MENU Jumat, 06 Mar 2026
x
. .

Dugaan Manipulasi Ekspor Berkedok POME dan Penguasaan Lahan di Luar HGU, Aktivitas PT CRS Disorot

waktu baca 4 menit
Kamis, 5 Mar 2026 20:17

Mataxpost | Kuansing, Riau,- Sejumlah dugaan pelanggaran di sektor perkebunan kelapa sawit mencuat di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Sorotan publik kini tertuju pada aktivitas PT Citra Riau Sarana (PT CRS) diduga terkait dengan dua persoalan serius: penguasaan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) serta dugaan manipulasi dokumen produksi Palm Oil Mill Effluent (POME) yang berpotensi berkaitan dengan praktik manipulasi ekspor. (05/03)

Dugaan pertama berkaitan dengan penguasaan lahan sekitar 107 hektar di wilayah Pasir Mas, Teluk Kuantan. Berdasarkan informasi yang beredar, lahan tersebut tercatat memiliki sertifikat HGU atas nama PT Wanasari Nusantara, namun di lapangan diduga telah dimanfaatkan oleh PT Citra Riau Sarana untuk kepentingan operasional perusahaan selama lebih dari satu dekade.

Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, yang mewajibkan pemanfaatan tanah sesuai batas HGU yang telah ditetapkan.

Selain itu, penguasaan tanah tanpa hak juga dapat dikaitkan dengan ketentuan Pasal 385 KUHP tentang dugaan penyerobotan tanah. Sementara dalam sektor perkebunan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengharuskan perusahaan memiliki legalitas lahan yang sesuai dengan izin usaha.

Jika terbukti melanggar, sanksi yang dapat dikenakan tidak hanya bersifat administratif seperti denda atau pencabutan izin usaha, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana serta kewajiban pengembalian atau penertiban lahan di luar HGU.

Selain persoalan lahan, aktivitas perusahaan juga menjadi sorotan dalam perkara dugaan manipulasi data produksi Palm Oil Mill Effluent (POME). Kasus ini saat ini tengah diproses oleh Kepolisian Resor Kuantan Singingi, dan penyidik telah menetapkan satu orang individu sebagai tersangka.

Namun yang menjadi perhatian adalah munculnya dugaan bahwa POME tidak sekadar dilaporkan sebagai limbah cair hasil pengolahan kelapa sawit, melainkan diduga dimanfaatkan sebagai modus pelaporan ekspor.

Dalam praktik yang disorot sejumlah pihak, produk bernilai ekonomi tinggi seperti Crude Palm Oil atau turunannya diduga dilaporkan dalam dokumen sebagai POME, sehingga seolah-olah merupakan produk limbah.

POME sendiri pada dasarnya adalah limbah cair dari proses pengolahan kelapa sawit. Namun karena sebagian komponen dalam POME dapat diolah kembali menjadi produk turunan bernilai ekonomi, celah ini diduga dimanfaatkan untuk memanipulasi klasifikasi komoditas dalam dokumen produksi maupun perdagangan.

Jika skema tersebut benar terjadi, praktik tersebut berpotensi berkaitan dengan manipulasi dokumen ekspor, penghindaran kewajiban perdagangan, hingga potensi kerugian negara dari sisi perpajakan maupun penerimaan sektor komoditas.

Desakan pun muncul agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera turun tangan melakukan penyelidikan lebih luas. Apalagi kasus dugaan manipulasi ekspor POME sebelumnya juga pernah mencuat dalam penyidikan korupsi ekspor minyak sawit nasional periode 2021–2022.

Sorotan publik semakin kuat karena PT CRS II diketahui berada dalam jaringan usaha Wilmar Group, salah satu perusahaan agribisnis kelapa sawit terbesar di dunia.

Berdasarkan data Statistik Perkebunan Provinsi Riau, beberapa pabrik milik PT Citra Riau Sarana di Kabupaten Kuantan Singingi memiliki kapasitas berbeda:

– PT Citra Riau Sarana I: sekitar 60 ton TBS/jam

– PT Citra Riau Sarana II: sekitar 30 ton TBS/jam

– PT Citra Riau Sarana III: sekitar 30 ton TBS/jam

Dalam beberapa tahun terakhir, Wilmar Group juga sempat menjadi perhatian dalam sejumlah kasus besar di sektor sawit. Salah satu yang paling menonjol adalah perkara dugaan korupsi fasilitas ekspor minyak sawit yang sempat menyeret beberapa perusahaan besar.

Dalam perkembangan perkara tersebut, Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 2025 membatalkan vonis bebas sebelumnya dan memutus sejumlah entitas korporasi harus membayar uang pengganti bernilai triliunan rupiah.

Perkara tersebut bahkan turut menyeret mantan pejabat hukum Wilmar Indonesia yang dijatuhi hukuman penjara dalam kasus suap hakim yang berkaitan dengan penanganan perkara ekspor minyak sawit.

Meski demikian, perusahaan dalam berbagai kesempatan menyatakan bahwa keterlibatan individu dalam perkara hukum tidak serta-merta mencerminkan kesalahan korporasi secara keseluruhan.

Sementara itu, hingga kini belum terdapat pernyataan resmi dari manajemen PT CRS maupun PT CRS II terkait berbagai dugaan yang berkembang di Kuantan Singingi tersebut.

Dengan munculnya dua isu sekaligus yakni dugaan penguasaan 107 hektar lahan di luar HGU dan dugaan manipulasi dokumen produksi POME yang berpotensi berkaitan dengan praktik ekspor, publik berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara transparan dan menyeluruh.

Seluruh dugaan tersebut tentu masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang sah. Namun sejumlah kalangan menilai penyelidikan yang komprehensif penting dilakukan guna menjaga integritas tata kelola industri kelapa sawit serta memastikan tidak ada praktik yang berpotensi merugikan negara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Citra Riau Sarana (PT CRS) belum memberikan klarifikasi resmi terkait informasi yang berkembang.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x1