MENU Rabu, 08 Apr 2026
x
. . " .

Korban Dugaan Penganiayaan dalam Hubungan Nikah Sirih Akhirnya Melapor ke Polresta Pekanbaru

waktu baca 2 menit
Rabu, 8 Apr 2026 01:28

Mataxpost | PEKANBARU – Kasus dugaan penganiayaan kembali mencuat di Pekanbaru. Seorang perempuan berinisial FA resmi melaporkan pasangannya, AA, ke Polresta Pekanbaru atas dugaan tindak kekerasan fisik yang disebut terjadi berulang kali. (08/04)

Situasi ini memicu kekhawatiran serius. Terlapor diketahui merupakan mantan residivis yang belum genap satu tahun bebas. Latar belakang tersebut membuat korban mengaku hidup dalam ketakutan dan tekanan psikologis.

Tak hanya dirinya, korban juga menyebut anaknya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) turut merasa takut akibat sikap pelaku yang dinilai emosional dan kerap bertindak kasar.

“Saya takut, bukan hanya untuk saya, tapi juga untuk anak saya,” ujar korban dengan nada cemas.

Korban mengaku telah lama bertahan dalam hubungan nikah sirih yang dijalaninya meski diduga kerap mengalami kekerasan. Namun, kondisi yang semakin memburuk akhirnya mendorongnya untuk mengambil langkah hukum demi melindungi diri dan anaknya.

Laporan tersebut kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru dengan nomor laporan LP/B/345/III/2026.

Pihak kepolisian disebut telah mengantongi sejumlah bukti awal, termasuk hasil visum serta keterangan saksi.

Dalam perkara ini, terlapor diduga melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 466 tentang penganiayaan.

Apabila terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman pidana penjara sesuai dengan tingkat kekerasan yang dilakukan.

Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat adanya potensi ancaman lanjutan terhadap korban dan anak di bawah umur, serta riwayat kriminal terlapor yang meningkatkan kekhawatiran akan terulangnya tindakan kekerasan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x