MENU Rabu, 04 Mar 2026
x
. .

Diduga Kuasai 107 Hektar Lahan di Luar HGU di Pasir Mas Teluk Kuantan, PT Citra Riau Sarana Terancam Pidana

waktu baca 3 menit
Selasa, 3 Mar 2026 22:24

Mataxpost | Kuansing,- Dugaan penguasaan lahan di luar hak guna usaha (HGU) mencuat terhadap PT Citra Riau Sarana. Perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit tersebut diduga menguasai lahan seluas sekitar 107 hektar di luar area HGU yang dimilikinya. Lahan tersebut disebut telah dikuasai lebih dari 10 tahun dan berada di wilayah Pasir Mas, Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. (03/03)

Berdasarkan informasi yang beredar, sertifikat HGU atas bidang tanah dimaksud tercatat di Badan Pertanahan Nasional wilayah Riau atas nama PT Wanasari Nusantara.

Namun di lapangan, lahan tersebut diduga dikuasai dan dimanfaatkan untuk kepentingan operasional oleh PT Citra Riau Sarana.

Perusahaan yang dipimpin oleh General Manager bernama Dani Murdoko hingga kini belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sembari menunggu hasil verifikasi dan penyelidikan dari instansi berwenang.

Secara hukum, apabila dugaan penguasaan lahan tanpa hak dan di luar HGU terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mewajibkan pemegang HGU menggunakan tanah sesuai batas dan peruntukan yang ditetapkan. Penguasaan tanah tanpa hak juga dapat dikaitkan dengan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengatur kewajiban perusahaan memiliki legalitas lahan sesuai izin usaha perkebunan, dengan ancaman sanksi administratif hingga pidana apabila terjadi pelanggaran.

Dari sisi perpajakan, pemanfaatan lahan di luar HGU yang tidak tercatat secara sah berpotensi menimbulkan konsekuensi terhadap kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta kewajiban lain yang berkaitan dengan luas konsesi dan produksi.

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur sanksi atas ketidakpatuhan pelaporan dan pembayaran pajak apabila terbukti merugikan penerimaan negara.

Selain persoalan dugaan penguasaan lahan, PT Citra Riau Sarana juga menjadi sorotan dalam perkara dugaan manipulasi data produksi Palm Oil Mill Effluent (POME) di tingkat operasional. Perkara tersebut diproses oleh Polres Kuantan Singingi dengan satu individu sebagai tersangka dan masih dalam tahap penyidikan.

Dugaan pemalsuan laporan produksi ini dinilai sejumlah kalangan dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh aspek administrasi, tata kelola produksi, serta kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan dan perpajakan.

Pernyataan agar kasus dugaan manipulasi dokumen POME tersebut bisa dijadikan pintu masuk untuk mengusut perkara yang lebih besar merupakan aspirasi yang sah dalam konteks pengawasan publik. Namun secara hukum, langkah tersebut tetap harus didasarkan pada alat bukti dan kewenangan institusi yang menangani perkara.

Saat ini, dugaan manipulasi dokumen produksi POME di perusahaan tersebut masih diproses di tingkat Polres Kuantan Singingi. Perkara ini berbeda dengan penyidikan dugaan korupsi ekspor POME skala nasional yang sedang ditangani Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Secara prinsip hukum, apabila dalam proses penyidikan di daerah ditemukan indikasi bahwa manipulasi dokumen produksi berdampak pada pelaporan ekspor, perpajakan, atau penerimaan negara, maka hasil penyidikan tersebut dapat dikembangkan atau dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum di tingkat pusat.

Mekanisme koordinasi dimungkinkan apabila terdapat irisan unsur tindak pidana, terutama yang menyangkut kerugian negara atau tindak pidana korupsi.

Dalam konteks pertanggungjawaban pidana korporasi, penyidik harus membuktikan apakah perbuatan oknum dilakukan atas perintah, sepengetahuan, atau dengan pembiaran manajemen perusahaan.

Tanpa pembuktian tersebut, tanggung jawab hukum tetap melekat pada individu pelaku. Karena itu, pengembangan perkara ke tingkat yang lebih luas memerlukan audit forensik dokumen produksi, pencocokan data ekspor, serta penelusuran alur administrasi dan keuangan.

Sejumlah pihak mendesak Kejaksaan Agung RI untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh dan transparan atas dugaan penguasaan lahan di luar HGU tersebut.

Penegakan hukum yang objektif, profesional, dan berbasis bukti dinilai penting guna memastikan kepastian hukum serta mencegah praktik penguasaan lahan yang tidak sesuai ketentuan di wilayah Pasir Mas, Teluk Kuantan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x1