MENU Minggu, 24 Mei 2026
x
. . .

Kejaksaan Tinggi Riau Bongkar Kasus Korupsi PT SPRH Rokan Hilir, Negara Dirugikan 64 Miliar

waktu baca 2 menit
Kamis, 9 Apr 2026 03:28

Mataxpost | Pekanbaru,- Kejaksaan Tinggi Riau kembali menjadi sorotan setelah melanjutkan penanganan kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Rp.551 miliar yang terjadi di wilayah Riau pada Rabu, 8 April 2026. (09/04)

Kasus ini bermula dari pengelolaan dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen yang berasal dari kerja sama dengan PT Pertamina Hulu Rokan dalam periode 2023 hingga 2024.

Dalam prosesnya, dana tersebut diduga tidak dikelola sesuai ketentuan sehingga menimbulkan kerugian negara. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp64,22 miliar.

Dalam penanganan perkara ini, tiga pejabat PT SPRH telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berasal dari unsur pengacara perusahaan, Asisten II bidang ekonomi, serta Kepala Divisi Pengembangan.

Mereka diduga terlibat dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan dana yang menyimpang. Ketiganya menyusul jajaran direksi PT SPRH yang telah lebih dahulu ditangkap dan diproses hukum.

Kejati Riau telah melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru setelah mengantongi bukti yang cukup. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan terancam hukuman pidana penjara serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Update terbaru hari ini, penyidik masih terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam kasus ini. Kejati Riau juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring dengan perkembangan penyidikan yang masih berlangsung.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan diperkirakan akan berkembang dalam beberapa waktu ke depan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x