MENU Selasa, 07 Apr 2026
x
. . " .

Riau: Cermin “Garangnya” Penegakan Hukum

waktu baca 2 menit
Selasa, 7 Apr 2026 05:42

Oleh: Ade Monchai

Mataxpost | Pekanbaru ,- Ketika Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa audit keuangan negara merupakan kewenangan tunggal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), publik menaruh harapan besar pada ketegasan dan integritas setiap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). (07/04)

Namun, di tengah realitas yang terjadi di Riau, pertanyaan besar justru mengemuka: apakah temuan audit benar-benar menjadi pintu masuk penegakan hukum, atau hanya berhenti sebagai catatan tahunan?

Hasil Survei Penilaian Integritas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menempatkan daerah-daerah di Riau dalam zona merah mengindikasikan persoalan serius dalam tata kelola.

Di sisi lain, temuan audit yang berulang masih belum sepenuhnya berujung pada tindakan hukum yang tegas dan memberikan efek jera.

Jika kewenangan audit telah dipusatkan pada BPK, maka LHP harus memiliki ketegasan dan kekuatan sebagai dasar hukum yang nyata.

LHP tidak boleh lagi menjadi dokumen administratif semata, melainkan harus menjadi pijakan utama dalam proses penegakan hukum, baik dalam ranah perdata maupun pidana. Namun, kewenangan tunggal tersebut tidak boleh berjalan tanpa pengawasan.

Dalam konteks ini, Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia harus lebih ketat dalam mengawasi proses audit yang dilakukan BPK, guna mengantisipasi adanya celah penyimpangan oleh oknum auditor.

Di sinilah peran aparat penegak hukum menjadi krusial. KPK berperan sebagai penggerak integritas dan pengawasan, Kejaksaan sebagai ujung tombak penuntutan, dan Kepolisian sebagai garda penyelidikan serta penyidikan.

Ketiganya tidak hanya bertindak setelah temuan muncul, tetapi juga harus memastikan proses audit berjalan bersih, objektif, dan bebas dari intervensi.

Tanpa pengawasan yang kuat, kewenangan tunggal justru berpotensi melahirkan kerentanan baru. Karena itu, sinergi antar-lembaga tidak hanya diperlukan dalam penindakan, tetapi juga dalam menjaga integritas proses audit itu sendiri.

Kondisi ini menunjukkan adanya jurang antara temuan dan penindakan. Ketika pelanggaran berulang tidak diikuti langkah hukum yang tegas, maka yang terbangun bukanlah efek jera, melainkan pola pembiaran. Inilah yang kemudian melahirkan praktik β€œtambal sulam” dalam pengelolaan keuangan daerah.

Riau, dalam konteks ini, tidak lagi sekadar wilayah administratif melainkan cermin dari lemahnya konsistensi penegakan hukum. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola keuangan daerah, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara.
Kini saatnya temuan tidak berhenti di atas kertas.

Ketegasan BPK harus diikuti pengawasan yang ketat serta keberanian aparat penegak hukum untuk bertindak. Tanpa itu, zona merah integritas hanya akan menjadi label tanpa perubahan yang nyata.

editor: Bunga Cantika

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x