MENU Jumat, 10 Apr 2026
x
..

Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Petral 2008โ€“2015, Riza Chalid Jadi Tersangka

waktu baca 2 menit
Jumat, 10 Apr 2026 00:53

Mataxpost | Jakarta, โ€“ Kejaksaan Agung mengungkap kronologi dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Petral pada periode 2008โ€“2015. Dalam kasus ini, pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka. (10/04)

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penyidikan menemukan adanya kebocoran informasi rahasia internal Petral terkait kebutuhan minyak mentah dan gasoline. Informasi tersebut diduga dimanfaatkan untuk mengatur proses tender.

โ€œTerjadi komunikasi antara pihak swasta dan pejabat pengadaan sehingga tender dikondisikan dan tidak kompetitif,โ€ ujar Syarief dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2026).

Modus: Kebocoran Informasi dan Pengkondisian Tender

Kejagung mengungkap, Riza Chalid bersama IRW diduga memanfaatkan informasi internal untuk mempengaruhi proses pengadaan di PT Pertamina (Persero) dan Petral.

Komunikasi dilakukan dengan sejumlah pejabat, antara lain BBG, MLY, dan TFK, yang berujung pada pengkondisian tender serta manipulasi nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Pada Juli 2012, sejumlah pejabat internal, yakni BBG, AGS, NRD, dan MLY, bahkan mengeluarkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi Pertamina.

Selanjutnya, Pertamina Energy Services (PES) bersama perusahaan YR menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk pemasokan produk kilang periode 2012โ€“2014.

Dampak: Harga BBM Lebih Mahal

Proses pengadaan yang diduga sarat manipulasi tersebut menyebabkan rantai pasok menjadi lebih panjang dan harga lebih tinggi, terutama untuk produk:

– Gasoline 88 (Premium)

– Gasoline 92

Kondisi ini berdampak pada kerugian keuangan PT Pertamina (Persero).

Daftar 7 Tersangka Kasus Petral

Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, yaitu:

Mohammad Riza Chalid โ€“ beneficial owner perusahaan peserta tender

IRW โ€“ Direktur perusahaan milik Riza Chalid

BBG โ€“ Manager Niaga Pertamina

AGS โ€“ Head of Trading PES (2012โ€“2014)

MLY โ€“ Senior Trader Petral (2009โ€“2015)

NRD โ€“ (jabatan belum dirinci)

TFK โ€“ VP ISC Pertamina

Para tersangka dijerat Pasal 603 KUHP Nasional subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x