
.
.


Mataxpost | Pekanbaru,- Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) BRK Syariah kembali akan digelar pada 31 Maret 2026. Namun alih-alih membawa harapan pembenahan, agenda ini justru memantik kembali pertanyaan lama yang belum terjawab: ada apa di balik proses penentuan direksi BRK? (31/03)
Publik belum lupa, RUPS-LB Oktober 2025 sebelumnya sarat kontroversi. Prosesnya dinilai tidak transparan, bahkan terkesan dipaksakan.
Salah satu yang paling disorot adalah munculnya nama Helwin Yunus sebagai calon tunggal Direktur Utamaβtanpa proses seleksi terbuka yang semestinya menjadi standar dalam tata kelola perusahaan.
Keanehan itu tidak berhenti di situ. Helwin Yunus juga dikaitkan dengan kasus income smoothing yang hingga kini masih bergulir di ranah hukum. Namun, alih-alih diperiksa secara mendalam, namanya justru menguat sebagai kandidat pucuk pimpinan.
Di tengah polemik tersebut, publik dikejutkan dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Wahid oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Waktu kejadian yang berdekatan dengan pelaksanaan RUPS-LB memunculkan dugaan serius: apakah ada kaitan yang lebih dalam?
Isu lain yang tak kalah mengemuka adalah dugaan keterlibatan broker asuransi dalam proses penentuan direksi.
Bahkan, beredar kabar bahwa paket nama sudah disiapkan sejak awal. Selain Helwin Yunus, muncul nama Asyari, Andri, Irwan Nasir, hingga Eka Apriadi sebagai bagian dari formasi yang disebut-sebut telah βdikunciβ.
Nama Eka Apriadi sendiri bukan tanpa catatan. Mantan Direktur Kepatuhan ini disebut-sebut mengetahui praktik fee asuransi yang sempat mencuat ke permukaan dalam sejumlah persidangan.
Lebih jauh, sumber internal menyebut adanya peran seorang mantan Direktur Utama Bank Riau Kepri berinisial IG, yang diduga menjadi pintu masuk masuknya broker asuransi ke dalam sistem bank. Dari sinilah, dugaan praktik fee asuransi disebut mulai mengakar dan meluas.
Dampaknya tidak kecil. Sejumlah kepala cabang hingga unit operasional disebut ikut terseret. Namun penanganan kasus ini justru menuai tanda tanya.
Sebagian diproses menggunakan Undang-Undang Perbankan, bukan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, meski indikasi gratifikasi dinilai cukup kuat.
Yang lebih mengherankan, sejumlah pejabat yang terseret kasus justru tetap bertahan di jabatan mereka. Situasi ini memunculkan dugaan adanya βlingkar pengamananβ di internal BRK Syariah sebuah pola yang membuat penindakan seolah berhenti di level tertentu.
Sorotan juga mengarah pada sosok MA, pejabat internal yang masih memegang posisi strategis meski telah memasuki masa pensiun.
Ia bahkan dilibatkan dalam panitia seleksi (pansel). Padahal, MA disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang diduga menerima fee asuransi dalam jumlah besar namun belum tersentuh pemeriksaan.
Di sisi lain, muncul nama AS, yang disebut merupakan ipar Helwin Yunus dan berada di bagian hukum BRK Syariah. Keterlibatannya dalam pansel memunculkan potensi konflik kepentingan yang sulit diabaikan.
AS juga dikaitkan dengan Dani Nursalam, sosok yang disebut dekat dengan Abdul Wahid dan turut terseret dalam kasus OTT KPK.
Dugaan pun mengarah pada adanya jalur kedekatan yang terbangunβmenghubungkan kepentingan internal bank dengan lingkar kekuasaan eksternal.
Tak berhenti di situ, isu praktik βjapremβ juga mencuat. Publik menilai ada pola yang tidak wajar antara proses pencalonan direksi dan dinamika hukum yang terjadi hampir bersamaan.
Situasi ini membuat tekanan publik semakin kuat. Komisi Pemberantasan Korupsi dan aparat penegak hukum didesak untuk tidak hanya melihat kasus secara parsial, tetapi mengurai kemungkinan keterkaitan yang lebih besar.
Otoritas Jasa Keuangan juga didorong untuk turun tangan memastikan tidak adanya pelanggaran tata kelola, termasuk potensi konflik kepentingan dalam proses penunjukan direksi dan komisaris.
Pengamat menilai, jika dugaan permainan broker dan pengondisian calon ini benar, maka dampaknya bukan hanya pada internal perusahaan.
Masyarakat, khususnya nasabah, bisa ikut menanggung bebanβmulai dari biaya kredit yang membengkak hingga menurunnya kepercayaan terhadap bank daerah.
Kini, RUPS-LB 31 Maret 2026 menjadi ujian. Apakah hanya akan menjadi formalitas belaka, atau benar-benar menjadi titik balik untuk membongkar dan memperbaiki masalah yang selama ini tersimpan?
Satu pertanyaan yang masih menggantung: dalam pusaran ini semua, siapa sebenarnya yang dilindungi?
Hingga berita ini diturunkan, pihak BRK Syariah maupun pihak terkait belum memberikan keterangan resmi.

Tidak ada komentar