MENU Sabtu, 07 Mar 2026
x
. .

No Viral, No Justice: Sorotan Publik atas Penegakan Hukum Kasus Sabu 2 Ton

waktu baca 2 menit
Sabtu, 7 Mar 2026 02:51

Mataxpost | Batam, – Perkara penyelundupan sabu seberat dua ton yang menyeret nama Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon di Batam, kembali menjadi sorotan publik setelah majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa. (07/03)

Vonis tersebut berbeda jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman mati.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, menyatakan bahwa pihak kejaksaan menghormati putusan majelis hakim. Namun perbedaan signifikan antara tuntutan dan vonis pengadilan memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

Sorotan publik tidak hanya tertuju pada putusan pengadilan, tetapi juga pada proses penegakan hukum secara keseluruhan. Dalam berbagai perkara besar, perhatian masyarakat kerap mengarah pada tahapan awal penanganan kasus, mulai dari proses penangkapan, penyelidikan, hingga penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Di ruang publik, muncul pula perbincangan mengenai adanya praktik yang sering disebut sebagai β€œmafia hukum”. Istilah ini merujuk pada dugaan adanya penyimpangan dalam proses hukum yang melibatkan berbagai pihak dalam sistem peradilan, sehingga berpotensi memengaruhi jalannya penegakan hukum.

Perbincangan tersebut semakin menguatkan istilah yang belakangan sering terdengar di masyarakat: β€œNo Viral, No Justice”. Ungkapan ini mencerminkan pandangan bahwa sebuah kasus sering kali baru mendapat perhatian luas setelah menjadi sorotan publik, khususnya di media sosial.

Di era digital, arus informasi bergerak sangat cepat. Ketika sebuah perkara menjadi perhatian luas masyarakat, tekanan publik sering kali mendorong lembaga terkait untuk memberikan penjelasan, meningkatkan transparansi, atau melakukan evaluasi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Meski demikian, banyak kalangan menilai bahwa sistem hukum yang ideal seharusnya tidak bergantung pada viralitas suatu kasus.

Penegakan hukum semestinya berjalan secara konsisten sejak awal proses, berdasarkan bukti, aturan hukum, serta prinsip keadilan dan akuntabilitas.

Kasus penyelundupan sabu dua ton ini menjadi pengingat bahwa di tengah perkembangan teknologi informasi, masyarakat semakin aktif mengawasi jalannya proses hukum.

Sorotan publik kini tidak hanya berhenti pada putusan pengadilan, tetapi juga mencermati setiap tahapan penegakan hukum yang terjadi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x1