
.
.
.


Mataxpost | Kuansing, Riau β Organisasi Satu Garis menyatakan akan melaporkan perusahaan PT Citra Riau Sarana (PT CRS) ke Kejaksaan Tinggi Riau dan Satgas Pengawasan Kebijakan Hukum (PKH) dalam waktu dekat, tepatnya setelah Idul Fitri. (16/03)
Langkah ini terkait dugaan penguasaan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) serta manipulasi dokumen produksi Palm Oil Mill Effluent (POME).
Direktur Eksekutif Satu Garis, Ade Monchai, melalui Koordinator Investigasi Ricky Fathir, menyatakan,
βKami akan membawa seluruh bukti dugaan pelanggaran ini kepada aparat penegak hukum agar ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.βpungkasnya
Dugaan pertama yang menjadi sorotan publik adalah penguasaan lahan sekitar 107 hektar di wilayah Pasir Mas, Teluk Kuantan.
Lahan tersebut tercatat dalam sertifikat HGU atas nama PT Wanasari Nusantara, namun di lapangan diduga telah dimanfaatkan PT CRS untuk operasional perusahaan selama lebih dari satu dekade.
Jika terbukti, praktik ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Selain sanksi administratif, pelanggaran semacam ini bisa berujung pada sanksi pidana serta kewajiban penertiban atau pengembalian lahan.
Selain persoalan lahan, aktivitas PT CRS juga disorot terkait dugaan manipulasi data produksi POME. Kasus ini tengah ditangani Kepolisian Resor Kuantan Singingi, dengan satu individu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun yang menjadi perhatian adalah dugaan POME dilaporkan sebagai limbah, padahal diduga dimanfaatkan untuk menyamarkan ekspor produk bernilai ekonomi tinggi, termasuk Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.
Praktik semacam ini berpotensi terkait manipulasi dokumen ekspor, penghindaran kewajiban perdagangan, hingga kerugian negara dalam penerimaan pajak dan sektor komoditas.
Berdasarkan perhitungan awal, dugaan penguasaan lahan sekitar 107 hektar di luar HGU oleh PT CRS dapat menimbulkan kerugian negara dari sisi pajak dan royalti sebesar Rp 856 juta hingga Rp 2,14 miliar per tahun.
Sementara itu, dugaan manipulasi dokumen POME yang diduga digunakan untuk menyamarkan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya berpotensi menimbulkan kerugian negara tambahan hingga Β±Rp 28,8 miliar per tahun.
Dengan demikian, total potensi kerugian negara akibat kedua dugaan pelanggaran ini dapat mencapai sekitar Rp 29,7 hingga 30,9 miliar per tahun.
Jika skema tersebut berlangsung selama lima tahun tanpa penertiban, kerugian negara dapat menumpuk hingga Β±Rp 148β155 miliar.
Angka ini merupakan perkiraan konservatif berdasarkan kapasitas produksi pabrik, nilai CPO, dan potensi manipulasi POME; nilai sebenarnya baru dapat dipastikan melalui audit resmi dan penyidikan aparat penegak hukum.
Sorotan ini semakin kuat karena PT CRS merupakan bagian dari jaringan usaha Wilmar Group, salah satu pemain terbesar di industri kelapa sawit global.
Dalam beberapa tahun terakhir, Wilmar Group juga pernah terseret kasus besar terkait dugaan korupsi fasilitas ekspor minyak sawit nasional.
Hingga berita ini diturunkan, PT CRS belum memberikan pernyataan resmi terkait berbagai dugaan yang berkembang.
Sementara itu, publik menuntut penyelidikan transparan dan menyeluruh untuk memastikan tidak ada praktik yang merugikan negara maupun mengabaikan tata kelola industri sawit.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak PT CRS sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tidak ada komentar