MENU Sabtu, 04 Apr 2026
x
.

Catatan Khusus BPK: Gagal Bayar Triliunan, Pergeseran Anggaran APBD 2024 Disorot

waktu baca 3 menit
Sabtu, 4 Apr 2026 18:57

Mataxpost | Pekanbaru, – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2024 yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2025 mengungkap persoalan serius dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah. (04/03)

BPK menyoroti lemahnya perencanaan APBD, proyeksi pendapatan yang tidak berbasis data memadai, serta manajemen kas yang tidak mampu mengantisipasi kewajiban belanja.

Dampaknya, Pemprov Riau mengalami gagal bayar dan menimbulkan utang belanja serta Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) lebih dari Rp1,8 triliun yang dibebankan ke tahun berikutnya.

Selain itu, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), terutama terkait uang panjar PPTK di Sekretariat DPRD sekitar Rp3,33 miliar yang belum dapat diverifikasi.

Dalam struktur pengelolaan keuangan daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memegang peran strategis dalam menyusun dan mengendalikan APBD.

Pada tahun 2024,TAPD dipimpin oleh SF Haryanto yang kemudian diangkat sebagai Pejabat Gubernur oleh Kementerian Dalam Negeri, sehingga menempatkan satu figur dalam posisi kunci baik pada tahap perencanaan maupun pelaksanaan anggaran.

Penelusuran dokumen menunjukkan bahwa pergeseran anggaran tidak terjadi sekali, melainkan berlangsung bertahap sepanjang tahun anggaran.

Penjabaran APBD awal ditetapkan melalui Pergub Nomor 1 Tahun 2024, kemudian mengalami perubahan melalui Pergub Nomor 8 dan Pergub Nomor 10 Tahun 2024 yang mengubah komposisi anggaran di tengah tahun berjalan.

Selanjutnya, perubahan besar dilakukan melalui Pergub Nomor 50 Tahun 2024 yang merupakan penjabaran APBD Perubahan setelah disahkannya Perda Nomor 13 Tahun 2024.

Rangkaian perubahan tersebut menunjukkan bahwa pergeseran anggaran telah berlangsung sejak awal tahun anggaran, bahkan sebelum perubahan APBD secara formal ditetapkan.

Secara regulatif, mekanisme ini diperbolehkan, namun menjadi relevan untuk dikaji lebih dalam ketika dikaitkan dengan lemahnya perencanaan fiskal serta munculnya gagal bayar dalam jumlah besar.

Dalam perkembangan penegakan hukum, kasus yang terjadi di pemprov riau, yang melibatkan Gubernur non aktif Abdul Wahid, pergeseran anggaran juga menjadi salah satu aspek yang disorot oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam perkara yang menjerat Abdul Wahid, jaksa KPK menyebut bahwa pergeseran anggaran pada tahun 2025 dianggap sebagai suatu kesalahan, namun tidak menguraikan secara rinci kerugian negara yang ditimbulkan.

Kondisi ini memunculkan ruang analisis ketika dibandingkan dengan temuan BPK pada tahun 2024. Berdasarkan dokumen audit, persoalan pada tahun tersebut justru menunjukkan dampak yang lebih konkret, yakni perencanaan anggaran yang tidak realistis, pengelolaan kas yang lemah, serta terjadinya gagal bayar dalam jumlah triliunan rupiah.

Dengan demikian, muncul pandangan bahwa pergeseran anggaran pada tahun 2024 layak ditelusuri secara lebih serius dan komprehensif, mengingat pola perubahan yang terjadi berulang sepanjang tahun dan berdampak langsung terhadap kondisi fiskal daerah.

Temuan ini juga memicu respons dari berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil SATU GARIS yang mendesak adanya langkah hukum yang transparan dan akuntabel. Mereka menilai persoalan gagal bayar dan utang belanja dalam jumlah besar tidak cukup diselesaikan secara administratif.

Hingga akhir 2025, persoalan utang belanja dan dampak fiskal yang ditimbulkan dilaporkan belum sepenuhnya terselesaikan. Kondisi ini mempertegas perlunya pembenahan menyeluruh dalam tata kelola APBD agar lebih transparan, akuntabel, dan tidak kembali menimbulkan risiko fiskal serupa.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x