
.
.

Pengamat Hukum Pidana, Erdiansyah SH MHMataxpost | PEKANBARU,- Kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menyoroti isi surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana, yang dinilai tidak selaras dengan konstruksi perkara pada tahap penyidikan. (28/03)
Penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menyebut sejumlah tuduhan yang sebelumnya berkembang di ruang publik, termasuk yang dikaitkan dengan operasi tangkap tangan (OTT), tidak diuraikan secara eksplisit dalam surat dakwaan.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesan adanya pembentukan opini yang tidak sepenuhnya tercermin dalam proses hukum di persidangan.
Dilansir dari Riau aktual.com, menanggapi hal itu, pengamat hukum pidana, Erdiansyah, mengatakan dalam hukum acara pidana, surat dakwaan merupakan dasar sekaligus batas pemeriksaan perkara di pengadilan.
βSeluruh peristiwa pidana yang akan dibuktikan harus dirumuskan secara jelas, cermat, dan lengkap dalam dakwaan,β ujarnya.
Erdiansyah menjelaskan, tidak dimuatnya konstruksi peristiwa yang sebelumnya dikaitkan dengan OTT dapat menimbulkan implikasi yuridis. Secara hukum, peristiwa yang tidak tercantum dalam dakwaan tidak dapat dijadikan dasar pembuktian di persidangan.
Menurutnya, hal itu juga berpotensi menyebabkan dakwaan dinilai tidak memenuhi syarat materiil dan bahkan dapat dikualifikasikan sebagai kabur atau obscuur libel, yang berisiko batal demi hukum.
Lebih lanjut, ia menilai ketidakhadiran uraian tersebut menunjukkan tidak utuhnya hubungan antara hasil penyidikan dan proses penuntutan. Dalam praktik hukum acara, dakwaan seharusnya merupakan kristalisasi dari hasil penyidikan.
Atas dasar itu, pihak terdakwa memiliki ruang untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada awal persidangan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Apabila eksepsi dikabulkan, majelis hakim dapat menjatuhkan putusan sela berupa dakwaan tidak dapat diterima atau batal demi hukum. Namun, jika ditolak, pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan dengan ruang lingkup pembuktian terbatas pada hal-hal yang tercantum dalam surat dakwaan.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti sejumlah narasi yang sempat berkembang di publik, seperti dugaan penerimaan uang Rp800 juta dan penggunaan dana untuk perjalanan ke luar negeri, yang tidak tercantum dalam dokumen dakwaan.

Tidak ada komentar