MENU Senin, 02 Mar 2026
x
. .

Heboh! Pelabuhan Tikus di Pekanbaru Diduga Jadi Surga Barang Ilegal, Publik Desak Kapolda Riau dan Dirjen Bea Cukai Usut Tuntas

waktu baca 3 menit
Minggu, 1 Mar 2026 16:58

Mataxpost | Pekanbaru, geger melanda publik setelah dugaan aktivitas ilegal bertahun-tahun terkuak di sebuah pelabuhan di tepi Sungai Siak, jalan Tanjung Batu, dekat Jembatan Leighton IV. Pelabuhan ini, yang dikelola oleh pihak berinisial TF, disebut-sebut menjadi pusat keluar masuk barang mewah dan ilegal dari luar negeri. Karpet Turki mewah, onderdil mobil premium seperti Ferrari, Mercedes, dan BMW, serta rokok tanpa cukai, diduga rutin masuk melalui pelabuhan ini. Setiap kapal yang tiba dicurigai membawa muatan ilegal, sementara pelabuhan beroperasi secara tertutup, jauh dari pengawasan publik maupun aparat resmi. (01/03)

Dugaan pembiaran ini memicu kemarahan masyarakat. Aktivitas ilegal yang diduga telah berlangsung bertahun-tahun menunjukkan lemahnya pengawasan atau bahkan indikasi sengaja diabaikan, bahkan muncul dugaan keterlibatan oknum Bea Cukai dan Polairud.

Publik menuntut Kapolda Riau dan Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera turun tangan, menuntaskan penyelidikan, dan membongkar sindikat barang ilegal ini sampai ke akar, termasuk siapa saja pihak yang diuntungkan dari jalur gelap tersebut.

Jalur pengiriman yang digunakan Malaysia – Selatpanjang – Pekanbaru, memanfaatkan Sungai Siak yang strategis, memungkinkan kapal kecil atau tongkang mengangkut muatan tanpa melalui pelabuhan resmi dan pemeriksaan ketat.

Barang-barang yang diselundupkan memiliki nilai fantastis: karpet Turki bernilai tinggi dan mudah dipindahkan, onderdil mobil mewah menghadirkan margin keuntungan besar karena pajak dan bea masuk yang tinggi, sementara rokok ilegal merugikan negara dan menekan harga pasar.

Pelabuhan ini diduga beroperasi dengan jaringan logistik tertutup, sehingga aktivitas bongkar muat sulit dipantau. Fakta bahwa dugaan ini bertahan bertahun-tahun menimbulkan kecurigaan serius: bukan hanya soal kreativitas manusia menghindari aturan, tapi juga potensi kompromi aparat.

Menurut salah sumber yang tak ingin disebutkan namanya, menyampaikan bahwa kegiatan pelabuhan bertambah jelang Lebaran ini, Permintaan karpet Turki diperkirakan meningkat tajam, dan barang-barang mewah ini diduga akan didistribusikan ke seluruh wilayah Riau bahkan keluar provinsi.

Situasi ini dikhawatirkan akan memperluas jangkauan pasar gelap dan meningkatkan kerugian negara jika tidak segera diusut.

Dugaan aktivitas ini masuk dalam ranah pelanggaran hukum yang jelas, antara lain: Pasal 102 dan 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengatur larangan pengeluaran dan pemasukan barang impor tanpa dokumen resmi.

Pasal 54 ayat (1) dan (2) UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, terkait peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai; serta Pasal 480 KUHP tentang penyelundupan barang. Jika terbukti, para pelaku bisa diancam pidana penjara dan denda yang signifikan.

Kasus ini kini menjadi simbol ketegangan antara ekonomi gelap dan regulasi negara. Tekanan publik meningkat: Kapolda Riau dan Dirjen Bea Cukai dituntut melakukan tindakan nyata, memastikan setiap kapal dan muatan diperiksa, serta membongkar jaringan sindikat barang ilegal yang telah memanfaatkan pelabuhan tersembunyi ini selama bertahun-tahun.

Bila tidak segera diusut tuntas, pelabuhan ini bisa menjadi lambang kegagalan aparat dalam menegakkan hukum di jalur perdagangan maritim strategis Selat Malaka, sekaligus menimbulkan kerugian negara yang fantastis.

Bahkan pengamat logistik dan hukum menyoroti, fenomena seperti ini bukan sekadar masalah ekonomi, tetapi soal sistem pengawasan yang rapuh, celah hukum yang dimanfaatkan, dan keberanian sindikat untuk beroperasi di hadapan aparat.

Dugaan bertahun-tahun tanpa tindakan tegas memunculkan pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang menutup mata, dan seberapa dalam jaringan ini berakar di Pekanbaru?

Publik kini menunggu langkah nyata: audit menyeluruh setiap kapal, penyelidikan atas pelabuhan dan jaringan distribusi, serta pertanggungjawaban pihak aparat yang diduga lalai atau membiarkan praktik ilegal ini terjadi.

Skandal ini menjadi peringatan keras bahwa ekonomi gelap bisa tumbuh subur ketika pengawasan longgar, dan tekanan publik akan terus meningkat sampai keadilan ditegakkan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x1