
.
Mataxpost | Jakarta,- Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya palm oil mill effluent (POME) periode 2022β2024. Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Selasa, 10 Februari 2026, setelah penyidik menilai telah terdapat alat bukti yang cukup melalui rangkaian penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. (11/02)
Sebelas tersangka tersebut terdiri atas LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan serta Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian RI, FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang saat ini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT, serta MZ selaku ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pekanbaru.
Selain itu, tersangka juga berasal dari unsur korporasi, yakni ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS; ERW selaku Direktur PT BMM; FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP; RND selaku Direktur PT PAJ; TNY selaku Direktur PT TEO sekaligus pemegang saham PT Green Product International; VNR selaku Direktur PT SIP; RBN selaku Direktur PT CKK; serta YSR selaku Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Penyidik mengungkap bahwa sejak tahun 2020 hingga 2024 pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO guna menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri dan stabilitas harga.
Kebijakan tersebut dijalankan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan persetujuan ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy). Dalam kebijakan tersebut, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional dengan klasifikasi kepabeanan HS Code 1511 tanpa pembedaan kadar asam, sehingga seluruh bentuk CPO tetap tunduk pada pembatasan ekspor dan kewajiban kepada negara.
Namun, penyidik menemukan adanya rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. CPO berkadar asam tinggi secara sengaja diklaim dan diperlakukan sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) menggunakan HS Code 2306 yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat.
Rekayasa tersebut diduga dilakukan untuk menghindari rezim pengendalian ekspor sehingga komoditas yang pada hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban negara.
Penyidik juga menemukan penggunaan Peta Hilirisasi Industri Kelapa Sawit yang belum berbentuk peraturan perundang-undangan dan memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, namun tetap dijadikan acuan oleh aparat.
Para tersangka diduga meloloskan ekspor CPO menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor, menghindari kewajiban DMO, serta mengurangi kewajiban pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit yang seharusnya dibayarkan kepada negara.
Selain itu, ditemukan dugaan adanya pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara guna memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor sehingga klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan tetap digunakan tanpa koreksi.
Para tersangka diduga tidak hanya mengetahui ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga secara aktif menyusun, menggunakan, dan membiarkan mekanisme penyimpangan tersebut berlangsung.
Perbuatan tersebut dinilai menimbulkan dampak luas dan sistemik terhadap keuangan negara serta tata kelola komoditas strategis nasional. Negara diduga kehilangan penerimaan dari Bea Keluar dan Pungutan Sawit dalam jumlah sangat signifikan.
Kebijakan pengendalian ekspor CPO juga menjadi tidak efektif karena komoditas yang seharusnya tunduk pada pembatasan dan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri tetap dapat diekspor melalui manipulasi klasifikasi.
Praktik tersebut turut melemahkan kewibawaan regulasi negara, merusak kepastian hukum dalam sistem perdagangan komoditas strategis, serta berpotensi menciptakan preseden buruk apabila tidak ditegakkan hukum secara tegas.
Kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor. Namun, berdasarkan perhitungan sementara tim penyidik, kerugian keuangan negara dan/atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun, dengan sebagian kerugian terkonsentrasi pada kegiatan ekspor beberapa grup perusahaan selama periode 2022 hingga 2024.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai dakwaan subsidiair, para tersangka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
(Puspenkum)
Tidak ada komentar