Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita ViralHukumPemerintah

Ooh Rupanya Dwi Fungsi Polri?

402
×

Ooh Rupanya Dwi Fungsi Polri?

Sebarkan artikel ini

Irjen Aktif Dilantik Jadi Sekjen DPD RI, Dinilai Langgar UU dan Etika

(dok:Kompas)
Example 468x60

Jakarta, 19 Mei 2025 – Pelantikan Irjen Polisi Muhammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada hari ini sontak memicu gelombang kritik. Tak hanya dianggap janggal, pengangkatan perwira tinggi Polri aktif ke jabatan struktural sipil ini disorot karena dinilai menabrak undang-undang dan membangkitkan kembali bayang-bayang lama: dwi fungsi ala Orde Baru.

Peneliti Formappi (Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia), Lucius Karus, menyebut pengangkatan Irjen Iqbal sebagai bentuk pelanggaran terhadap dua payung hukum utama:

MataXpost.com
Example 300x600
Tiada Kebenaran Yang Mendua

UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian

UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3

β€œPolisi aktif dilarang menduduki jabatan di luar kepolisian kecuali sudah pensiun atau mengundurkan diri. Itu tegas diatur dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri,” kata Lucius, Senin (19/5/2025).

Selain itu, jabatan Sekjen DPD menurut Pasal 414 ayat (2) UU MD3 hanya boleh dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil profesional. Irjen Iqbal, yang hingga kini masih tercatat sebagai perwira tinggi Polri, jelas tidak memenuhi ketentuan tersebut.

β€œIni bukan sekadar pelanggaran administratif. Tapi pelanggaran prinsip etika, institusi, dan bahkan ancaman pada independensi lembaga legislatif,” ucap Lucius. β€œKalau aparat penegak hukum bisa duduk di kursi Sekjen parlemen, apa bedanya dengan praktik dwi fungsi ABRI zaman dulu?”

Pelantikan Irjen Iqbal dilakukan berdasarkan Keppres Nomor 79/TPA Tahun 2025, usulan dari pimpinan DPD RI. Artinya, sorotan tajam juga tertuju pada para senator yang mengajukan nama Irjen Iqbal ke Presiden.

β€œDPD harus bertanggung jawab. Ini bukan lagi soal kemampuan teknokratis, tapi integritas kelembagaan. Siapa yang bisa jamin Sekjen dari Polri aktif tidak membawa agenda institusinya ke lembaga politik?” tambah Lucius.

Pelantikan hari ini disebut-sebut hanya bagian dari gejala yang lebih besar: menguatnya kembali peran Polri di luar ranah keamanan, termasuk ke birokrasi sipil, politik, bahkan legislatif.

Hingga berita ini diturunkan, DPD RI dan Istana belum memberi klarifikasi resmi atas tudingan pelanggaran UU dan etika ini.

Apakah ini sekadar penyimpangan prosedural? Atau sinyal kembalinya bayang-bayang β€œdwi fungsi” di republik demokratis ini?

Disclaimer:

Berita ini disusun berdasarkan fakta-fakta hukum, pendapat narasumber ahli, dan referensi undang-undang yang berlaku. Kritik dalam tulisan ini ditujukan pada kebijakan publik dan tata kelola kelembagaan, bukan kepada individu secara pribadi. Redaksi terbuka terhadap hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999

Sumber:KOMPAS

Example 300250

Eksplorasi konten lain dari 𝐌𝐚𝐭𝐚 𝐗-𝐩𝐨𝐬𝐭

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Example 120x600
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Example 468x60