
.


Mataxpost | Siak,- Ribuan batang kayu cerocok menumpuk di kawasan proyek industri di Tualang, Kabupaten Siak, memantik tanda tanya besar di tengah gencarnya kampanye pelestarian lingkungan melalui program green policing. Kayu berdiameter sekitar 10 hingga 15 sentimeter dengan panjang mencapai 4 hingga 6 meter itu diduga digunakan sebagai material penopang tanah dalam pembangunan jalan. (05/03)
Namun ironisnya, dilansir dari media datariau.com, kayu tersebut disebut-sebut tidak dilengkapi dokumen resmi berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Di lapangan, aktivitas penumpukan dan penyortiran kayu terlihat berlangsung terbuka.
Sumber di lokasi menyebutkan, kayu didatangkan dari berbagai wilayah di Riau bahkan luar daerah, lalu dipilah sesuai ukuran sebelum digunakan. Harga per batang berkisar puluhan ribu rupiah, menandakan perputaran material ini bukan dalam skala kecil.
Jika benar tanpa dokumen resmi, maka asal-usul kayu tersebut patut dipertanyakan apakah berasal dari sumber legal atau justru dari praktik pembalakan liar yang selama ini menjadi ancaman serius bagi kelestarian hutan.
Situasi ini menjadi kontras dengan semangat green policing yang tengah digaungkan aparat kepolisian sebagai upaya menjaga lingkungan, mencegah kebakaran hutan dan lahan, serta menekan perusakan hutan.
Di satu sisi, publik diajak menanam pohon dan menjaga alam, namun di sisi lain muncul dugaan pemanfaatan kayu dalam jumlah besar yang legalitasnya belum jelas.
Pertanyaan pun menguat: apakah pengawasan terhadap peredaran hasil hutan sudah berjalan optimal, atau justru ada celah yang dimanfaatkan pihak tertentu?
Secara hukum, peredaran dan pemanfaatan kayu tanpa SKSHH bukan perkara ringan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 menegaskan bahwa setiap pihak yang menerima, membeli, atau menggunakan hasil hutan yang diduga berasal dari penebangan ilegal dapat dijerat sanksi pidana berat.
Artinya, bukan hanya penebang, tetapi juga pengguna kayu berpotensi terseret dalam persoalan hukum jika terbukti melanggar.
Polemik ini tidak berhenti pada persoalan legalitas semata. Muncul pula informasi dari sumber di lapangan yang tidak ingin namanya dituliskan, menyebut adanya dugaan aliran dana per batang kayu kepada oknum aparat. Disebutkan, setiap batang kayu cerocok diduga dikenakan βsetoranβ sebesar Rp3.000 untuk tingkat Polsek dan Rp5.000 untuk tingkat Polres.
Jika dikalkulasikan dari jumlah kayu yang mencapai ribuan batang, nilai yang beredar tentu tidak kecil. Meski demikian, informasi ini masih bersifat sepihak dan belum terkonfirmasi secara resmi.
Dugaan tersebut semakin memperkeruh situasi. Jika benar terjadi, maka bukan hanya persoalan lingkungan yang dipertaruhkan, tetapi juga integritas pengawasan di lapangan.
Publik pun mulai mempertanyakan sejauh mana komitmen penegakan hukum berjalan seiring dengan gaung program pelestarian lingkungan.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun aparat penegak hukum terkait legalitas kayu maupun dugaan aliran dana tersebut.
Kondisi ini mendorong perlunya klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
Kasus ini tidak lagi sekadar soal tumpukan kayu cerocok, tetapi telah menyentuh isu yang lebih luas: transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik.
Di tengah meningkatnya kesadaran akan pentingnya menjaga hutan sebagai penyangga kehidupan, peristiwa ini menjadi ujian nyata apakah komitmen pelestarian benar-benar ditegakkan, atau hanya berhenti sebagai slogan tanpa pengawasan yang tegas.
Upaya konfirmasi kepada Kapolsek Tualang melalui pesan WhatsApp belum membuahkan hasil. Hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Tidak ada komentar