Pekanbaru, 14 Mei 2025 β Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Riau (DPM UNRI) menyatakan penolakan tegas terhadap kedatangan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau ke lingkungan kampus. Penolakan ini disampaikan sebagai bentuk sikap kritis atas Rancangan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) yang tengah menuai polemik di tingkat nasional.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (14/5), Ketua Umum DPM UNRI, Rosdiansyah, menilai kehadiran Kapolda di area kampus tidak hanya tidak relevan dengan semangat akademik, tetapi juga dianggap sebagai simbolisasi kekuasaan negara yang berpotensi menekan ruang kebebasan berpikir mahasiswa.
βKami menolak segala bentuk upaya normalisasi kehadiran aparat bersenjata di kampus, apalagi dalam konteks pembahasan RUU Polri yang sarat kontroversi. Ini bentuk perlawanan terhadap potensi militerisasi sipil dan penyempitan ruang demokrasi,β tegas Rosdiansyah.
RUU Polri yang tengah dibahas di parlemen menuai kritik tajam karena memuat sejumlah pasal yang dinilai membuka celah otoritarianisme. Beberapa di antaranya memberikan kewenangan lebih luas kepada institusi kepolisian untuk mengawasi aktivitas masyarakat, memperkuat struktur kekuasaan internal, hingga membuka ruang perpanjangan masa jabatan Kapolri.
DPM UNRI menilai langkah Kapolda datang ke kampus di tengah kondisi ini justru mempertegas ketimpangan relasi antara kekuasaan negara dan institusi pendidikan.
βKampus adalah ruang independen, tempat berkembangnya pemikiran kritis. Bukan panggung untuk legitimasi politik kekuasaan,β tambah Rosdiansyah.
Penolakan ini bukan bentuk permusuhan terhadap institusi kepolisian, melainkan wujud komitmen mahasiswa dalam menjaga kampus tetap steril dari intervensi kekuasaan. DPM UNRI menyerukan seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, dan mahasiswa untuk bersikap kritis terhadap RUU Polri dan memastikan proses legislasi berlangsung secara transparan dan demokratis.
Eksplorasi konten lain dari ππππ π-π©π¨π¬π
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.