
..


Mataxpost | Jakarta, โ Kejaksaan Agung mengungkap kronologi dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Petral pada periode 2008โ2015. Dalam kasus ini, pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka. (10/04)
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penyidikan menemukan adanya kebocoran informasi rahasia internal Petral terkait kebutuhan minyak mentah dan gasoline. Informasi tersebut diduga dimanfaatkan untuk mengatur proses tender.
โTerjadi komunikasi antara pihak swasta dan pejabat pengadaan sehingga tender dikondisikan dan tidak kompetitif,โ ujar Syarief dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2026).
Modus: Kebocoran Informasi dan Pengkondisian Tender
Kejagung mengungkap, Riza Chalid bersama IRW diduga memanfaatkan informasi internal untuk mempengaruhi proses pengadaan di PT Pertamina (Persero) dan Petral.
Komunikasi dilakukan dengan sejumlah pejabat, antara lain BBG, MLY, dan TFK, yang berujung pada pengkondisian tender serta manipulasi nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Pada Juli 2012, sejumlah pejabat internal, yakni BBG, AGS, NRD, dan MLY, bahkan mengeluarkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi Pertamina.
Selanjutnya, Pertamina Energy Services (PES) bersama perusahaan YR menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk pemasokan produk kilang periode 2012โ2014.
Dampak: Harga BBM Lebih Mahal
Proses pengadaan yang diduga sarat manipulasi tersebut menyebabkan rantai pasok menjadi lebih panjang dan harga lebih tinggi, terutama untuk produk:
– Gasoline 88 (Premium)
– Gasoline 92
Kondisi ini berdampak pada kerugian keuangan PT Pertamina (Persero).
Daftar 7 Tersangka Kasus Petral
Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, yaitu:
Mohammad Riza Chalid โ beneficial owner perusahaan peserta tender
IRW โ Direktur perusahaan milik Riza Chalid
BBG โ Manager Niaga Pertamina
AGS โ Head of Trading PES (2012โ2014)
MLY โ Senior Trader Petral (2009โ2015)
NRD โ (jabatan belum dirinci)
TFK โ VP ISC Pertamina
Para tersangka dijerat Pasal 603 KUHP Nasional subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tidak ada komentar