MENU Jumat, 20 Mar 2026
x
. . . .

Skema Kekuasaan di Balik APBD 2025 Pekanbaru: Hukum, Proyek, dan Media

waktu baca 6 menit
Jumat, 20 Mar 2026 07:23

Mataxpost | Pekanbaru – Situasi pemerintahan di Pekanbaru pada tahun 2025 menjadi sorotan karena muncul berbagai dugaan persoalan yang saling berkaitan. Informasi yang beredar membentuk pola yang menyentuh kebijakan, anggaran, birokrasi, hingga pengaruh terhadap media, menggambarkan dugaan konsentrasi kekuasaan dalam lingkaran tertentu. (20/03)

Pada sisi kebijakan, langkah Wali Kota Agung Nugroho menerbitkan Perwako Nomor 02 Tahun 2025 menjadi titik awal polemik. Peraturan ini mengatur penurunan tarif parkir, namun substansinya justru mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam sistem hukum, peraturan wali kota berada di bawah peraturan daerah dan tidak memiliki kewenangan membatalkan perda.

Perubahan perda seharusnya dilakukan melalui DPRD atau mekanisme uji materiil. Karena itu, kebijakan ini dipandang berpotensi menjadi persoalan hukum terkait kewenangan.

Masuk ke aspek anggaran, APBD 2025 diduga tidak sepenuhnya dikelola secara independen. Terdapat indikasi proyek pemerintah diarahkan kepada pihak tertentu dengan pola berulang: proyek diberikan, keuntungan dikumpulkan, lalu disalurkan kembali.

Dalam informasi yang berkembang, Tengku Azwendi Fajri disebut berperan sebagai penghubung aliran dana. Sektor yang paling sering disebut adalah perumahan, pendidikan, dan kesehatan tiga sektor dengan anggaran besar dan dampak langsung ke masyarakat.

Di dalam struktur birokrasi, dugaan pengendalian juga terlihat pada aktivitas sehari-hari. Kegiatan rutin seperti pembelian alat tulis kantor (ATK), jasa kebersihan, konsumsi rapat, hingga pengelolaan dana GU disebut tidak berjalan normal.

Nama Zulhemi Arifin dan Firman Hadi disebut memiliki peran dalam pengaturan tersebut. Jika benar, maka pengendalian bukan hanya terjadi di proyek besar, tetapi juga menyentuh belanja rutin pemerintahan.

Bagian yang paling sensitif muncul pada pengelolaan anggaran media. Menurut dokumen RKA Diskominfo Kota Pekanbaru Tahun 2025, terdapat alokasi sekitar Rp 9 hingga Rp 10 miliar untuk pengelolaan informasi publik dan komunikasi, dengan target pengelolaan hingga 400 media.

Angka 400 media ini, baru merupakan target output dalam perencanaan, bukan bukti bahwa 400 media benar-benar bekerja sama atau menerima anggaran.

Target tersebut mencakup media online, cetak, elektronik, maupun kanal komunikasi pemerintah. Namun, muncul dugaan pola pengondisian bagi perusahaan media yang bekerja sama dengan Diskominfo.

Berdasarkan informasi narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, menyampaikan bahwa perusahaan media yang ingin kerjasama dengan pemkot diatur oleh seorang berinisial D, oknum pemilik media lokal dan juga seorang petinggi dari Persatuan Wartawan Indonesia di Riau.

Dalam informasi yang disampaikan ke Redaksi, sekitar 30 persen anggaran disebut diterima media, sementara 70 persen diduga kembali dikelola melalui jalur internal yang dikaitkan dengan Firman Hadi.

Dalam konfirmasi lebih lanjut, inisial D membantah tudingan pengondisian anggaran media di Diskominfo. Namun, publik menuntut kepastian hukum dan meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan yang berindikasi adanya penyalahgunaan anggaran atau praktik yang mengandung aroma korupsi di lingkungan Diskominfo Kota Pekanbaru.

Pada tingkat masyarakat, ketidakterlaksanaan pemilihan RT/RW dan LPM selama satu tahun menjadi hal yang janggal. Struktur RT/RW seharusnya diperbarui melalui pemilihan berkala. Kondisi ini diduga berkaitan dengan rencana kebijakan baru yang mengatur ulang struktur tersebut.

Dalam berita Mataxpost terbaru, polemik ini muncul kembali pada awal 2026 karena masyarakat dan pemerhati pemerintahan menilai mekanisme pemilihan Ketua RW yang diatur dalam Perwako Nomor 48 Tahun 2025 perlu dievaluasi. Beberapa pihak menilai aturan ini berpotensi membatasi ruang demokrasi warga dalam menentukan pemimpin lingkungan secara langsung.

Dalam kasus tersebut, dua calon bertarung di tingkat lingkungan, tetapi setelah melalui proses seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), hanya satu calon yang dinyatakan lolos. Hal ini membuat pemilihan berujung pada calon tunggal, sehingga masyarakat kehilangan kesempatan memilih secara bebas.

Kritik terhadap Perwako 48/2025 juga menyoroti indikator seleksi yang turut melihat dukungan terhadap program pemerintah, yang dikhawatirkan bisa mengaitkan pemilihan Ketua RT/RW dengan kepentingan politik tertentu, bukan sekadar kemampuan menjalankan tugas kemasyarakatan.

Polemik yang sama kemudian memicu tuntutan agar pemerintah kota mengevaluasi Perwako tersebut agar proses pemilihan tetap transparan, akuntabel, dan memberikan ruang partisipasi yang luas bagi masyarakat dalam menentukan pemimpin di lingkungan mereka.

Pengisian jabatan strategis di pemerintahan juga menjadi perhatian. Posisi seperti Sekda dan kepala dinas tidak diisi secara definitif, melainkan hanya melalui pelaksana tugas (PLT), membuat pejabat berada dalam tekanan dan jabatan bisa menjadi alat kendali, bukan posisi profesional berdasarkan kompetensi.

Kebijakan pembebasan pajak untuk ritel seperti Indomaret dan Alfamart juga menimbulkan pertanyaan. Secara resmi, ini dapat dilihat sebagai upaya mendorong ekonomi, namun muncul informasi adanya aliran dana melalui Ian Tanjung, sehingga kebijakan publik berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu.

Dugaan balas jasa politik terlihat pula dalam pengisian jabatan di lingkungan BUMD, salah satunya Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP), perusahaan daerah yang mengelola aset dan sektor strategis. Dalam struktur BUMD tersebut, Imam Zamroni menjabat direktur periode 2025–2030.

Secara formal, ia melalui proses seleksi terbuka sebelum dilantik oleh Agung Nugroho, namun penunjukan ini tetap memunculkan pertanyaan publik karena dugaan kedekatan dengan lingkaran politik kekuasaan. Latar belakang Imam Zamroni berasal dari kalangan pengusaha dan belum sepenuhnya menunjukkan rekam jejak panjang di BUMD atau korporasi besar.

Padahal, SPP mengelola sektor strategis seperti energi, kawasan industri, dan aset daerah, sehingga pengisian jabatan harus memperhatikan kompetensi profesional untuk mencegah risiko kelemahan tata kelola dan kerugian keuangan daerah.

Menariknya, partai pengusung seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS) disebut tidak dilibatkan dalam kebijakan penting, sehingga kekuasaan terlihat terkonsentrasi pada lingkaran kecil.

Dugaan Pelanggaran Hukum:

1.Perwako 02/2025 menurunkan tarif parkir
Dugaan: Mencabut Perda 1/2024.
Dasar hukum:
-UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Perda lebih tinggi dari Perwako).
-PP 12/2018: Peraturan kepala daerah tidak bisa membatalkan Perda.
2.Pengelolaan APBD 2025 diarahkan ke pihak tertentu
Dugaan: Proyek dan aliran dana tidak transparan.
Dasar hukum:
-UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (APBD harus transparan).
-UU 17/2003 tentang Keuangan Negara (anggaran harus akuntabel).
3.Pengendalian belanja rutin dan sekretariat
Dugaan: ATK, konsumsi, dan GU dikendalikan oleh oknum.
Dasar hukum:
-PP 12/2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (harus transparan dan akuntabel).
4.Pengelolaan anggaran media di Diskominfo
Dugaan: Anggaran Rp 9–10 miliar dikondisikan.
Dasar hukum:
-UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
-UU Keuangan Negara & PP 12/2019 (APBD harus akuntabel).
5.RT/RW dan LPM tidak dipilih selama 1 tahun
Dugaan: Potensi manipulasi struktur masyarakat.
Dasar hukum:
-Perda 12/2002 Pekanbaru (pengaturan RT/RW dan pemilihan).
-Permendagri 5/2007 (pedoman RT/RW dan LPM).
6.Jabatan strategis dan BUMD diisi figur dekat politik
Dugaan: Jabatan bukan berdasarkan kompetensi profesional.
Dasar hukum:
-UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan (jabatan harus objektif dan profesional).
-UU 40/2007 tentang Perseroan Daerah (direktur BUMD harus kompeten).

Secara keseluruhan, rangkaian ini menunjukkan dugaan pola yang saling terhubung: dari kebijakan yang dipertanyakan, pengelolaan anggaran, pengendalian birokrasi, pengaruh terhadap media, hingga potensi penggunaan struktur masyarakat untuk kepentingan politik.

Hingga saat ini, Pemerintah Kota Pekanbaru belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan tersebut. Publik pun menunggu langkah transparan dari pemerintah untuk menjelaskan kondisi sebenarnya.

Aparat penegak hukum dan lembaga pengawas diharapkan segera menindaklanjuti, memastikan akuntabilitas, dan memberikan kepastian hukum, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan daerah dapat terjaga.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x