Mataxpost | PEKANBARU, – Kebijakan Wali Kota Agung Nugroho yang menghapus anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD tahun 2025 memicu polemik luas. Di tengah klaim penghapusan total tersebut, muncul dokumen yang mengindikasikan adanya kegiatan berbasis usulan individu dan seluruhnya mengarah ke satu nama. (24/03)

Dokumen daftar pekerjaan jalan di Pekanbaru, tepatnya di Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, menunjukkan fakta mencolok. Pada kolom βSumber Usulanβ, seluruh item kegiatan secara konsisten mencantumkan nama βREZAβ. Tidak ada variasi sumber lain dalam daftar tersebut.
Setidaknya belasan ruas jalan tercantum, mulai dari Jalan Sukarela, Jalan Saiyo, Jalan Seni, Perumahan Grand Tiara, Jalan Taman Karya, Jalan Pesantren, hingga kawasan Kampung Dalam Lestari.
Seluruh proyek merupakan pembangunan jalan dalam satu wilayah yang sama dengan pola identik, yakni berasal dari satu sumber usulan.
Nama βRezaβ diduga merujuk pada Faisal Reza, yang merupakan anggota DPRD dari Partai Demokrat sekaligus Ketua Fraksi Demokrat. Ia berasal dari daerah pemilihan (dapil) Pekanbaru V yang meliputi Kecamatan Tuah Madani dan Binawidya wilayah yang juga menjadi lokasi seluruh proyek dalam dokumen tersebut.
Temuan ini menjadi kontras dengan kebijakan resmi Pemerintah Kota yang menyatakan seluruh pokir DPRD dihapus dalam APBD tahun berjalan.
Sebelumnya, kebijakan penghapusan pokir tersebut telah menuai protes keras dari berbagai fraksi di DPRD. Davit Marihot Silaban dari Fraksi PDI Perjuangan secara terbuka mempertanyakan hilangnya anggaran pokir senilai Rp116 miliar dalam rapat paripurna.
Ia menegaskan bahwa pokir merupakan amanat konstitusional yang berkaitan langsung dengan penyerapan aspirasi masyarakat.
Menurutnya, penghapusan pokir berpotensi menggugurkan sekitar 1.200 aspirasi masyarakat hasil reses yang telah dihimpun anggota dewan. Juru bicara fraksi, Zakri, juga menilai proses pembahasan anggaran tidak transparan dan menyimpan sejumlah kejanggalan.
Selanjutnya di berbagai media, saat rapat paripurna DPRD Pekanbaru, kritik serupa juga datang dari Fraksi Partai Amanat Nasional melalui Irman Sasrianto yang menyoroti lemahnya komunikasi Pemerintah Kota, termasuk keterlambatan dalam penyerahan dokumen anggaran.
Fakta di lapangan menunjukkan mayoritas anggota DPRD tidak mengetahui adanya pokir yang tetap berjalan tersebut. Hal ini terlihat dari protes terbuka dalam rapat paripurna, di mana para anggota dewan justru mempertanyakan penghapusan pokir dan tidak adanya satu pun aspirasi yang diakomodir.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa jika benar ada program yang tetap berjalan dengan label usulan individu, maka proses tersebut tidak dibahas secara terbuka di DPRD atau tidak diketahui secara kolektif oleh seluruh anggota dewan.
Temuan dokumen dengan sumber usulan tunggal ini pun memunculkan pertanyaan mendasar. Jika pokir benar-benar dihapus, mengapa masih terdapat daftar kegiatan yang berbasis usulan individu.
Mengapa seluruh proyek dalam dokumen tersebut hanya mengarah pada satu nama. Apakah ini bagian dari perubahan mekanisme penganggaran, atau justru indikasi adanya pengkondisian dalam distribusi program.
Di satu sisi, Pemerintah Kota berdalih penghapusan pokir dilakukan demi efisiensi dan penataan anggaran. Namun di sisi lain, muncul indikasi kegiatan yang tetap berjalan dengan label usulan individu tertentu.
Berdasarkan dokumen dan informasi yang berhasil dihimpun redaksi, proyek-proyek pekerjaan jalan tersebut bahkan disebut telah dicairkan.
Selain itu, beredar pula informasi yang menyebut Faisal Reza sebagai βanak emasβ Wali Kota Agung Nugroho. Namun, klaim ini belum dapat diverifikasi secara independen dan masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Jika kondisi ini benar, maka berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam representasi aspirasi masyarakat, menggerus kepercayaan publik terhadap DPRD, serta membuka dugaan praktik tidak transparan dalam pengelolaan anggaran daerah.
Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh redaksi, Faisal Reza membantah keterkaitannya dengan dokumen tersebut. Ia menyebut informasi yang beredar sebagai tidak benar.
βItu tidak benar, itu fitnah,β ujarnya singkat.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kota terkait validitas dokumen yang beredar, mekanisme penentuan sumber usulan, serta kesesuaian data tersebut dengan kebijakan penghapusan pokir.
Publik pun menunggu klarifikasi terbuka untuk memastikan apakah persoalan ini sekadar kekeliruan administratif atau mengarah pada persoalan yang lebih serius.
Tidak ada komentar