Mataxpost | Pekanbaru β Polemik seleksi calon Ketua RW di Kota Pekanbaru kembali mencuat. Sejumlah pihak menilai mekanisme seleksi yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 perlu dievaluasi karena dinilai berpotensi membatasi ruang demokrasi masyarakat dalam menentukan pemimpin di tingkat lingkungan. (16/03)
Sorotan ini muncul setelah polemik seleksi calon Ketua RW 12 di Kelurahan Tobekgodang, Kecamatan Binawidya. Dari dua calon yang mengikuti proses Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang digelar pihak kelurahan, hanya satu kandidat yang dinyatakan lolos. Kondisi tersebut membuat pemilihan RW berujung pada calon tunggal.
Salah satu calon yang tidak lolos seleksi mempertanyakan transparansi penilaian tim UKK. Ia mengaku telah mengikuti seluruh tahapan seleksi dan memiliki pengalaman sebelumnya sebagai Ketua RT maupun RW.
βSaat wawancara, tim bahkan mengatakan karena saya sudah berpengalaman menjadi Ketua RT dan RW, mereka tidak banyak bertanya. Yang ditekankan hanya dukungan terhadap program Wali Kota, dan saya menyatakan siap mendukung,β ujarnya.
Namun dalam hasil penilaian, ia hanya memperoleh nilai 73, sementara calon lainnya memperoleh nilai di atas 90 dan dinyatakan lolos sebagai kandidat tunggal.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya karena dari dua calon yang ada hanya satu yang diloloskan. Ia menilai masyarakat seharusnya tetap diberi kesempatan untuk menentukan pilihan secara demokratis.
βKalau hanya dua calon, seharusnya keduanya tetap bisa maju dan biarlah warga yang memilih,β katanya.
Polemik ini juga memunculkan kritik terhadap aturan dalam Perwako Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pemilihan RT dan RW.
Dalam aturan tersebut, setiap bakal calon RT/RW diwajibkan mengikuti fit and proper test atau Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) sebelum ditetapkan sebagai calon yang dapat dipilih oleh warga.
Tes tersebut dilaksanakan oleh pihak kelurahan bersama tim yang melibatkan unsur organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Pekanbaru.
Penilaian meliputi sejumlah aspek, seperti kemampuan memimpin, pemahaman tugas dan fungsi RT/RW, integritas, serta komitmen mendukung program pemerintah.
Namun sejumlah pemerhati pemerintahan menilai mekanisme tersebut berpotensi membatasi partisipasi warga karena calon yang tidak lolos UKK otomatis tidak bisa maju dalam pemilihan.
βMasalahnya bukan pada seleksi, tetapi ketika seleksi itu menyisakan calon tunggal. Pada akhirnya masyarakat kehilangan kesempatan untuk menentukan pilihan secara langsung,β ujar salah seorang pemerhati pemerintahan di Pekanbaru.
Menurutnya, RT dan RW merupakan representasi langsung masyarakat di tingkat paling bawah dalam sistem pemerintahan. Karena itu, proses pemilihannya seharusnya tetap menempatkan warga sebagai penentu utama.
Selain itu, indikator penilaian yang juga melihat komitmen calon terhadap dukungan program pemerintah dinilai sebagian pihak dapat menimbulkan persepsi politis, karena RT dan RW pada dasarnya adalah lembaga kemasyarakatan yang bekerja untuk melayani warga.
Pemerintah Kota Pekanbaru sebelumnya menyatakan bahwa aturan dalam Perwako tersebut bertujuan memastikan calon RT dan RW memahami tugasnya sejak awal, sekaligus menyelaraskan program pemerintah hingga ke tingkat lingkungan.
Namun di lapangan, sejumlah pihak menilai aturan tersebut perlu dikaji kembali agar tidak mengurangi semangat demokrasi di tingkat masyarakat.
Karena itu, berbagai kalangan mulai mendorong agar pemerintah kota melakukan evaluasi terhadap regulasi tersebut. Harapannya, proses pemilihan RT dan RW tetap berjalan transparan, akuntabel, serta memberikan ruang partisipasi yang luas bagi masyarakat dalam menentukan pemimpin di lingkungannya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan Tobekgodang belum memberikan keterangan resmi terkait hasil seleksi dan penilaian Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang memunculkan calon tunggal dalam pemilihan Ketua RW 12.
Tidak ada komentar