MENU Selasa, 31 Mar 2026
x
. .

Pembiaran atau Tak Berdaya ? Polda Riau dan Polres Siak Disorot Atas Kasus Narkoba di Polsek Tualang (Bagian 9)

waktu baca 6 menit
Senin, 30 Mar 2026 17:03

Mataxpost | Siak, – Riau kembali diguncang dugaan carut-marut penegakan hukum kasus narkotika. Di satu sisi, Polda Riau menunjukkan sikap tegas dengan mencopot Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M. Jacub Nurman Kamaru, atas dugaan pelanggaran prosedur. Namun di sisi lain, dugaan pelanggaran serupa di Polsek Tualang justru belum berujung pada sanksi apa pun. (30/03)

Pencopotan tersebut dilakukan setelah hasil pemeriksaan internal menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, termasuk tidak dijalankannya prosedur standar seperti mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) serta tidak adanya koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Padahal, kedua hal tersebut merupakan kewajiban dalam penanganan perkara narkotika. Ironisnya, pola pelanggaran yang sama justru muncul dalam kasus yang menjerat seorang warga berinisial B di wilayah Polsek Tualang.

Berdasarkan dokumen yang dihimpun, B tidak pernah dilibatkan dalam gelar perkara dan tidak menjalani assessment TAT untuk menentukan status hukumnya.

Padahal, barang bukti yang dikaitkan hanya sekitar 0,6 gram netto jumlah kecil yang dalam praktik hukum kerap menjadi dasar pertimbangan rehabilitasi. Rangkaian penangkapan dan penggeledahan pun menyisakan banyak kejanggalan serius.

Saat penangkapan dan penggeledahan awal, tidak ditemukan barang bukti pada diri B. Sejumlah karyawan di lokasi justru dilarang mendekat bahkan diusir, sehingga tidak ada saksi independen yang dapat menyaksikan proses tersebut.

Situasi semakin janggal ketika mobil milik B dipindahkan oleh pihak sekuriti dari lokasi awal penangkapan. Setelah pemindahan tersebut, Bayu dibawa ke dalam mobil, dan di dalam kendaraan itulah kemudian disebut ditemukan sebuah kotak kosmetik yang diduga berisi barang bukti.

Sejak awal, Bayu menyatakan tidak pernah membuka maupun mengetahui isi dari kotak tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait keabsahan penemuan barang bukti, transparansi proses di tempat kejadian perkara, serta potensi adanya celah manipulasi.

Fakta lain yang menguatkan kecurigaan muncul dari pengakuan tersangka lain berinisial L kepada pihak keluarga. Lasmi mengaku telah lebih dulu diamankan oleh aparat sebelum sempat mengantarkan sabu kepada Bayu. Bahkan, komunikasi antara Lasmi dan Bayu disebut terjadi saat Lasmi sudah berada dalam penguasaan aparat.

Pengakuan ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik entrapment atau rekayasa kasus. Jika benar demikian, maka perkara ini tidak lagi sekadar pelanggaran prosedur, melainkan berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan yang serius. Hal ini diperkuat oleh keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan saksi-saksi.

Dalam penyidikan terungkap bahwa pada hari kejadian, Bayu dihubungi oleh seorang dari nomor tak dikenal, setelah di respon ternyata seorang perempuan berinisial Lasmi meminta Bayu untuk membuka blokir WA nya, komunikasi Lasmi dengan maksud membayar utang kepada Bayu. Namun pembayaran tersebut dilakukan dalam bentuk sabu.

Awalnya, Bayu sempat menolak. Namun Lasmi terus meyakinkan agar sabu tersebut diterima sebagai pelunasan utang. Bayu bahkan meminta agar jumlah yang diberikan sesuai dengan nilai utang saja, namun Lasmi justru memberikan dalam jumlah lebih.

Fakta lain yang mencurigakan, Lasmi diketahui telah lama tidak berkomunikasi dengan Bayu selama beberapa bulan, sebelum tiba-tiba menghubungi pada hari kejadian dengan maksud membayar utang menggunakan narkotika. Meski sempat curiga, Bayu akhirnya menerima barang tersebut.

Tak lama setelah itu, kecurigaan Bayu terbukti. Ia langsung ditangkap oleh aparat berpakaian preman di tempat kerjanya. Rangkaian peristiwa ini semakin memperkuat dugaan adanya skenario yang mengarah pada praktik entrapment.

Dalam proses pemeriksaan, B juga mengaku mendapat tekanan dan arahan, bahkan disertai ancaman pembayaran Rp65 juta untuk β€œmenebus” mobil. Dugaan konflik kepentingan pun mencuat karena pihak yang diduga menyampaikan ancaman merupakan anggota kepolisian.

Dugaan pelanggaran tidak berhenti di situ. Hak hukum B juga dipertanyakan, mulai dari tidak adanya pendampingan penasihat hukum di awal perkara secara langsung, ketiadaan surat kuasa resmi, hingga keluarga yang tidak mengetahui adanya pendampingan tersebut.

Yang lebih mengkhawatirkan, kasus ini sebenarnya telah masuk dalam pemeriksaan Propam dan bahkan telah menghasilkan rekomendasi. Namun hingga kini, rekomendasi tersebut dinilai tidak dijalankan secara serius.

Tidak ada tindakan tegas yang terlihat terhadap jajaran Polsek Tualang, seolah-olah hasil pemeriksaan internal tersebut diabaikan.

Di sisi lain, keluarga dan penasihat hukum B telah berupaya menempuh jalur resmi dengan mengajukan permohonan rehabilitasi dan assessment ke Polsek, Kejaksaan Negeri, hingga Polres.

Namun setelah menunggu selama satu bulan, jawaban dari Polres Siak justru dinilai sebagai bentuk β€œbuang badan”.

Dalam balasannya, Polres menyatakan bahwa pelaksanaan assessment merupakan kewenangan Polsek. Artinya, keluarga kembali diarahkan ke Polsek Tualang pihak yang sejak awal diduga tidak menjalankan prosedur assessment tersebut.

Menanggapi hal ini, penasihat hukum tersangka B dari Kantor Hukum Dedi Haryanto Lubis, S.H., melalui tim kuasa hukum Singgih Aprimanzen, S.H., menegaskan bahwa pihaknya mendesak agar penyidik segera melaksanakan assessment Tim Asesmen Terpadu (TAT) terhadap kliennya, Bayu Perdana, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap tersangka dalam perkara narkotika wajib menjalani assessment.

Hasil assessment tersebut menjadi dasar penting untuk menentukan apakah seseorang merupakan korban penyalahgunaan, pecandu, atau pengedar, yang kemudian menjadi acuan dalam penentuan langkah hukum.

β€œDalam kasus ini, keluarga sudah lebih dulu mengajukan permohonan assessment ke Polsek Tualang, namun tidak mendapat respons. Karena itu, kami melanjutkan dengan mengirimkan surat ke Polres Siak dan Kejaksaan Negeri Siak sebagai bentuk tindak lanjut,” ujarnya.

Pihaknya juga mengungkapkan telah berkomunikasi dengan penyidik Satreskrim Polres Siak bernama Jasobri. Namun jawaban yang diterima justru dinilai sebagai bentuk saling lempar tanggung jawab.

β€œKami diminta menanyakan langsung ke Polsek karena disebut bukan tahanan Polres,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, pada Senin, 30 Maret 2026, tim penasihat hukum kembali mendatangi Polsek Tualang dan berkomunikasi dengan Kanit ReskrimΒ  untuk mempertanyakan assessment terhadap Bayu.

Namun jawaban yang diberikan kembali memunculkan kejanggalan.

β€œKami justru diarahkan untuk menemui jaksa, bahkan jika tidak bisa, diminta ke panitera Pengadilan Negeri Siak. Ini menunjukkan tidak adanya kejelasan prosedur. kejanggalan demi kejanggalan terus terulang,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa sebagai penasihat hukum, mereka mendukung penuh upaya penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Namun, proses tersebut harus tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

β€œKami mendukung penegakan hukum terhadap narkotika, tetapi penyidik harus bekerja berdasarkan Undang-Undang. Mekanisme assessment sudah jelas diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 dan itu wajib dilaksanakan agar seseorang diproses secara adil, bukan dijadikan target untuk menambah jumlah perkara,” tegasnya.

Pihaknya juga menilai bahwa Bayu Perdana seharusnya diposisikan sebagai korban penyalahgunaan, bukan sebagai pengedar.

β€œBayu ini korban penyalahgunaan narkotika jenis sabu, bukan pengedar. Pertanyaannya, kenapa tanpa melalui proses assessment, penyidik justru langsung menetapkannya sebagai tersangka dengan sangkaan sebagai pengedar?” ujarnya.

Situasi ini memperkuat kesan adanya kebuntuan sekaligus ketidaktegasan dalam penanganan perkara. Pertanyaan pun mengemuka: apakah ini bentuk pembiaran, atau justru ketidakmampuan dalam menertibkan aparat di tingkat bawah?

Jika seorang Kasat Narkoba dapat dicopot karena tidak menjalankan prosedur, mengapa dugaan pelanggaran serupa di tingkat Polsek tidak berujung pada sanksi?
Ketimpangan ini berpotensi merusak kepercayaan publik.

Dengan jawaban dari aparat selevel Kanit saja tidak mencerminkan pemahaman terhadap prosedur hukum yang benar, maka publik patut mempertanyakan bagaimana arah penegakan hukum di Polsek Tualang ke depan.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka bukan hanya hukum yang dipermainkan masyarakat yang tidak bersalah pun berpotensi dikorbankan demi kepentingan penanganan perkara hukum yang tidak konsisten, hanya akan memperkuat persepsi bahwa hukum bisa tajam ke luar, namun tumpul ke dalam.

Publik kini menunggu langkah nyata dari Polda Riau dan Polres Siak. Bukan sekadar penindakan simbolik, tetapi keberanian untuk menegakkan aturan secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu. Tanpa itu, komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas akan sulit dipercaya.

Sampai berita ini ditayangkan, Kapolsek Tualang Kompol Teguh belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan awak media.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x