MENU Minggu, 22 Feb 2026
x
.

Viral, Rekomendasi Propam Polda Terkait Assessment TAT, Disebut Belum Ditindaklanjuti Polsek Tualang

waktu baca 3 menit
Rabu, 18 Feb 2026 18:04

Mataxpost | Pekanbaru,- Perkara dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat Bayu kembali menjadi sorotan publik. Di tengah proses hukum yang masih berjalan pada tahap P-17, muncul informasi bahwa rekomendasi internal dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau terkait pelaksanaan assessment rehabilitasi terhadap Bayu disebut belum ditindaklanjuti oleh penyidik Polsek Tualang. (18/02)

Informasi ini beredar luas dan memicu perbincangan publik, terutama karena sebelumnya Propam dikabarkan telah melakukan pemeriksaan internal terhadap sejumlah personel yang terlibat dalam proses penangkapan dan penyidikan. Tidak hanya memeriksa anggota, Propam juga disebut meminta keterangan langsung dari Bayu guna menguji konsistensi kronologi peristiwa.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, berkembang kabar bahwa Propam merekomendasikan agar inisial B diberikan hak untuk menjalani assessment terpadu sebagai bagian dari mekanisme rehabilitasi.

Bahkan, keluarga B disebut telah diminta untuk segera mengajukan surat permohonan resmi kepada Kanit Reskrim dan penyidik yang menangani perkara.

Namun hingga kini, menurut informasi yang dihimpun, proses assessment tersebut disebut belum berjalan, meskipun keluarga dan advokat telah mengajukan surat permohonan assessment TAT.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di ruang publik: apakah rekomendasi Propam bersifat mengikat secara internal, dan jika ya, sejauh mana kewajiban penyidik untuk menindaklanjutinya?

Dalam sistem penanganan perkara narkotika, assessment terpadu memiliki peran penting untuk menentukan apakah seseorang dikategorikan sebagai penyalahguna, korban penyalahgunaan, atau bagian dari jaringan peredaran.

Hasil assessment tersebut dapat memengaruhi arah penanganan perkara apakah mengedepankan rehabilitasi atau proses peradilan pidana.

Yang perlu digarisbawahi, rekomendasi dari Propam bukan sekadar saran informal. Propam merupakan instrumen resmi pengawasan internal kepolisian yang bertugas memastikan setiap anggota bertindak sesuai prosedur dan standar profesional.

Rekomendasi yang lahir dari proses pemeriksaan internal adalah bagian dari mekanisme kontrol dan akuntabilitas institusi. Karena itu, penyidik tidak boleh memperlakukan rekomendasi tersebut sebagai formalitas administratif semata.

Mengabaikan, menunda tanpa penjelasan yang rasional, atau tidak memberikan klarifikasi terbuka justru berpotensi memperkuat persepsi publik tentang adanya inkonsistensi dalam penanganan perkara.

Assessment bukanlah bentuk keringanan atau intervensi terhadap kewenangan penyidik. Sebaliknya, assessment adalah instrumen hukum yang diatur untuk memastikan klasifikasi peran tersangka dilakukan secara objektif dan profesional.

Jika terdapat dasar yang cukup dan telah direkomendasikan melalui mekanisme pengawasan internal, maka tindak lanjutnya menjadi bagian dari tanggung jawab etik dan profesional.

Dalam konteks ini, sikap responsif terhadap rekomendasi internal menjadi indikator integritas proses hukum. Penyidik tetap memiliki kewenangan dalam menentukan arah perkara, namun kewenangan tersebut berada dalam kerangka pengawasan dan akuntabilitas institusi.

Seharusnya tidak ada ruang untuk bersikap main-main terhadap rekomendasi yang lahir dari mekanisme resmi pengawasan internal.

Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan terbuka mengenai status tindak lanjut atas rekomendasi tersebut. Hasil evaluasi internal Propam terhadap personel yang diperiksa juga belum dipublikasikan secara utuh ke ruang publik.

Publik kini menanti klarifikasi resmi: apakah assessment terhadap Bayu akan segera dilaksanakan sesuai rekomendasi, atau terdapat pertimbangan hukum lain yang mendasari belum dijalankannya proses tersebut.

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, melainkan konsistensi dan kredibilitas penegakan hukum itu sendiri. Transparansi dan keseriusan dalam menindaklanjuti rekomendasi pengawasan internal menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x1