MENU Senin, 09 Mar 2026
x
. .

Skandal PT Riau Petroleum: Dirut Tunggal dan Aliran Triliunan Rupiah

waktu baca 5 menit
Senin, 9 Mar 2026 14:22

Mataxpost | Riau, – Selama hampir lima tahun, Husnul Kausarian memimpin PT Riau Petroleum sebagai Direktur Utama tunggal, tanpa didampingi Direksi lainnya, is memegang seluruh keputusan strategis dan pengelolaan dana triliunan rupiah, sementara Komisaris M. Job Kurniawan bersama Pemprov Riau sebagai pemegang saham mayoritas mengatur pengangkatan dan pemberhentian manajemen. (09/03)

Sejumlah informasi publik menyebut sebagian anggaran perusahaan diduga mengalir ke pejabat daerah, seiring perusahaan tetap menyerap anggaran besar dan mencatat laba sepenuhnya dari sumber non-operasional, dengan transparansi kontrak pihak ketiga, remunerasi direksi, dan biaya administrasi yang minim.

Meski dugaan ini belum terbukti melalui audit investigatif atau proses hukum, kasus ini tetap menjadi sorotan tajam karena menyinggung akuntabilitas fiskal daerah.

Sejak berdiri pada 2002, PT Riau Petroleum, BUMD sektor energi milik Pemerintah Provinsi Riau, terus menjadi sorotan publik karena statusnya yang tidak sehat dan kinerjanya yang bermasalah.

Perusahaan ini tidak pernah memproduksi migas secara nyata, namun terus menyerap puluhan miliar rupiah dari anggaran daerah dan mencatat laba bersih setiap tahun, sepenuhnya dari sumber non-operasional.

Laporan keuangan per 31 Desember 2024 menunjukkan penyerapan Rp18,9 miliar untuk operasional, sementara pendapatan dari kegiatan inti nol rupiah. Laba bersih sebesar Rp209,7 miliar sebagian besar masuk ke kas daerah sebagai β€œlaba lain-lain”, tanpa jelas dampak nyata bagi masyarakat.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah ketidaktransparanannya dalam pertanggungjawaban dana, terutama dana Participating Interest (PI) 10% dari Blok Rokan.

Publik digiring untuk ribut soal pembagian PI β€œ1 dolar per bulan”, sementara pertanyaan yang seharusnya jauh lebih kritis luput dari perhatian:

ke mana triliunan rupiah dari PI ini mengalir? Apakah masih ada sisa dana? Apakah dana ini berkembang? Atau apakah ada hasil nyata yang dirasakan masyarakat?

Sampai saat ini, tidak ada bukti bahwa dana tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan energi atau kesejahteraan rakyat.

Pada periode 2021–2024, dana PI lebih dari Rp3,5 triliun per tahun sebagian masuk sebagai laba lain-lain ke kas daerah, sebagian lagi digunakan untuk biaya administrasi, remunerasi direksi, dan kontrak pihak ketiga, tanpa indikasi kegiatan migas nyata.

Transparansi publik minim, pertanggungjawaban hukum tidak jelas, dan aliran dana ke pihak luar sulit dilacak.

BPK menekankan perlunya audit menyeluruh dan keterbukaan penuh. Tanpa evaluasi serius, PT Riau Petroleum tetap menjadi beban fiskal daerah, sementara publik tidak mengetahui apakah dana PI yang triliunan rupiah itu memberikan manfaat nyata.

Dugaan aliran dana ke pejabat daerah menambah urgensi agar publik benar-benar tahu ke mana uang ini digunakan dan apakah masyarakat mendapatkan perhatian dari dana yang seharusnya menjadi hak mereka.

Lebih dari dua dekade berdiri, PT Riau Petroleum belum mampu memproduksi migas atau menjalankan kegiatan usaha nyata, tetapi tetap menyerap anggaran besar setiap tahun dan menghasilkan laba dari sumber lain.

Dugaan aliran dana ke pejabat Pemprov Riau menambah urgensi untuk dilakukan audit forensik menyeluruh, agar transparansi dan akuntabilitas anggaran publik terjaga serta potensi penyimpangan dapat diantisipasi.

Pertanyaan besar muncul: apakah perusahaan ini layak dipertahankan? Dari sisi operasional, PT Riau Petroleum tidak pernah beroperasi sebagai produsen migas dan berstatus β€œTidak Sehat” menurut BPK.

Selama lebih dari dua dekade, perusahaan hanya mengandalkan pendapatan lain-lain untuk menutupi beban dan mencatat laba.

Dari perspektif efektivitas BUMD sektor energi, kelayakan perusahaan dipertanyakan karena tidak menjalankan fungsi publik yang seharusnya: eksploitasi sumber daya daerah dan kontribusi ekonomi nyata.

Lalu, kemana uang triliunan rupiah itu dikelola? Pada periode 2021–2024, PT Riau Petroleum Rokan (RPR) menerima dana Participating Interest (PI) 10% dari Blok Rokan lebih dari Rp3,5 triliun per tahun.

Sebagian masuk sebagai laba lain-lain dan disetorkan ke kas daerah, ke anak anak perusahaan, dan sebagian lagi digunakan untuk biaya administrasi, remunerasi direksi, dan kontrak pihak ketiga. Tidak ada indikasi dana tersebut digunakan untuk kegiatan usaha migas nyata, seperti produksi, pengeboran, atau pengelolaan infrastruktur.

Secara formal, pertanggungjawaban memang ada melalui laporan keuangan tahunan dan RUPS Pemprov Riau, tetapi transparansi publik masih minim, terutama terkait remunerasi direksi, kontrak pihak ketiga, dan aliran dana ke pihak luar.

Dalam waktu dekat ini, Pemprov Riau akan melakukan pemilihan direksi baru dan penambahan kursi direksi, kemungkinan untuk mendistribusikan tanggung jawab, meningkatkan kapasitas manajerial, dan mendorong akuntabilitas internal.

Penambahan direksi juga dapat menjadi respons terhadap sorotan publik dan audit BPK, agar perusahaan lebih siap menghadapi rencana strategis atau investasi di masa depan.

Kesimpulannya, PT Riau Petroleum tidak produktif, mengelola dana publik secara non-operasional, dan hasilnya tidak mencerminkan kinerja migas nyata.

Keberadaan perusahaan perlu evaluasi serius, termasuk opsi restrukturisasi, penggabungan, atau pengelolaan yang lebih transparan dan operasional, agar anggaran publik digunakan untuk pembangunan sektor energi yang nyata, produktif, dan akuntabel.

Triliunan Rupiah di PT Riau Petroleum tetap menjadi misteri. Pertanyaan besar tetap: ke mana sebenarnya triliunan rupiah ini mengalir, apakah masih ada sisa, apakah berkembang, dan apakah ada hasil nyata yang dirasakan masyarakat?

Hingga berita ini diturunkan, Pemprov Riau masih belum memberikan klarifikasi resmi terkait pertanggungjawaban maupun tata kelola triliunan rupiah yang dikelola PT Riau Petroleum.

Ketidakjelasan ini menimbulkan pertanyaan publik, terutama karena Dirut perusahaan sebelumnya pernah diperiksa oleh Kejaksaan Agung, yang menambah urgensi soal transparansi dan akuntabilitas dana publik.

Publik menilai, tanpa penjelasan yang jelas, keraguan terhadap pengelolaan dana BUMD sektor energi ini akan terus membayangi, tidak hanya pada PT Riau Petroleum, tetapi juga pada seluruh anak perusahaan yang berada di bawah naungannya, sementara aliran triliunan rupiah tetap menjadi misteri..

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x1