
.
.
.
.
.
.

Sidang perdana gubernur non aktif Abdul Wahid (dok: ingatlah.com) PEKANBARU, MATAXPOST, โ Sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid pada Kamis (26/3/2026) justru membuka celah serius dalam konstruksi perkara jaksa. Alih-alih langsung mengunci posisi terdakwa, surat dakwaan yang dibacakan di persidangan mulai dipersoalkan karena dinilai berpotensi kabur atau obscuur libel. (26/03)
Jaksa menempatkan Abdul Wahid dalam dugaan skema pengumpulan atau setoran uang yang dikaitkan dengan jabatan, proyek, dan tekanan terhadap ASN. Perkara ini disebut melibatkan dugaan aliran dana sekitar Rp3,55 miliar, konteks fee proyek, hingga narasi adanya evaluasi dan ancaman mutasi.
Namun persoalan utamanya bukan lagi sekadar soal ada atau tidaknya dugaan setoran, melainkan apakah dakwaan itu benar-benar menjelaskan perbuatan pidana secara terang, rinci, dan bisa diuji di pengadilan.
Abdul Wahid pun langsung menyatakan keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa. Secara hukum, Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP mewajibkan surat dakwaan disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, termasuk menguraikan peristiwa pidana beserta waktu dan tempat kejadiannya.
Artinya, jaksa tidak cukup hanya membangun narasi besar, tetapi wajib mengunci secara tegas siapa melakukan apa, kepada siapa, kapan, di mana, dan dalam hubungan jabatan seperti apa.
Jika detail itu tidak terurai dengan presisi, maka dakwaan berisiko dipandang kabur. Bahkan, Pasal 143 ayat (3) KUHAP menegaskan dakwaan yang tidak memenuhi syarat tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum.
Karena itu, sidang perdana Abdul Wahid belum berbicara soal pembuktian akhir, tetapi sudah membuka satu pertanyaan yang jauh lebih berbahaya bagi jaksa: apakah perkara ini benar-benar kokoh sejak dakwaan, atau justru mulai retak dari fondasinya sendiri?

Tidak ada komentar