MENU Sabtu, 07 Mar 2026
x
. .

Pelabuhan Diduga Ilegal di Sungai Siak Jadi Sorotan, Muncul Dugaan Perlindungan Oknum Bea Cukai dan Polairud

waktu baca 3 menit
Sabtu, 7 Mar 2026 17:21

Mataxpost | Pekanbaru – Dugaan aktivitas pelabuhan ilegal di tepi Sungai Siak, Jalan Tanjung Batu, dekat Jembatan Leighton IV, kembali menghebohkan publik. Sorotan kini tertuju pada aktivitas kapal pengangkut yang diduga rutin bersandar di lokasi tersebut, yakni KLM BERLIN dan KLM BERKAT, yang disebut-sebut menjadi sarana pengangkutan berbagai barang ilegal dari luar negeri. (07/03)

Pelabuhan yang disebut dikelola oleh seseorang bernama Taufik ini diduga beroperasi tanpa izin resmi dan berada tepat di kawasan pesisir Kecamatan Limapuluh, bersebelahan dengan pelabuhan rakyat Mawar dan Jaya. Aktivitasnya disebut berlangsung tertutup dan minim pengawasan.

Kapal Pengangkut Disorot

Sejumlah sumber menyebutkan, kapal KLM BERLIN dan KLM BERKAT diduga menjadi armada yang kerap digunakan dalam jalur pengiriman barang dari luar negeri menuju Pekanbaru. Jalur yang digunakan disebut melalui rute Malaysia – Selatpanjang – Pekanbaru, memanfaatkan alur Sungai Siak untuk menghindari pemeriksaan di pelabuhan resmi.

Kedua kapal tersebut diduga mengangkut berbagai barang impor tanpa dokumen resmi, di antaranya:

– Karpet mewah asal Turki

– Onderdil mobil premium seperti Ferrari, Mercedes, dan BMW

– Rokok tanpa pita cukai

Barang-barang tersebut disebut memiliki nilai ekonomi tinggi dan berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat tidak melalui mekanisme kepabeanan.

Aktivitas Pelabuhan Diduga Terorganisir

Informasi yang dihimpun menyebutkan, barang karpet impor tersebut diduga dimiliki oleh seorang pengusaha bernama Indra, sementara di lapangan aktivitas bongkar muat disebut diawasi oleh seseorang bernama Iyan.

Sistem operasional pelabuhan diduga menggunakan jaringan logistik tertutup, sehingga aktivitas kapal, termasuk KLM BERLIN dan KLM BERKAT, sulit dipantau masyarakat maupun aparat.

Jika terbukti, aktivitas pelabuhan dan kapal pengangkut tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:

– Pasal 102 dan 103 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, terkait penyelundupan dan pemasukan barang impor tanpa dokumen resmi.

– Pasal 54 ayat (1) dan (2) UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, mengenai peredaran rokok tanpa pita cukai.

– Pasal 480 KUHP, terkait penadahan atau penyelundupan barang.

Pelanggaran tersebut dapat berujung pada ancaman pidana penjara serta denda yang signifikan.

Aktivitas Meningkat Menjelang Lebaran

Sumber di lapangan menyebutkan aktivitas pelabuhan dan kedatangan kapal diduga meningkat menjelang Lebaran. Permintaan karpet impor disebut meningkat tajam, sehingga distribusi barang dari pelabuhan tersebut diperkirakan akan meluas ke berbagai wilayah di Riau bahkan keluar provinsi.

Kondisi ini memicu sorotan publik dan desakan kepada Kapolda Riau serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas pelabuhan tersebut, termasuk memeriksa kapal KLM BERLIN dan KLM BERKAT yang diduga terlibat dalam jalur distribusi barang ilegal.

Publik juga meminta audit terhadap seluruh aktivitas pelayaran di kawasan Sungai Siak serta penelusuran kemungkinan keterlibatan oknum aparat yang diduga melakukan pembiaran.

Jika tidak segera diusut tuntas, pelabuhan ini dikhawatirkan akan terus menjadi jalur perdagangan gelap yang merugikan negara serta merusak sistem pengawasan perdagangan maritim di kawasan strategis Selat Malaka

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x1