Scroll untuk baca artikel
Example 816x612
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Sumbar Butuh Keadilan

Himbauan dari Kampung: Rakyat Sumbar Butuh Keadilan

556
×

Himbauan dari Kampung: Rakyat Sumbar Butuh Keadilan

Sebarkan artikel ini

PADANG | MATAXPOST โ€” Unjuk rasa damai di depan Markas Polda Sumatera Barat pada Senin malam, 21 April 2025, berakhir dengan penangkapan 12 orang peserta. Aksi yang dimulai sejak pukul 15.00 WIB itu digelar oleh Koalisi Masyarakat Sipil bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari berbagai universitas di Sumatera Barat, sebagai bentuk evaluasi terhadap 100 hari kinerja Kapolda Sumbar, Irjen Gatot Tri Suryanto. (27/04)

MataXpost.com
Example 670x550
Tiada Kebenaran Yang Mendua

Menurut keterangan Calvin Nanda Pratama dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, massa terdiri dari mahasiswa, masyarakat sipil, dan komunitas, menuntut Kapolda menyelesaikan berbagai kasus yang hingga kini dianggap belum tuntas.

 

Di antaranya, kasus dugaan pelanggaran HAM terhadap Afif Maulana, konflik agraria masyarakat Kapa di Pasaman, intimidasi terhadap jurnalis di kantor Gubernur Sumbar, polemik tambang emas, kekerasan seksual, serta persoalan kebebasan beragama.

 

Massa aksi memilih bertahan hingga pukul 18.00 WIB untuk menunggu Kapolda Sumbar hadir secara langsung. Namun, hingga malam, tidak ada tanda-tanda kehadiran pimpinan Polda tersebut.

 

โ€œSebelum penindakan, polisi sempat memberikan tiga kali peringatan. Namun setelah tidak diindahkan, aparat menembakkan water canon dan melakukan pembubaran paksa,” kata Calvin.

 

Dalam insiden itu, 12 orang diamankan, termasuk satu pengacara publik dan tiga asisten pengacara dari LBH Padang yang saat itu sedang mendampingi peserta aksi.

 

Tindakan aparat ini menuai kecaman. Koalisi Masyarakat Sipil menilai penangkapan tersebut sebagai bentuk represivitas dan pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat.

 

Mereka mendesak agar semua aktivis yang ditangkap dibebaskan tanpa syarat, serta meminta Kapolda Sumbar bertanggung jawab atas tindakan tersebut. Mereka juga mendesak Kapolri untuk mengevaluasi dan mencopot Irjen Gatot Tri Suryanto.

 

Sementara itu, pihak kepolisian melalui Kepala Satreskrim Polresta Padang, AKP M Yasin, menjelaskan bahwa pembubaran dilakukan karena aksi sudah melewati batas waktu yang diizinkan dan dinilai mengganggu kepentingan umum. Polisi menyatakan bahwa saat akan dibubarkan, sebagian massa melakukan perlawanan.

 

Dari 12 orang yang diamankan, satu orang dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis ganja. “Sebelas orang yang hasil tesnya negatif sudah dipulangkan pada Selasa pagi sekitar pukul 06.00 WIB, sedangkan satu orang yang positif akan diproses lebih lanjut,” kata AKP Yasin.

 

Meski sebagian besar peserta aksi telah dibebaskan, desakan terhadap Polda Sumbar dan pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi dan memastikan penyelesaian kasus-kasus prioritas di Sumatera Barat terus bergulir.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60