
.
.

Mataxpost | Perawang – Perkara narkotika yang menjerat seorang warga berinisial B di wilayah hukum Polsek Tualang kini berkembang menjadi sorotan publik. Bukan semata karena dugaan tindak pidana yang disangkakan, melainkan karena munculnya sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara, termasuk pernyataan seorang advokat yang disebut melontarkan ancaman bahwa kasus tersebut dapat “dipersulit”. (08/03)
Menurut keterangan keluarga, ucapan tersebut disampaikan oleh advokat Dwipa Dalius di hadapan Kanit Polsek Tualang saat berlangsung komunikasi mengenai penanganan perkara.
Pernyataan itu disebut muncul setelah keluarga menyampaikan keinginan untuk menggunakan penasihat hukum pilihan sendiri.
Keluarga menilai ucapan tersebut menimbulkan tekanan psikologis sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai posisi advokat dalam perkara ini.
Pasalnya, keluarga menyatakan tidak pernah menunjuk advokat tersebut sebagai penasihat hukum bagi B. Namun dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP), nama advokat itu justru tercantum sebagai pendamping hukum tersangka.
Situasi ini kemudian memunculkan dugaan bahwa keberadaan advokat dalam proses pemeriksaan bukan semata sebagai pendamping hukum.
Keluarga menduga advokat tersebut justru digunakan dalam proses pemeriksaan untuk memastikan agar B mengikuti seluruh keterangan sebagaimana yang diarahkan penyidik.
Keluarga B juga mengaku bahwa selama proses pemeriksaan, B merasa diarahkan dalam penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan mengalami tekanan psikologis agar mengikuti keterangan sebagaimana yang diinginkan penyidik.
Polemik lain juga muncul terkait penahanan mobil operasional milik perusahaan tempat B bekerja yang hingga kini masih diamankan oleh pihak kepolisian. Keluarga menyebut adanya tekanan yang berkaitan dengan kendaraan tersebut.
Menurut mereka, mobil itu turut disita dalam proses penanganan perkara meski dinilai tidak memiliki hubungan langsung dengan kasus yang menjerat B. Dalam proses pemeriksaan, B bahkan disebut mendapat tekanan agar mengganti mobil tersebut dengan nilai sekitar Rp65 juta.
Bahkan pihak perusahaan juga mengaku sempat diminta sejumlah uang sekitar Rp10 juta oleh pihak polsek untuk proses pengembalian mobil tersebut.
Permintaan tersebut kemudian memicu polemik dan menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penahanan kendaraan tersebut.
Di sisi lain, polemik semakin menguat setelah muncul informasi bahwa pihak Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Propam) telah memberikan rekomendasi agar B menjalani proses asesmen guna menentukan apakah yang bersangkutan merupakan pengguna narkotika yang layak menjalani rehabilitasi.
Namun menurut keterangan keluarga, hingga kini rekomendasi tersebut belum juga ditindaklanjuti oleh pihak Polsek Tualang. Padahal, rekomendasi pengawasan internal tersebut semestinya menjadi rujukan penting dalam memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur.
Keluarga juga mengaku telah mengajukan permohonan resmi agar B dapat menjalani rehabilitasi, namun permohonan tersebut hingga kini belum mendapatkan kejelasan.
Pendekatan rehabilitasi bagi pengguna narkotika sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Melalui ketentuan Pasal 54, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika diwajibkan menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Penentuan apakah seseorang layak menjalani rehabilitasi umumnya dilakukan melalui asesmen oleh tim terpadu yang melibatkan unsur medis dan aparat penegak hukum.
Selain polemik pendampingan hukum dan rekomendasi rehabilitasi, sejumlah pihak juga menyoroti adanya inkonsistensi terkait barang bukti dalam perkara tersebut.
Perubahan berat barang bukti dari 0,6 gram menjadi 0,84 gram setelah kasus mendapat perhatian publik menimbulkan pertanyaan mengenai proses penimbangan dan pencatatan oleh penyidik.
Bagi keluarga, rangkaian peristiwa tersebut menambah keraguan terhadap transparansi proses penanganan perkara. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan secara terbuka sekaligus memastikan bahwa setiap tahapan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.
Dugaan Pelanggaran dalam Perkara B:
1. Hak penasihat hukum:
Diduga advokat tercantum dalam BAP tanpa penunjukan tersangka atau keluarga.
Dasar hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 54–56.
2. Tekanan saat pemeriksaan:
Tersangka disebut diarahkan mengikuti keterangan dalam BAP dan mengalami tekanan psikologis. Dasar hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 117 ayat (1).
3. Penyitaan mobil dipertanyakan:
Mobil operasional perusahaan disita meski disebut tidak terkait langsung dengan perkara. Dasar hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 39.
4. Dugaan permintaan uang pengembalian mobil; Ada klaim permintaan Rp10 juta untuk pengembalian kendaraan.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
5. Dugaan tekanan mengganti mobil Rp65 juta: Tersangka disebut mendapat tekanan untuk mengganti mobil dengan nilai tertentu. Dasar hukum: Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
6. Rekomendasi rehabilitasi tidak dijalankan: Rekomendasi asesmen dari Propam belum ditindaklanjuti. Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 54.
Dampak terhadap perkara
– Keabsahan BAP dapat dipersoalkan jika pendampingan hukum tidak sah atau terdapat tekanan dalam pemeriksaan.
– Keterangan tersangka dapat dicabut di persidangan jika terbukti diperoleh melalui tekanan.
– Penyitaan kendaraan dapat digugat melalui praperadilan apabila tidak berkaitan dengan tindak pidana.
– Potensi munculnya perkara pidana atau etik baru jika terbukti ada permintaan uang atau pemaksaan penggantian kendaraan.
– Status tersangka sebagai pengguna atau pengedar dapat diperdebatkan jika rekomendasi asesmen rehabilitasi tidak dijalankan.
Secara keseluruhan, jika dugaan tersebut terbukti, proses penyidikan berpotensi dinilai cacat prosedur dan memengaruhi kekuatan pembuktian perkara di pengadilan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polsek Tualang maupun dari advokat Dwipa Dalius terkait polemik ucapan yang menjadi sorotan serta tindak lanjut atas rekomendasi asesmen rehabilitasi tersebut.
Kasus ini kini berkembang bukan hanya sebagai perkara narkotika semata, tetapi juga menjadi perhatian publik mengenai bagaimana prinsip keadilan prosedural dijalankan dalam proses penegakan hukum.
Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat, muncul pula pertanyaan yang mengemuka: apakah ancaman bahwa kasus akan “dipersulit” memiliki kaitan dengan belum ditindaklanjutinya rekomendasi dari Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh pihak Polsek Tualang?
Pertanyaan tersebut kini menjadi sorotan publik yang menunggu penjelasan dari pihak-pihak terkait.
Tidak ada komentar