MENU Jumat, 03 Apr 2026
x
. " . . .

Kejati Riau Tahan Eks Pejabat Bengkalis, Rugikan Negara Rp30,8 Miliar

waktu baca 2 menit
Jumat, 3 Apr 2026 09:06

Mataxpost | Pekanbaru, – Kejaksaan Tinggi Riau menahan mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bengkalis berinisial J, terkait dugaan korupsi penguasaan aset negara berupa pabrik mini kelapa sawit (PMKS). (03/04)

Tersangka diduga menguasai aset milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang sebelumnya merupakan barang sitaan perkara korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Penahanan dilakukan Rabu (1/4/2026) setelah pemeriksaan oleh penyidik, dan tersangka langsung dibawa ke Rutan Kelas I Pekanbaru untuk masa penahanan selama 20 hari.

Selain J, penyidik juga menetapkan Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari berinisial S sebagai tersangka dan telah lebih dahulu ditahan.

Kasus ini bermula dari eksekusi aset negara berupa PMKS di Desa Tengganau, Bengkalis, pada 2015 yang seharusnya dikelola pemerintah daerah.

Namun, kedua tersangka diduga menguasai dan mengoperasikan pabrik tanpa kewenangan sejak 2015 hingga 2019, lalu menyewakannya kepada pihak lain tanpa dasar hukum sejak 2019 hingga 2024.

Padahal, pengelolaan aset tersebut seharusnya berada di bawah kewenangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis. Selain itu, aset juga tidak dicatat sebagai barang milik daerah, tidak diamankan, serta tidak diusulkan status penggunaannya sesuai ketentuan.

Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Riau, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp30,87 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x