MENU Kamis, 02 Apr 2026
x
. " . . .

Dugaan Rekayasa Menguat: Berkas Tak Lengkap, Tahanan Habis, Kasus Tetap Dipaksakan (Bagian10)

waktu baca 5 menit
Kamis, 2 Apr 2026 03:27

Mataxpost | Siak,- Masa penahanan seorang pria berinisial B resmi berakhir pada 1 April, setelah kurang lebih 60 hari proses hukum berjalan tanpa kepastian. Selama kurun waktu tersebut, berkas perkaranya diketahui telah berulang kali dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Siak karena dinilai belum lengkap dan tidak memenuhi unsur pembuktian yang cukup.(02/04)

Namun, berakhirnya masa penahanan itu justru membuka rangkaian persoalan serius dalam penanganan perkara yang menjeratnya. Alih-alih menjadi penutup, pihak kepolisian justru mengajukan permohonan perpanjangan masa penahanan ke Pengadilan Negeri Siak.

Situasi ini semakin memperkuat sorotan publik terhadap perkara tersebut, dengan mencuatnya dugaan salah penerapan pasal, rekayasa perkara, hingga potensi pelanggaran prosedur oleh aparat penegak hukum.

Pria berinisial B sebelumnya diamankan oleh aparat Polsek Tualang pada tanggal 26 Januari 2026 dengan sangkaan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun dalam perjalanannya, berkas perkara yang diajukan berulang kali dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Siak karena dinilai belum memenuhi unsur pembuktian yang cukup.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka pengedar, sementara bukti yang diajukan tidak mampu menguatkan tuduhan tersebut?

Sejumlah informasi menyebutkan bahwa saat penangkapan, B tidak sedang melakukan aktivitas terkait narkotika, melainkan tengah bekerja. Tidak ditemukan barang bukti pada dirinya pada saat awal diamankan.

Kejanggalan semakin terlihat ketika kendaraan milik B dipindahkan oleh sekuriti dari lokasi awal penangkapan, sebelum kemudian dinyatakan ditemukan barang bukti di dalam mobil berupa sebuah kotak kosmetik.

Keterangan B sendiri menyatakan tidak mengetahui isi kotak tersebut, yang kemudian menimbulkan keraguan terhadap keabsahan proses penemuan barang bukti, menurut informasi dari kepolisian berat sabu 0,6 gram netto.

Dugaan semakin mengarah pada praktik penjebakan (entrapment) setelah muncul keterangan dari tersangka lain berinisial L (Lasmi). Dalam keterangannya, L mengaku telah lebih dahulu diamankan oleh aparat sebelum sempat menyerahkan narkotika kepada B. Bahkan, L diduga diminta oleh oknum aparat untuk mencari β€œpengganti target” dan dijanjikan kebebasan.

Dalam komunikasi yang terjadi saat L berada dalam penguasaan aparat, ia menawarkan pelunasan utang kepada B dalam bentuk sabu. B sempat menolak, namun akhirnya menerima setelah diyakinkan.

Tidak lama setelah itu, B langsung diamankan. Rangkaian peristiwa ini memunculkan dugaan kuat adanya skenario yang mengarah pada rekayasa perkara.

Selain itu, B juga disebut tidak menjalani assessment melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT), yang seharusnya menjadi tahapan penting untuk menentukan apakah seseorang merupakan pengguna, korban penyalahgunaan, atau bagian dari jaringan peredaran narkotika.

Ketiadaan proses ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) serta pedoman bersama penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.

Dalam perspektif hukum, apabila dugaan penjebakan dan rekayasa perkara terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana dan etik, antara lain:

– Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat;

– Pasal 422 KUHP tentang penggunaan upaya paksa untuk memperoleh pengakuan;

– Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terkait perlindungan dari perlakuan sewenang-wenang;

– Peraturan Kapolri tentang Kode Etik Profesi Polri yang mewajibkan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Kasus ini juga menyeret perhatian pada tingkat yang lebih tinggi. Di tengah langkah tegas Polda Riau yang sebelumnya mencopot pejabat terkait penanganan perkara narkotika di Pekanbaru, publik justru menilai tindakan tersebut belum mencerminkan konsistensi penegakan hukum.

Sebagian kalangan bahkan menilai langkah tersebut tidak lebih dari sekadar β€œlips service”, dan diduga berkaitan dengan upaya menutupi isu yang lebih besar, termasuk dugaan praktik suap dalam penanganan perkara narkotika.

Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebut adanya dugaan aliran dana hingga ratusan juta rupiah per orang dalam proses pelepasan pihak tertentu saat penangkapan.

Pertanyaan publik pun mengemuka. Jika Polda Riau secara tegas menyatakan bahwa tidak dilaksanakannya assessment dalam penanganan perkara narkotika merupakan pelanggaran prosedur, lalu mengapa hingga kini belum terlihat adanya sanksi tegas terhadap jajaran Polsek Tualang yang diduga melakukan hal serupa?

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah terjadi pembiaran, atau justru praktik yang sebelumnya dinyatakan sebagai pelanggaran tersebut secara tidak langsung dianggap dapat ditoleransi?

Spekulasi yang berkembang di tengah publik bahkan meluas. Muncul dugaan adanya intervensi dari pihak tertentu agar perkara terhadap B tetap dilanjutkan hingga ke pengadilan, meskipun dinilai memiliki kelemahan dalam aspek pembuktian.

Isu ini menguat karena B diketahui memiliki hubungan keluarga dengan pemilik salah satu media online di Riau yang dikenal kritis terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Media tersebut selama ini konsisten mengangkat berbagai dugaan penyimpangan, khususnya kasus korupsi, dan sejumlah pemberitaannya disebut pernah berujung pada proses hukum terhadap pejabat publik.

Situasi ini memunculkan dugaan adanya potensi konflik kepentingan atau tekanan tidak langsung dalam penanganan perkara.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas di tubuh institusi penegak hukum, serta memperkuat kekhawatiran adanya standar ganda dalam penanganan pelanggaran internal.

Upaya keluarga dan Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Dedi Haryanto Lubis SH (DHL) untuk menempuh jalur resmi, termasuk pengajuan assessment dan rehabilitasi, juga belum membuahkan hasil.

Terjadi saling lempar tanggung jawab antar institusi, yang semakin memperlihatkan ketidakpastian dalam proses penegakan hukum.

Hingga saat ini, baik pihak kepolisian maupun kejaksaan belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan tersebut. Sementara itu, publik terus menunggu kejelasan dan menuntut adanya penyelidikan yang transparan serta akuntabel.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi integritas penegakan hukum. Jika benar terdapat pelanggaran prosedur, maka pembiaran hanya akan memperkuat anggapan lama: hukum bisa tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.

Disclaimer:

Informasi dalam pemberitaan ini masih berkembang dan akan diperbarui sesuai dengan hasil verifikasi lanjutan serta data resmi yang diperoleh.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x