan rehabilitasi yang diajukan keluarga. Berdasarkan keterangan keluarga, Unit Propam disebut telah melakukan pemeriksaan internal dan merekomendasikan agar B dipertimbangkan untuk direhabilitasi. Bahkan keluarga disebut diminta kembali mengajukan permohonan rehabilitasi kepada Kanit maupun penyidik. Jika keterangan ini benar, muncul kontradiksi yang patut dijelaskan secara terbuka.

Keluarga juga menduga adanya tekanan selama pemeriksaan. B disebut diancam harus mengganti mobil senilai Rp65 juta apabila tidak mengikuti arahan penyidik, dan perusahaan tempatnya bekerja disebut dibebani biaya Rp10 juta untuk “tebusan” mobil tersebut. Jika dugaan ini benar, maka berpotensi mengarah pada Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat untuk memaksa seseorang.

Di sisi lain, keluarga menyebut narkotika tersebut diperoleh dari seorang narapidana berinisial “Ted” yang berada di lembaga pemasyarakatan. Namun hingga kini belum terlihat adanya pengembangan perkara terhadap sosok tersebut. Padahal Pasal 75 UU Narkotika memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran. Apabila terdapat unsur kesengajaan untuk tidak menindak pihak lain yang disebut sebagai sumber, hal itu berpotensi melanggar Pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan pelaku kejahatan.

Rangkaian dugaan ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai integritas proses sejak tahap awal pemeriksaan. Dalam sistem peradilan pidana, tahap awal merupakan fondasi pembentukan konstruksi perkara. Apabila fondasi tersebut dibangun di atas prosedur yang dipersoalkan, maka legitimasi keseluruhan proses hukum dapat tergerus.

Keluarga B menyatakan akan kembali mengajukan pengaduan resmi kepada Kabid Propam Polda Riau, Wasidik, Irwasda, Ombudsman RI, Kompolnas, Kementerian HAM dan Mabes Polri serta Kejaksaan Agung atas dugaan pengabaian hak rehabilitasi, intimidasi dalam pemeriksaan, tidak adanya pendampingan hukum yang sah, serta kejanggalan dalam penanganan barang bukti dan pengembangan perkara.

Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat klarifikasi resmi dari pihak kepolisian maupun dari pihak-pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan ini. Redaksi membuka seluas-luasnya hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi serta menjunjung prinsip akurasi dan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x1