MENU Senin, 02 Mar 2026
x
. .

KUHAP Terbaru: Hakim Bisa Tolak “Bukti Uang Fiktif” Ketua PETIR Berpotensi Bebas Demi Hukum

waktu baca 3 menit
Minggu, 1 Mar 2026 21:03

Mataxpost | PEKANBARU – Barang bukti berupa uang yang disebut-sebut dalam kasus dugaan pemerasan Jekson Sihombing, Eks Ketua Umum Ormas PETIR, diduga fiktif atau ilegal, karena transaksi tersebut tidak pernah terjadi. Dugaan ini muncul setelah Jekson menegaskan di persidangan bahwa ia tidak pernah menerima uang dari pihak perusahaan yang disebut-sebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keabsahan bukti, terutama karena kasus ini menyangkut dana publik BPDPKS senilai Rp57 triliun. (01/03)

Menurut KUHAP terbaru (UU No.β€―20 Tahunβ€―2025, Pasal 235 ayat 5), hakim memiliki kewenangan untuk menolak bukti yang diperoleh secara melawan hukum, tidak sah, atau tidak relevan, termasuk bukti fiktif atau manipulatif.

Ketentuan ini menjaga integritas peradilan, melindungi hak tersangka atau terdakwa, dan memastikan putusan didasarkan pada fakta yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika barang bukti utama dianggap tidak sah, konsekuensinya bisa serius. Kasus bisa gugur atau terdakwa dibebaskan, putusan pengadilan bisa dibatalkan atau direvisi di tingkat banding atau kasasi, dan jaksa mungkin harus melakukan penyidikan ulang atau bahkan menghentikan penuntutan, sesuai asas in dubio pro reo (ragu, terdakwa diuntungkan).

Penggunaan bukti ilegal juga bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat hukum dan membuka kemungkinan tuntutan ganti rugi oleh terdakwa.

Sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (24/2/2026), menyoroti keterangan Jekson terkait dugaan pemerasan terhadap perusahaan perkebunan, sekaligus rencana aksi unjuk rasa yang menyoroti dana BPDPKS Rp57 triliun.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Jhonson Parancis, Jekson memaparkan kronologi pertemuannya dengan pihak perusahaan. Ia mengaku Ormas PETIR berencana menggelar aksi di Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta untuk menyoroti dua isu utama: dugaan penggemplangan pajak lahan sawit senilai Rp1,4 triliun yang telah beberapa kali didemonstrasikan, dan dugaan korupsi dana BPDPKS senilai Rp57 triliun yang belum ada tersangka resmi.

β€œRencananya kami juga ingin menemui anggota DPR Rieke Diah Pita Loka terkait kasus BPDPKS dan akan demo di Kejagung. Kasus ini sudah naik penyidikan di Jampidus Kejagung sejak 2023,” jelas Jekson.

Sebelum aksi terealisasi, pihak perusahaan diduga merasa terancam. Jekson mengaku dihubungi oleh Manajer PT Ciliandra, anak usaha grup First Resources / Surya Dumai Group, agar menghentikan rencana demo. PT Ciliandra disebut sebagai salah satu penerima dana insentif biodiesel dari BPDPKS senilai lebih dari Rp2,18 triliun selama 2016–2020.

Dalam pertemuan itu, Manajer Nuryanto Hamzah meminta Jekson menghentikan demo dan mencabut laporan PETIR terkait dugaan pengemplangan pajak sawit. Jekson sempat meminta dana Corporate Social Responsibility (CSR), namun Nuryanto menolak dengan alasan prosedural dan justru menawarkan uang secara langsung.

β€œDalam pertemuan itu, saya meminta dana CSR. Nuryanto menolak dan minta yang simpel saja, dia menawarkan uang. Tapi saya tidak pernah menerima uang itu,” tegas Jekson.

Dengan fakta ini, muncul indikasi bahwa barang bukti uang yang diklaim dalam kasus tersebut tidak sah atau fiktif. Hakim kini memiliki dasar untuk menolak bukti itu sesuai KUHAP terbaru, sehingga persidangan dapat fokus pada fakta yang benar-benar dapat diverifikasi.

Sidang masih berlangsung, dengan agenda mendalami dugaan pemerasan sekaligus memverifikasi klaim uang dari PT Ciliandra. Kasus ini tetap menjadi sorotan publik karena menyangkut dana publik BPDPKS yang sangat besar dan hingga kini belum jelas penyelesaiannya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x1