MENU Jumat, 20 Feb 2026
x
.

Proyek IT UIN Suska Riau Disorot, Dugaan Kerugian Negara Rp3,1 M

waktu baca 3 menit
Jumat, 20 Feb 2026 05:29

Mataxpost | Pekanbaru,- Dugaan korupsi di lingkungan UIN Sultan Syarif Kasim Riau kembali menjadi sorotan publik. Nama Prof. Dr. Khairunnas disebut dalam laporan yang beredar luas, dan informasi yang berkembang menyebutkan perkara tersebut telah berada di tangan Kejaksaan Tinggi Riau untuk ditindaklanjuti. (20/02)

Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak kejaksaan mengenai status hukum perkara tersebut, namun dokumen pengadaan yang beredar menjadi dasar kuat munculnya dugaan.

Dasar dugaan bersumber pada dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan data realisasi e-purchasing yang tercatat dalam sistem Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dokumen tersebut memuat pagu anggaran, metode pemilihan penyedia, nilai kontrak, hingga pembayaran yang telah dilakukan.

Analisis perbandingan harga beli dan harga sewa perangkat jaringan dalam proyek Revitalisasi Infrastruktur Jaringan Internet Tahun Anggaran 2024 menjadi salah satu titik krusial.

Dalam proyek itu, pagu tercatat: dari Rp1.500.000.000 dengan realisasi Rp1.005.000.000 untuk penyewaan 250 unit access point. Sementara harga beli perangkat sejenis di e-katalog sekitar Rp2.200.000 per unit atau Rp550.000.000 untuk jumlah yang sama.

Selisih nilai tersebut memunculkan dugaan markup ratusan juta rupiah serta potensi kerugian karena negara tidak memperoleh aset.

Temuan lain berupa dugaan pemecahan paket pada tahun anggaran sebelumnya serta paket yang tidak tercantum dalam RUP turut memperkuat kecurigaan adanya penyimpangan tata kelola pengadaan.

Apabila dugaan tersebut terbukti, sejumlah ketentuan hukum dapat menjadi rujukan. Dalam rezim hukum yang berlaku hingga tahun 2026, tindak pidana korupsi masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda.

Pasal 3 UU Tipikor mengatur bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dalam konteks pengadaan barang/jasa pemerintah, ketentuan administratif dan tata kelola tetap merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Peraturan tersebut menegaskan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel dalam setiap proses pengadaan.

Dugaan pengadaan yang tidak tercantum dalam RUP, pemecahan paket, maupun perbedaan mencolok antara harga sewa dan harga beli berpotensi menjadi pintu masuk pemeriksaan unsur penyalahgunaan kewenangan apabila terbukti memenuhi unsur pidana.

Selain itu, apabila terdapat manipulasi dokumen atau rekayasa administrasi, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pemalsuan dokumen dapat pula menjadi relevan, tergantung hasil penyidikan.

Di tengah mencuatnya dugaan ini, aspirasi publik di Riau menunjukkan dukungan agar aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan transparan. Masyarakat mendorong Kejaksaan Tinggi Riau untuk menindaklanjuti laporan secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah.

Namun demikian, setiap pihak yang disebut tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Perkara ini kini berada pada tahap yang menunggu kejelasan resmi dari aparat penegak hukum.

Publik berharap proses berjalan terbuka, akuntabel, dan sesuai koridor hukum, sehingga apabila terdapat pelanggaran, dapat diproses tegas; dan apabila tidak terbukti, nama baik pihak yang bersangkutan juga dapat dipulihkan secara adil.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x1