MENU Selasa, 24 Mar 2026
x
. . . . . .

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Pokir, Reses dan SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Dalam Sorotan

waktu baca 3 menit
Selasa, 24 Mar 2026 13:01

Mataxpost | Pekanbaru,- Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir) dan kegiatan reses anggota DPRD Kota Pekanbaru kian mencuat dan menjadi sorotan publik, seiring polemik pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru Tahun 2026 yang sempat mengalami keterlambatan. (24/03)

Sorotan tersebut mengarah pada dugaan bahwa pengelolaan pokir Tahun 2025 tidak berjalan secara proporsional dan transparan. Bahkan, beredar informasi bahwa alokasi pokir diduga terkonsentrasi pada salah satu anggota DPRD, yakni Faisal Reza.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip pemerataan aspirasi masyarakat yang seharusnya menjadi dasar dalam penyusunan pokir.

Selain pokir, kegiatan reses sebagai sarana penyerapan aspirasi masyarakat juga tidak luput dari sorotan. Sejumlah kalangan menilai pelaksanaan reses perlu diawasi lebih ketat untuk memastikan hasilnya benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat, bukan kepentingan tertentu.

Polemik pokir dan reses tersebut mengemuka di tengah dinamika hubungan antara legislatif dan eksekutif. Kebijakan Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, yang meniadakan pokir dalam penyusunan APBD 2026 disebut menjadi salah satu titik krusial yang memperpanjang tarik-ulur pembahasan anggaran.

Secara regulasi, pembahasan APBD seharusnya telah dimulai sejak September dan disahkan paling lambat akhir November sebelum tahun anggaran berjalan.

Namun, dalam praktiknya di Pekanbaru, pengesahan APBD 2026 baru dilakukan pada pertengahan Januari setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang.

Di tengah dinamika tersebut, muncul pula isu dugaan perjalanan dinas fiktif (SPPD) di lingkungan Sekretariat DPRD Pekanbaru yang saat ini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Dalam proses penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu, penyidik turut mengamankan seorang oknum yang diketahui merupakan ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Hambali Nanda, dengan dugaan perintangan penyelidikan. Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Namun, perkembangan ini justru menimbulkan tanda tanya di kalangan publik. Pasalnya, perkara yang berjalan saat ini berkaitan dengan dugaan perintangan penyelidikan, sementara pihak yang diduga terkait dalam perkara pokok SPPD fiktif belum terlihat ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai arah dan fokus penanganan perkara.

Sejumlah kalangan mempertanyakan seberapa serius penanganan perkara pokok yang tengah diselidiki tersebut, serta apakah proses penyidikan utama telah berjalan secara optimal, mengingat belum adanya kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan SPPD fiktif tersebut.

Secara hukum, perintangan penyelidikan memang dapat diproses sebagai perkara tersendiri tanpa harus menunggu penetapan tersangka utama.

Namun, dalam perspektif akuntabilitas publik, penanganan yang tidak berjalan beriringan dengan pengungkapan perkara pokok dinilai berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan menurunkan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum.

Mencuatnya berbagai dugaan ini semakin memperkuat desakan publik terhadap Kejaksaan maupun KPK, agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Sejumlah pihak menilai pemeriksaan tidak hanya perlu menyasar DPRD, tetapi juga Pemerintah Kota Pekanbaru guna memastikan ada tidaknya pelanggaran dalam keseluruhan proses perencanaan dan penganggaran.

Desakan agar aparat penegak hukum turun tangan pun kian menguat. Keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai penting untuk melakukan penelusuran secara independen, sekaligus memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola anggaran daerah tetap terjaga.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x