
..


Mataxpost | PEKANBARU, -Pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari wilayah kerja Blok Rokan kembali menjadi sorotan publik di Provinsi Riau. Pada Desember 2023, pemerintah daerah menerima dana sekitar Rp3,5 triliun yang berasal dari keuntungan produksi minyak setelah pengelolaan blok tersebut beralih dari Chevron Pacific Indonesia kepada Pertamina Hulu Rokan pada 9 Agustus 2021. (13/03)
Dana tersebut merupakan akumulasi keuntungan dari produksi minyak selama kurang lebih 28 bulan sejak pergantian operator salah satu blok migas terbesar di Indonesia itu.
Blok Rokan sendiri merupakan wilayah kerja strategis yang selama puluhan tahun menjadi tulang punggung produksi minyak nasional sekaligus sumber pendapatan penting bagi daerah penghasil di Provinsi Riau.
Namun dana PI tersebut tidak langsung masuk ke kas pemerintah daerah. Sesuai mekanisme pengelolaan participating interest di sektor migas, dana tersebut terlebih dahulu dikelola melalui perusahaan khusus bernama PT Riau Petroleum Rokan yang dibentuk sebagai entitas bisnis untuk memegang hak partisipasi daerah dalam kontrak migas.
Perusahaan tersebut merupakan perusahaan patungan antara pemerintah provinsi dan sejumlah pemerintah kabupaten penghasil minyak di Riau.
Struktur sahamnya terdiri dari 50 persen dimiliki PT Riau Petroleum sebagai BUMD milik Pemerintah Provinsi Riau, 17 persen oleh BUMD Kabupaten Bengkalis, 15 persen oleh BUMD Kabupaten Rokan Hilir, 12 persen oleh BUMD Kabupaten Siak, 5 persen oleh BUMD Kabupaten Kampar, serta 1 persen oleh BUMD Kabupaten Rokan Hulu.
Dengan komposisi tersebut, setiap daerah memperoleh bagian keuntungan sesuai porsi kepemilikan sahamnya. Salah satu penerima terbesar adalah Kabupaten Rokan Hilir yang mendapatkan dana sekitar Rp551 miliar dari pembagian PI tersebut.
Namun dana tersebut tidak langsung masuk ke kas daerah, melainkan terlebih dahulu dikelola oleh perusahaan daerah yang mewakili pemerintah kabupaten dalam struktur kepemilikan perusahaan pengelola PI.
Di Kabupaten Rokan Hilir, pengelolaan dana tersebut berada di tangan PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir yang menjadi pemegang saham di PT Riau Petroleum Rokan. Dengan demikian, aliran dana PI dari sektor migas harus melewati beberapa lapis perusahaan daerah sebelum akhirnya memberikan kontribusi terhadap pendapatan pemerintah daerah.
Struktur pengelolaan yang melibatkan sejumlah BUMD tersebut kemudian menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana PI di tingkat kabupaten.
Aparat penegak hukum dari Kejaksaan Tinggi Riau kemudian melakukan penyidikan setelah menemukan indikasi penyalahgunaan dana dalam sejumlah transaksi yang dilakukan oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir.
Dalam proses penyidikan tersebut, jaksa memeriksa sejumlah pihak termasuk pejabat daerah, mantan pejabat daerah, serta pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan dana ratusan miliar rupiah tersebut.
Perkembangan penyidikan kemudian menetapkan mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir, Rahman Akil, sebagai tersangka pada September 2025. Ia ditangkap oleh tim penyidik di Pelabuhan Dumai setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI sekitar Rp551 miliar yang diterima perusahaan daerah tersebut dari pembagian keuntungan Blok Rokan.
Selain Rahman Akil, penyidik juga menetapkan seorang pengacara bernama Zulkifli sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Ia diduga terlibat dalam transaksi pembelian kebun sawit dengan nilai sekitar Rp46,2 miliar yang diduga tidak sesuai prosedur.
Transaksi tersebut menjadi salah satu bagian dari rangkaian perkara korupsi dalam pengelolaan dana PI di perusahaan daerah tersebut. Berdasarkan hasil penghitungan awal auditor pemerintah, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp64,22 miliar.
Nilai tersebut masih berpotensi bertambah seiring dengan pendalaman penyidikan terhadap berbagai transaksi yang berkaitan dengan penggunaan dana PI tersebut.
Perkembangan perkara kemudian kembali menetapkan dua tersangka tambahan pada Desember 2025, yaitu MA yang menjabat sebagai Asisten II Bidang Ekonomi dan Antar Lembaga di perusahaan tersebut serta DS yang menjabat sebagai Kepala Divisi Pengembangan perusahaan.
Keduanya diduga terlibat dalam pengambilan keputusan pembelian aset yang bermasalah serta praktik mark-up yang menyebabkan kerugian negara.
Dengan demikian hingga saat ini terdapat empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir, yakni Rahman Akil, Zulkifli, MA, dan DS dengan total kerugian negara sekitar Rp64,22 miliar.
Dalam proses penyidikan tersebut, sejumlah tokoh daerah juga turut diperiksa sebagai saksi, termasuk mantan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami alur pengambilan keputusan dalam penggunaan dana PI yang mencapai ratusan miliar rupiah tersebut. Hingga kini status Afrizal Sintong masih sebagai saksi karena penyidik masih mendalami alat bukti yang tersedia.
Selain kasus yang terjadi di Kabupaten Rokan Hilir, sorotan publik juga mengarah pada perkara lain yang melibatkan BUMD energi di Riau, yakni pengelolaan keuangan di PT SPR Langgak yang merupakan anak usaha dari PT Sarana Pembangunan Riau dan mengelola operasi migas di Blok Langgak, Kabupaten Rokan Hulu.
Perkara ini ditangani oleh penyidik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui unit tindak pidana korupsi karena berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua tersangka yaitu Rahman Akil yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT SPR serta mantan Direktur Keuangan perusahaan Debby Riauma Sary.
Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan yang menyebabkan kerugian negara.
Berdasarkan hasil audit yang digunakan dalam proses penyidikan, total kerugian negara dalam perkara pengelolaan keuangan PT SPR dan PT SPR Langgak diperkirakan mencapai sekitar Rp33,29 miliar ditambah kerugian dalam bentuk valuta asing sekitar USD3.000.
Penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah dokumen perusahaan serta memblokir aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Berkas perkara kedua tersangka saat ini sedang dipersiapkan untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Di tengah proses penyidikan terhadap beberapa BUMD tersebut, perhatian publik juga mengarah pada kondisi keuangan PT Riau Petroleum sebagai perusahaan induk dalam struktur pengelolaan PI di Provinsi Riau.
Perusahaan yang dipimpin oleh Direktur Utama Husnul Kausarian tersebut telah berdiri sejak 2002 dengan tujuan mengelola potensi minyak dan gas bumi daerah. Namun hingga lebih dari dua dekade berdiri, perusahaan ini belum tercatat menjalankan kegiatan produksi migas secara langsung.
Laporan pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan bahwa hingga 31 Desember 2024 perusahaan tersebut tidak mencatat pendapatan usaha dari kegiatan bisnis utamanya, tetapi tetap memiliki beban operasional yang mencapai sekitar Rp18,9 miliar per tahun.
Biaya tersebut mencakup gaji pegawai, administrasi perusahaan, operasional kantor, serta berbagai aktivitas perusahaan lainnya.
Meski tidak memiliki pendapatan usaha utama, laporan keuangan perusahaan tetap mencatat adanya laba bersih sekitar Rp209,7 miliar yang berasal dari sumber pendapatan non-operasional. Kondisi tersebut kemudian memunculkan berbagai pertanyaan publik mengenai model bisnis perusahaan serta sumber pendapatan yang digunakan untuk membiayai operasional perusahaan.
Sorotan terhadap perusahaan ini semakin kuat karena PT Riau Petroleum merupakan pemegang saham terbesar di PT Riau Petroleum Rokan.
Dari total dana PI Blok Rokan yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp3,5 triliun sejak alih kelola operator, porsi kepemilikan saham sebesar 50 persen berarti bagian yang berkaitan dengan kepemilikan provinsi melalui perusahaan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1,7 hingga Rp1,75 triliun sebelum dibagikan kepada pemegang saham lainnya.
Dalam mekanisme bisnis migas, dana PI pertama kali masuk ke rekening perusahaan pemegang hak partisipasi yaitu PT Riau Petroleum Rokan. Setelah itu keuntungan perusahaan dibagikan kepada para pemegang saham dalam bentuk dividen sesuai porsi kepemilikan saham masing-masing.
Karena berada di titik awal aliran dana tersebut, PT Riau Petroleum memiliki posisi strategis dalam pengelolaan dana migas daerah yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Namun di tengah besarnya nilai dana tersebut, transparansi pengelolaan dana masih menjadi sorotan publik. Informasi mengenai penggunaan dana, kontrak kerja sama, serta investasi yang dilakukan perusahaan masih relatif terbatas di ruang publik.
Sejumlah kelompok masyarakat sipil di Riau bahkan mendorong agar dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh jaringan BUMD energi yang terlibat dalam pengelolaan dana PI tersebut.
Selain pemeriksaan rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan, audit investigatif juga dapat dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan apabila ditemukan indikasi kerugian negara.
Sebagian pihak bahkan meminta agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia turun tangan untuk melakukan penyelidikan lebih luas terhadap pengelolaan dana PI Blok Rokan yang nilainya mencapai triliunan rupiah tersebut.
Bagi masyarakat Riau, dana PI dari sektor minyak dan gas merupakan salah satu sumber pendapatan strategis daerah. Oleh karena itu pengelolaannya diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel agar benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan daerah.
Kasus yang kini tengah diselidiki di Kabupaten Rokan Hilir serta perkara yang melibatkan PT SPR Langgak menunjukkan bahwa persoalan tata kelola BUMD energi di Riau masih menyisakan banyak pertanyaan.
Publik kini menunggu apakah pengusutan perkara tersebut akan berhenti pada kasus di tingkat kabupaten atau berkembang lebih luas menelusuri seluruh jaringan pengelolaan dana PI yang nilainya mencapai triliunan rupiah dari salah satu ladang minyak terbesar di Indonesia itu.

Tidak ada komentar